Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Belum Ada Laporan Pelanggaran Kampanye di Majalengka

Nurul Hidayah
14/12/2023 19:48
Belum Ada Laporan Pelanggaran Kampanye di Majalengka
Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan(DOK/MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka belum
menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024.

"Belum ada laporan dugaan pelanggaran pemilu di Majalengka, masih aman," tutur koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, Kamis (14/12).

Bawaslu Majalengka mengajak kepada seluruh elemen masyarakat
untuk mengawasi setiap tahapan kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pengawasan pemilu termasuk tahapan kampanye  yang saat ini tengah berlangsung," tambahnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak perlu ragu melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu siap menerima laporan itu.

Untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kampanye, masyarakat
selain bisa mendatangi langsung kantor Bawaslu Majalengka juga bisa
melaporkan melalui email [email protected]. Selain itu juga ke nomor hotline khusus yang mereka siapkan yaitu 08119810123.

"Untuk hotline WhatsApp hanya menerima laporan via chat, tidak bisa melalui telepon. Tapi layanan pengaduannya dibuka 24 jam, termasuk email juga," tutur Dardiri.

Sementara itu ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, memastikan sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Majalengka akan bertindak cepat menangani
laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang disampaikan masyarakat.

"Kami pastikan setiap laporan akan diproses. Karena ada batas waktu
penanganan dan masa kadaluarsa dari laporan tersebut," tuturnya.

Bawaslu Majalengka juga akan memproses dugaan pelanggaran jika ada
temuan di lapangan. Untuk penanganan dugaan pelanggaran hasil temuan
tidak memiliki batas waktu penanganan sehingga prosesnya tidak secepat dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner