Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satpol PP dan Polres Garut Sita Ribuan Botol Minuman Keras

Kristiadi
24/11/2023 20:43
Satpol PP dan Polres Garut Sita Ribuan Botol Minuman Keras
Bupati Garut Rudy Gunawan dan barang bukti minuman keras sitaan.(DOK/DISKOMINFO GARUT)

OPERASI gabungan Satpol PP dan Polres Garut menyita 8.400 botol minuman keras yang diangkut ke dalam sebuah truk. Miras itu diduga akan didistribusikan dan dijual pada pergantian tahun baru ke wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, peredaran miras yang masuk ke wilayah Garut melanggar ketentuan. Untuk itu, anggota Satpol PP bersama Polres Garut terus bergerak.

Peredaran minuman keras di Garut sudah dilarang dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Maksiat.

"Miras yang disita di dua toko itu melanggar aturan yang menetapkan peredaran tidak boleh melebihi kadar alkohol 4,5%. Total barang bukti yang disita nilainya mencapai Rp300 juta," ujarnya, Jumat (24/11)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, penyitaan ribuan botol miras terjadi saat tim gabungan melakukan patroli. Mereka mencurigai aktivitas di dua tokoh yang tengah melakukan bongkar muat.


"Dari hasil pemeriksaan, sopir truk pengangkut miras menyatakan akan mendistribusikan miras ke Pangandaran. Atas temuan ini, kami akan terus meningkatkan patroli dan pencegahan menjelang libur Natal dan Tahun Baru," tambahnya. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner