Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkab Bandung Barat Ingatkan Kepala Desa Harus Netral

Depi Gunawan
30/11/2023 18:46
Pemkab Bandung Barat Ingatkan Kepala Desa Harus Netral
Sejumlah kepala desa saat menggelar unjuk rasa(MI/SUPARDJI RASBAN)

SEBANYAK 165 kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat diingatkan agar menjaga netralitas selama masa kampanye Pemilu 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi mengatakan, pihaknya terus mengingatkan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjaga netralitas pemilu.

"Senantiasa kita sampaikan di berbagai event. Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, kepala desa, perangkat desa, BPD itu harus netral," kata Dudi, Kamis (30/11).

Sebelumnya, dugaan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka muncul setelah Prabowo menghadiri undangan
Raperda Asosisi Kepala Desa Jawa Barat di Kota Bandung. Acara itu dihadiri sekitar 5.000 kepala desa.

Dudi mengatakan, pihaknya belum mengetahui ada atau tidak kepala desa
yang terindikasi memberikan sinyal dukungan kepada salah satu pasangan
calon presiden dan wakil presiden di pilpres 2024.

"Kita belum mendalami detil karena saya juga baru dengar kemarin ada perangkat dan kepala desa memberikan sinyal dukung Prabowo-Gibran. Yang pasti, mereka wajib netral," bebernya.

Ia menyatakan, tugas dan kewajiban yang harus dilakukan para perangkat dan kepala desa adalah menyukseskan pemilu dengan cara melakukan sosialisasi agar masyarakat berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.

"Kepala desa menyampaikan sosialisasi, mengajak warganya mencoblos pada 14 Februari 2024. Kades harus menyukseskan pemilu 2024. Artinya
jangan berkampanye," jelasnya.


UU Pemilu


Terpisah, Pengamat Pemerintahan dan Ilmu Politik Universitas Jenderal
Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Sidha mengatakan, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan perangkat desa dilarang terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres 2024.

Menurut Arlan, sesuai aturan para kepala desa maupun perangkat desa harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Hal itu sudah tertera jelas dalam aturan.

"Pemerintah mestinya tegas melarang kepala desa dan perangkat desa
mengikuti kegiatan politik praktis karena hal itu dilarang oleh
undang-undang," kata Arlan. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner