Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk semua negara. Kebijakan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan tarif dagang AS lewat putusan. Berikut fakta-fakta tarif dagang AS yang baru berlaku :
Donald Trump murka serta mengkritik para hakim MA dan menuding mereka tak setia pada konstitusi. Ia bahkan menuduh para hakim dipengaruhi oleh kepentingan asing. Merespons putusan itu, Donald Trump berjanji akan menerapkan tarif baru.
"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," ucap Trump.
Mahkamah Agung AS menyatakan keputusan Donald Trump dengan mengujinya menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Pasalnya presiden menerapkan tarif dagang respirokal tanpa ada persetujuan Kongres AS.
Mahkamah Agung AS menilai Donald Trump melampaui wewenang sebagai presiden ketika menerapkan tarif dagang terkait fentanil terhadap Tiongkok, Kanada, dan Meksiko.
Dari 9 hakim Mahkamah Agung AS, enam di antaranya ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik. Mereka skeptis terhadap kebijakan tarif dagang Trump.
"Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," ujar Hakim Ketua MA John Roberts yang terpilih pada masa pemerintahan Presiden George W, Bush. (Ant/H-4)
Pasca-Mahkamah Agung AS menyatakan tarif impor ilegal, pemerintahan Trump justru meluncurkan kebijakan baru.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif impor era Presiden Donald Trump langsung mengguncang lanskap perdagangan global.
Pemerintah tetapkan tarif 0% untuk impor kedelai dan gandum AS. Mendag pastikan kebijakan ini tak ganggu industri dan jaga harga pangan tetap stabil.
DPR AS melakukan pemungutan suara untuk mencabut tarif impor produk Kanada yang diterapkan Donald Trump.
Kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai kenaikan tarif impor terhadap delapan negara Eropa.
Mitra dagang Amerika Serikat (AS) di Asia menghadapi ketidakpastian baru setelah Presiden Donald Trump mengumumkan tarif impor tambahan
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif global sebesar 10% untuk seluruh impor ke Negeri Paman Sam.
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik keras bernada personal terhadap para hakim Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif globalnya.
batalnya kebijakan tarif dagang Presiden AS Donald Trump kabar positif bagi Indonesia. Sebelumnya Mahkamah Agung AS memnbatalkan tarif dagang Trump
PEMERINTAH mematangkan persiapan menjelang kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat, salah satunya soal tarif dagang. Itu dibahas saat pertemuan Prabowo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved