Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan banding, yang menyatakan banyak kebijakan tarif impornya ilegal. Permohonan itu diajukan, dengan alasan presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan pajak impor demi melindungi kepentingan nasional.
Pekan lalu, Pengadilan Banding Federal dengan suara 7-4 memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak termasuk dalam mandat presiden. Menurut hakim, kewenangan menetapkan tarif adalah “hak inti” Kongres.
Putusan ini berpotensi mengguncang agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri Trump. Putusan itu memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dolar tarif yang sudah dipungut.
Trump sebelumnya menyatakan tarif tersebut sah karena ia telah mendeklarasikan “darurat ekonomi” pada April lalu. Menurutnya, ketidakseimbangan perdagangan merusak industri dalam negeri dan mengancam keamanan nasional.
Meskipun kalah di tingkat banding, keputusan itu belum berlaku. Penundaan diberikan agar pemerintah memiliki waktu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Dalam berkas permohonannya, Jaksa Agung John Sauer menulis bahwa putusan pengadilan banding “telah mengganggu negosiasi perdagangan internasional yang sensitif” serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap upaya presiden mencegah krisis ekonomi dan kebijakan luar negeri.
Jika Mahkamah Agung menolak meninjau kasus ini, putusan pengadilan banding akan berlaku efektif mulai 14 Oktober.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Pengadilan Perdagangan Internasional di New York juga memutuskan tarif Trump ilegal. Namun, keputusan itu ditangguhkan hingga proses banding selesai.
Gugatan terhadap kebijakan tarif ini diajukan oleh sejumlah usaha kecil dan koalisi negara bagian AS. Tarif dasar 10% serta tarif “resiprokal” atas lebih dari 90 negara, termasuk Kanada, Meksiko, dan Tiongkok, menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Meski begitu, tarif tertentu seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan dengan kewenangan presiden berbeda tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. (BBC/Z-2)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Pasca-Mahkamah Agung AS menyatakan tarif impor ilegal, pemerintahan Trump justru meluncurkan kebijakan baru.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif impor era Presiden Donald Trump langsung mengguncang lanskap perdagangan global.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk semua negara setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan tarif dagang AS
Pemerintah tetapkan tarif 0% untuk impor kedelai dan gandum AS. Mendag pastikan kebijakan ini tak ganggu industri dan jaga harga pangan tetap stabil.
DPR AS melakukan pemungutan suara untuk mencabut tarif impor produk Kanada yang diterapkan Donald Trump.
Kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai kenaikan tarif impor terhadap delapan negara Eropa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved