Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Dari Putusan Mahkamah Agung ke Tarif 15%, Kebijakan Tarif AS Dinilai tidak Stabil

Ferdian Ananda Majni
23/2/2026 15:25
Dari Putusan Mahkamah Agung ke Tarif 15%, Kebijakan Tarif AS Dinilai tidak Stabil
Ilustrasi(Antara)

PERUBAHAN kebijakan tarif terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai memperbesar ketidakpastian bagi pelaku usaha dan konsumen. Langkah itu diambil setelah Mahkamah Agung pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa Trump tidak dapat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk mengenakan pajak impor terhadap hampir seluruh negara.

Sehari kemudian, Trump menandatangani proklamasi baru dengan memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan tersebut memungkinkan presiden memberlakukan tarif sementara sebesar 10% untuk seluruh barang impor. Tak lama berselang, melalui media sosial, Trump mengumumkan kenaikan tarif tersebut menjadi 15%.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan baru bagi negara-negara seperti Inggris dan Australia yang sebelumnya telah menyepakati tarif 10% dengan Washington. 

Di sisi lain, pernyataan lanjutan Trump juga memicu kekhawatiran bahwa barang-barang yang sebelumnya dikecualikan dapat ikut dikenai bea masuk.

William Bain, kepala kebijakan perdagangan di Kamar Dagang Inggris (BCC), menyebut banyak aspek kebijakan yang belum jelas. 

"Ada rasa lelah terhadap perubahan yang terus-menerus, kurangnya kejelasan dan kepastian dalam hal tarif, dan oleh karena itu harga yang dapat dikenakan perusahaan untuk barang-barang tersebut kepada pelanggan di AS," ujarnya. 

"(Bisnis) merasa frustrasi dan jengkel dengan perubahan kebijakan yang terus-menerus," tambahnya.

Berikut sejumlah persoalan yang masih membayangi dunia usaha dan konsumen setelah pengumuman terbaru tersebut.

Diperlukan kejelasan mengenai kesepakatan tarif  

Sejak tarif Hari Pembebasan diumumkan tahun lalu, sejumlah negara berupaya menegosiasikan tarif lebih rendah untuk ekspor mereka ke AS. Inggris, misalnya, berhasil memperoleh kesepakatan tarif 10%.

Namun pada Jumat (20/2), seorang pejabat menyatakan bahwa negara-negara yang telah mencapai kesepakatan tetap akan dikenai tarif global berdasarkan Pasal 122. Gedung Putih menyatakan akan terus menghormati perjanjian yang mengikat secara hukum tentang perdagangan timbal balik.

Situasi ini memunculkan ketidakjelasan apakah negara-negara tersebut tetap harus membayar tarif lebih tinggi sekaligus mempertahankan sebagian isi kesepakatan sebelumnya. Hingga kini belum ada pernyataan lanjutan setelah Trump menaikkan tarif menjadi 15%.

Paul Ashworth dari Capital Economics menilai tarif baru yang diterapkan melalui Pasal 122 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap tarif harus diterapkan secara non-diskriminatif, sehingga besar kemungkinan kesepakatan terdahulu ikut terdampak. 

"Beberapa mitra dagang terbesar Amerika, seperti Uni Eropa dan Jepang, akan kembali ke posisi semula seperti minggu lalu," katanya.

Pasal 122 memberi kewenangan pemberlakuan tarif hingga 15% selama 150 hari, sebelum memerlukan persetujuan Kongres.

Bisnis khawatir akan kenaikan bea masuk

BCC memperkirakan kenaikan tarif 15% dapat menambah biaya bea masuk ekspor Inggris ke AS sebesar £2-3 miliar. Sekitar 40.000 perusahaan Inggris mengekspor ke pasar Amerika.

Menurut Bain, tambahan 5% tarif tersebut akan ditanggung eksportir atau pembeli di AS. 

"Hal itu sekali lagi akan menjadi faktor yang sangat menghambat bisnis untuk berdagang pada tingkat yang mereka miliki di pasar AS," ujarnya.

Ketidakpastian dirasakan di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, tekstil, barang industri, hingga elektronik. 

Tim Doggett dari Asosiasi Bisnis Kimia mengatakan beban tambahan biasanya diteruskan ke pengguna akhir dan konsumen. "Berkontribusi pada harga yang lebih tinggi dan, pada akhirnya, tekanan inflasi," sebutnya.

Pengembalian Tarif Menjadi Pertanyaan Besar 

Putusan Mahkamah Agung membuka peluang bagi perusahaan untuk menuntut pengembalian sekitar 130 miliar dolar AS dalam tarif yang telah dibayarkan sejak April tahun lalu. Namun keputusan tersebut tidak secara langsung memerintahkan pengembalian dana dan proses hukum diperkirakan memakan waktu lama.

Ratusan perusahaan dilaporkan telah mengajukan gugatan. Gedung Putih belum memberikan penjelasan rinci mengenai kemungkinan pengembalian dana.

Doggett menilai persoalan ini kompleks. Hal itu menciptakan ketidakpastian hukum dan kontrak lebih lanjut, menempatkan pemasok dan pelanggan dalam posisi yang sangat sulit saat mereka mencoba menentukan di mana tanggung jawab akhirnya berada. 

Menurutnya, ini sebuah proses yang mahal dan berpotensi berkepanjangan yang dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

Bob Schwartz dari Oxford Economics menyebut pemerintah AS masih memiliki instrumen tarif lain, termasuk Pasal 122, yang dapat digunakan untuk membatasi kewajiban pengembalian dana dalam skala besar.

Kekhawatiran atas tarif lebih lanjut

Gedung Putih menyatakan sejumlah komoditas penting bagi ekonomi AS tidak akan dikenai tarif baru, termasuk mineral kritis, produk energi, sumber daya tertentu, serta sebagian produk pertanian dan kendaraan.

Namun ekonom Bernard Yaros mencatat bahwa Trump sebelumnya menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 untuk memberlakukan tarif sektoral pada kendaraan, baja dan aluminium. 

Ia juga mengungkapkan bahwa Departemen Perdagangan telah memulai investigasi Pasal 232 terhadap farmasi, semikonduktor, mineral penting, dan pesawat terbang.

"Tarif tambahan khusus sektor berdasarkan Pasal 232 mungkin akan semakin menonjol pada tahun 2026," ujarnya.

Dampak pada konsumen

Kenaikan pajak impor pada akhirnya dapat ditanggung oleh eksportir, importir di AS atau konsumen akhir. Studi The Budget Lab di Yale memperkirakan antara 31% hingga 63% biaya tambahan tarif diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga lebih tinggi.

Federal Reserve New York sebelumnya juga menemukan bahwa hampir 90% tarif tambahan dibayar oleh bisnis dan konsumen AS.

Dengan tarif global 15% yang baru, beban tersebut diperkirakan kembali dirasakan di pasar domestik Amerika. Selain kenaikan harga, kelompok bisnis memperingatkan bahwa ketidakpastian berkepanjangan dapat mendorong eksportir mengalihkan perdagangan ke Eropa atau kawasan Indo-Pasifik.

"Perusahaan sedang mempertimbangkan untuk melakukan diversifikasi perdagangan, mungkin lebih ke pasar Eropa, ke pasar Indo-Pasifik yang berkembang pesat, dan itu mungkin merupakan efek jangka panjang dari fluktuasi yang telah kita lihat dalam kebijakan perdagangan hanya dalam empat minggu terakhir saja," kata Bain.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif bagi perusahaan yang tetap mengekspor ke AS pada akhirnya harus ditanggung oleh eksportir atau pelanggan mereka di Amerika. (BBC/Fer/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya