Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon Turunkan APK dan APS

Nurul Hidayah
23/11/2023 17:09
Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon Turunkan APK dan APS
Petugas Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon menertibkan alat peraga kampanye(MI/NURUL HIDAYAH)

TIM gabungan di Kota Cirebon terus bergerak membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar.

Penertiban dilakukan oleh Bawaslu, Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon pada Kamis (23/11) dini hari. Tim
gabungan dibagi menjadi 6 regu dan ditempatkan di sejumlah kecamatan. Khusus untuk Kecamatan Harjamukti ada dua regu yang diturunkan.

"Kita lakukan penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 WIB sampai
sekitar pukul 04.00 WIB ke lima kecamatan se-Kota Cirebon, terutama ruas jalan besar," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M
Joharudin.

Adapun kategori pelanggaran APK/APS yakni ada dua unsur. Pertama, memuat unsur ajakan atau kampanye. Kedua, dipasang pada tempat
yang tidak semestinya berdasarkan peraturan daerah mengenai ketertiban
umum

Penertiban APK dan APS ini, lanjut Joharudin dilakukan setelah
sebelumnya dilakukan langkah pencegahan. Diawali dengan inventarisasi
APK/APS yang melanggar lalu Panwaslu Kecamatan menerbitkan imbauan
kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan agar menertibkan secara
mandiri.

Setelah itu, Bawaslu Kota Cirebon juga menerbitkan imbauan
serupa untuk pengurus parpol di tingkat Kota Cirebon pada Senin (20/11). Parpol diberi waktu hingga Rabu (22/11) pukul 23.59 WIB untuk menertibkan APK/APS yang melanggar secara mandiri.

"Kami mengedepankan pencegahan. Juga berusaha menumbuhkan kesadaran
bersama peserta pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,"
tutur Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri.

Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner