Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Apindo Cimahi Patuhi Pemerintah Soal Kenaikan Upah

Depi Gunawan
23/11/2023 19:42
Apindo Cimahi Patuhi Pemerintah Soal Kenaikan Upah
Buruh di Kota Cimahi menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah(MI/DEPI GUNAWAN)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah terkait upah 2024 meski saat ini kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja.

"Kita sebagai pengusaha mengikuti saja, meskipun dalam kondisi berat. Kalau pemerintah sudah menetapkan, ya apa boleh buat," ucap Sekretaris
Apindo Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal, Kamis (23/11).

Cristina membeberkan, kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami
kesulitan imbas krisis global. Hal ini berdampak terhadap penurunan order dari luar negeri yang mengakibatkan pengusaha harus memutar otak demi bertahan di tengah kondisi sekarang.

"Sebenarnya berat untuk menaikkan upah. Perusahaan di Cimahi kebanyakan tekstil dan garmen, kondisinya sedang tidak baik-baik saja.
Order berkurang, kan kebanyakan pasar ekspor," ungkapnya.

Kondisi tersebut berdampak terhadap nasib karyawan. Mereka terpaksa
dikurangi jam kerjanya. Pengurangan jam kerja karyawan itu sudah
berdasarkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

"Banyak anggota Apindo yang menerapkan 3 hari kerja. Detilnya diserahkan pada tiap-tiap perusahaan," jelasnya.

Disinggung mengenai tuntutan buruh yang menginginkan UMK naik hingga 25%, dia menegaskan, kalangan pengusaha pada intinya hanya akan
mengikuti keputusan dari pemerintah terkait upah. "Ya namanya mereka minta, gak bisa komentar banyak, pengusaha mah tetap pada aturan pemerintah."

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57% atau menjadi Rp2.057.495. Formulasi kenaikan UMP menggunakan PP
Nomor 51 tentang Pengupahan.

Keputusan itu ditentang kalangan buruh termasuk di Cimahi. Mereka ngotot Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik antara 15%-25%. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner