Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
DHL Express menangguhkan sementara pengiriman ke Amerika Serikat untuk paket bernilai lebih dari US$800 (sekitar Rp12,7 juta), karena adanya “peningkatan signifikan” dalam aturan bea cukai menyusul pemberlakuan rezim tarif baru oleh Donald Trump.
Perusahaan pengiriman global ini mengumumkan mulai Senin, mereka akan menghentikan sementara pengiriman dari perusahaan di seluruh negara ke konsumen di AS “hingga pemberitahuan lebih lanjut”.
Meski demikian, pengiriman antar perusahaan (business-to-business) tetap berjalan, “meskipun mungkin juga mengalami keterlambatan”.
Sebelumnya, paket dengan nilai hingga US$2.500 bisa masuk ke AS dengan sedikit dokumen. Sejak diberlakukannya pemeriksaan bea cukai yang lebih ketat bersamaan dengan tarif baru awal bulan ini, ambang batas tersebut diturunkan.
DHL menyatakan perubahan ini “telah menyebabkan lonjakan dalam proses clearance bea cukai formal, yang sedang kami tangani sepanjang waktu.”
Mereka menambahkan sementara upaya peningkatan kapasitas sedang dilakukan untuk menangani lonjakan ini, “pengiriman bernilai lebih dari US$800, tanpa memandang asalnya, dapat mengalami keterlambatan selama beberapa hari.”
Perusahaan ini masih akan mengirimkan paket dengan nilai di bawah US$800, yang dapat masuk ke AS dengan pemeriksaan minimal.
Namun, Gedung Putih berencana untuk memperketat aturan terhadap pengiriman di bawah US$800 — khususnya yang dikirim dari Tiongkok dan Hong Kong — mulai 2 Mei, dengan menutup celah hukum yang memungkinkan paket bernilai rendah masuk ke AS tanpa bea masuk.
Penghapusan aturan yang disebut sebagai “de minimis” ini akan berdampak pada perusahaan seperti Shein dan Temu, dua raksasa ritel murah.
Baik Shein maupun Temu memperingatkan mereka akan menaikkan harga “karena perubahan terbaru dalam aturan perdagangan global dan tarif.”
Pemerintahan Trump mengklaim “banyak pengirim” di Tiongkok “menyembunyikan zat ilegal dan menutupi isi sebenarnya dari pengiriman ke AS melalui praktik pengiriman yang menyesatkan.”
Dalam sebuah perintah eksekutif, Gedung Putih menyatakan langkah-langkah ini ditujukan “mengatasi rantai pasokan opioid sintetis” yang disebut “berperan besar dalam krisis opioid sintetis di AS.”
Beijing membalas opioid fentanil adalah “masalah internal AS” dan menyatakan Tiongkok memiliki kebijakan narkotika paling ketat di dunia.
Pekan lalu, Hongkong Post mengumumkan mereka menangguhkan pengiriman paket ke AS via laut dan mulai 27 April, akan berhenti menerima paket tujuan Amerika.
Mereka menyatakan: “AS bertindak tidak masuk akal, melakukan penindasan, dan memberlakukan tarif secara semena-mena.” (BBC/Z-2)
Ekonom senior asal Amerika Serikat Arthur Betz Laffer mengungkapkan kebijakan tarif dagang yang dikeluarkan oleh Donald Trump merupakan ajakan tersirat untuk melakukan negosiasi.
Ada pembahasan mengenai tarif impor dalam percakapan telepon antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi melemah terbatas, pada perdagangan Rabu 4 Juni 2025.
Sementara, nilai impor dari Amerika Serikat hanya sebesar US$960 juta pada periode yang sama.
Kesiapan SDM menjadi pilar utama dalam menjaga daya saing industri manufaktur Indonesia khususnya di tengah dinamika global yang tak menentu.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved