Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bupati Majalengka Dinilai Melanggar UU Pemilu

Nurul Hidayah
16/11/2023 17:10
Bupati Majalengka Dinilai Melanggar UU Pemilu
Bupati Majalengka Karna Sobahi (kedua dari kiri)(DOK/PEMKAB MAJALENGKA)

BADAN Pengawas Pemilu Kabupaten Majalengka menyatakan Bupati Karna Sobani telah melanggar Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu telah selesai melakukan investigasi terkait beredarnya rekaman
Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang mengajak untuk memenangkan caleg
hingga capres saat menghadiri sebuah acara. Tim investigasi yang dibentuk Bawaslu sudah  langsung turun ke lapangan dan berhasil mendapatkan sejumlah fakta," tutur ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Kamis (16/11).

Ada pun fakta yang didapat tim investigasi di antaranya Karna Sobahi
diundang secara resmi melalui surat untuk memberikan sambutan
di acara tersebut. Tidak ada undangan lain selain Bupati
Majalengka. Di tempat itu, Karna mengajak memilih calon tertentu.

Tindakan yang dilakukan bupati, lanjut Dede, melanggar pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal satu pada undang-undang tersebut menyebutkan bahwa  pejabat negara, pejabat struktural, dan  pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Sementara pada ayat kedua disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Namun pasal tersebut tidak menyebutkan tentang sanksi bagi pejabat
negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye.

Bawaslu Majalengka pun melakukan kajian hukum. Hasilnya diputuskan
Bawaslu Kabupaten Majalengka akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk membina Bupati Majalengka. Pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi lagi kampanye serupa di kemudian hari.

Selain itu Bawaslu Majalengka juga sudah mengirimkan surat resmi ke
Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Sebelumnya beredar rekaman audio dan video Karna Sobahi meminta hadirin
yang hadir di suatu kegiatan untuk membantu Pemkab Majalengka
mengamankan Pemilu 2024. Namun Karna juga mengajak mereka untuk
memenangkan caleg dan capres yang diusung partainya, PDI Perjuangan.

"Saya sebagai bupati dan Pak Tarsono sebagai wakil bupati punya
kewajiban mengamankan dan memenangkan Pileg serta Pilpres 2024. Kami
punya jago-jago yang harus saudara-saudara perjuangkan. Untuk di pusat
ada Pak TB Hasanuddin nomor 1, di Jabar ada Bu Ineu Purwadewi Sundari
nomor 1, dan ada para Caleg di Dapil 1-5 Majalengka," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Karna juga berjanji akan meminta para caleg
tersebut untuk berkomunikasi dengan hadirin di acara tersebut. "Saya
ngomong begini karena saudara-saudara bukan ASN, jadi bebas dan
leluasa."

Karna juga menyatakan tugasnya sebagai ketua DPC PDIP ialah memenangkan
capres dan cawapres yang diusung oleh partainya. "Tugas bupati sebagai
Ketua DPC PDIP punya kewajiban untuk memenangkan pileg dan pilpres.
Kita punya paket lengkap Capres dan Cawapres, Pak Ganjar yang nasionalis, serta Pak Mahfud yang agamis. Negeri ini harus dibangun oleh kekuatan nasionalis dan agamis." (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner