Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Bawaslu Cimahi Minta Partai Politik tidak Berkampanye sebelum Waktunya

Depi Gunawan
21/11/2023 17:56
Bawaslu Cimahi Minta Partai Politik tidak Berkampanye sebelum Waktunya
Anggota Bawaslu Kota Cimahi menyampaikan imbauan pada partai politik(MI/DEPI GUNAWAN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengimbau partai politik
maupun caleg untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan sebelum dimulainya tahapan kampanye.

Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai. Dengan catatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Cimahi,
Jusapuandy mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada setiap
partai politik tentang larangan tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye sebelum 28 November 2024.

"Ada beberapa partai yang sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kemarin sudah disosialisasi," kata Jusapuandy, Selasa (21/11).

Terhitung pada 4-27 November 2023, partai politik dilarang menggelar pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye (APK), media sosial, dan aktifitas lain yang berhubungan
dengan kampanye.

"Untuk pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yakni pada 28
November 2023 hingga 10 Februari 2024," terangnya.

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan kepada setiap partai politik yang menggelar pertemuan internal supaya tidak ada pelanggaran.

"Pembekalan caleg, pembekalan pengurus tingkat kecamatan hingga
ranting itu boleh dilakukan tapi tentu harus ada konfirmasi atau
pemberitahuan terlebih dahulu. Bentuk pengawasannya jelas, kami akan
lakukan pengawasan langsung ke lapangan," bebernya.

Berkaitan tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Cimahi, ia menambahkan, ada 644 calon yang sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Mereka bakal memperebutkan 45 kursi dewan.

"Dua orang di antaranya merupakan PNS aktif dan seorang lagi anggota TNI. Namun mereka sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan bukti surat pengunduran diri dari instansinya masing-masing," jelasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner