Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Trump Berlakukan Tarif Baru 10% Buntut Keputusan MA

Dhika Kusuma Winata
21/2/2026 16:05
Trump Berlakukan Tarif Baru 10% Buntut Keputusan MA
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.(Dok AFP)

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif global sebesar 10% untuk seluruh impor ke Negeri Paman Sam. Kebijakan itu diumumkan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif yang sebelumnya diberlakukan.

Penetapan tarif 10% ditandatangani Trump di Ruang Oval, Gedung Putih, Jumat waktu setempat. Selama setahun terakhir, Trump memang menerapkan berbagai skema tarif dengan level berbeda untuk menekan maupun merangkul negara mitra dagang di seluruh dunia baik sekutu maupun pesaing.

Bea tambahan 10% terbaru mulai berlaku 24 Februari selama 150 hari. Sejumlah sektor tetap dikecualikan, termasuk farmasi yang tengah dalam penyelidikan terpisah, serta barang yang masuk melalui perjanjian dagang Amerika Serikat-Meksiko-Kanada.

Gedung Putih juga menyebut negara-negara yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan tarif dengan pemerintahan Trump tetap akan dikenai bea 10% meski sebelumnya telah menyetujui tarif lebih tinggi. Namun, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan pemerintah akan mencari cara untuk menerapkan tarif yang lebih sesuai atau sesuai kesepakatan awal di kemudian hari. Sebelumnya pada hari yang sama, Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir kebijakan tarif Trump.

Undang-Undang 1977 yang selama ini dijadikan dasar Trump untuk menetapkan tarif tertentu tersebut dinyatakan tidak memberikan kewenangan tersebut. Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai aturan itu tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif. Regulasi tersebut dinilai tidak memuat rujukan apa pun mengenai tarif atau bea masuk.

Pelaku pasar merespons positif secara terbatas. Indeks saham di Wall Street menguat tipis setelah putusan diumumkan. Kalangan bisnis pun menyambut baik keputusan itu. National Retail Federation menyatakan putusan tersebut memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha.

Soal pengembalian dana, persoalan belum sepenuhnya jelas. Dalam argumentasi di pengadilan, pemerintah menyebut perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan melanggar hukum. Namun putusan tidak mengatur mekanisme tersebut. Prediksi dari University of Pennsylvania memerkirakan potensi pengembalian dana dapat mencapai US$175 miliar.

Namun, belum ada mekanisme hukum yang jelas bagi konsumen dan pelaku usaha kecil untuk mendapatkan kembali dana yang telah dibayarkan seusai tarif sebelumnya. Sejumlah mitra dagang utama AS, termasuk Uni Eropa dan Inggris, menyatakan masih mempelajari implikasi putusan tersebut. (AFP/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya