Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Majalengka Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

Nurul Hidayah
29/11/2023 16:56
Bawaslu Majalengka Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye
Petugas Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

BADAN Pengawas Pemilu Kabupaten Majalengka mengingatkan seluruh peserta
pemilu 2024 untuk mengikuti aturan main kampanye pemilu. Salah satu aturan yang harus diperhatikan yaitu pemasangan alat peraga
kampanye (APK).

"Kami sudah mewanti-wanti kepada partai peserta pemilu agar APK tidak dipasang di titik-titik yang dilarang. Di antaranya rumah ibadah, baik masjid, musala, gereja, kelenteng dan pura," tutur Ketua
Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Rabu (29/11).

APK juga dilarang dipasang di lingkungan pemerintahan, lembaga
pendidikan, dan fasilitas umum lainnya. "Ini sesuai Peraturan KPU dan Peraturn Bawaslu, sehingga kami mengingatkan untuk diperhatikan peserta Pemilu 2024," tuturnya.

Untuk k pemasangan APK, peserta pemilu juga diingatkan untuk
memperhatikan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dalam
pemasangan APK.

Untuk tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden, Dede juga
mengingatkan untuk memerhatikan aturan yang tertuang pada pasal 280
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. "Kami mengimbau tim
kampanye di tingkat Kabupaten Majalengka untuk lebih memerhatikan aturan main kampanye sesuai undang-undang. Di antaranya tim kampanye dilarang untuk melibatkan pihak-pihak yang tidak boleh terlibat praktik politik praktis," tandas Dede.

Dia yakin jika aturan main mengenai kampanye ini dipatuhi oleh seluruh
peserta pemilu, maka pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka akan
berjalan aman dan damai. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner