Penerimaan Tiga Sektor Pajak Daerah di Cianjur sudah melebihi Target

Benny Bastiandy
20/11/2023 20:01
Penerimaan Tiga Sektor Pajak Daerah di Cianjur sudah melebihi Target
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa,(MI/BENNY BASTIANDY)

CAPAIAN tiga sektor pajak daerah di Kabupaten Cianjur sudah
melebihi target penerimaan. Secara akumulasi, realisasi penerimaan pajak daerah dari 11 sektor sudah mencapai 90,38%.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, mengatakan tiga sektor pajak
daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet. Pajak hiburan capaiannya sebesar 101,40%, pajak reklame sebesar 102,05%, dan sarang burung walet sebesar 107,69%.

"Hingga 20 November 2023, capaian realisasi penerimaan pajak daerah
sudah mencapai 90,38%. Masih ada sisa waktu 10 hari lagi sampai akhir
November. Secara akumulasi, berdasarkan target bulan, akhir November nanti realisasi penerimaan bisa mencapai 91,63%," katanya, Senin (20/11).

Tahun ini target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur sebesar Rp247 miliar lebih. Hingga pekan ketiga bulan ini atau selama periode 13-17 November, secara akumulasi realisasi penerimaan sudah mencapai Rp222 miliar lebih.

"Di sisa waktu yang ada, kami terus memaksimalkan agar penerimaan pajak
daerah terus meningkat untuk mencapai target yang ditetapkan," ujar Prihadi.

Dia optimistis bisa mencapai target bulanan. Pasalnya, karena beberapa
sektor pajak, menghitung dan melapor sampai 15 November.

"Wajib pajak menghitung dan melaporkan secara mandiri. Sementara yang membayar sendiri, dilakukan sampai akhir bulan," terangnya.

Pajak daerah di Kabupaten Cianjur terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner