Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERJANJIAN perdagangan antara Indonesia dengan Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 dan secara resmi telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.
Mendukung kerja sama ini, pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait pun turut menyusun regulasi domestik guna memberikan payung hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IK-CEPA.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK 228 Tahun 2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Melalui PMK ini pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif bea masuk USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) yang diberikan khusus kepada importir berbadan hukum di Indonesia yang memiliki izin untuk mengimpor bahan baku tertentu dalam rangka IK-CEPA.
“USDFS IK-CEPA dapat dimanfaatkan oleh user untuk industri investasi Korea Selatan atau Indonesia pada sektor otomotif termasuk kendaraan listrik, elektronik, petroleum, dan alat berat," kata Hatta.
Baca juga: Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus
"Pengajuan permohonan pengunaan skema tarif bea masuk ini pun hanya dapat dilakukan oleh user berstatus khusus, seperti perusahaan mitra kepabeanan (Mita) kepabeanan atau authorized economic operator (AEO),” tegasnya.
Hatta melanjutkan, bahwa setelah importir melakukan pengajuan verifikasi industri, keputusan sebagai industri pengguna akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian melalui Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) sesuai dengan ketetuan dalam Permenperin 1 tahun 2023. Sedangkan untuk izin penetapan tarif bea masuk USDFS akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 228 tahun 2022.
Besar harapan pemerintah kepada para pelaku usaha atau industri (user) berstatus MITA kepabeanan atau AEO untuk dapat memaksimalkan skema USDFS IK-CEPA ini, karena kemudahan ini dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi perusahaan dan dapat berkontibusi positif terhadap perekonomian nasional.
“Untuk memahami ketentuan yang lebih rinci terkait pelaksanaan skema tarif bea masuk ini, PMK 228 tahun 2022 dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-228-2022, atau untuk informasi yang lebih jelas dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email [email protected], melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta. (RO/OL-)9)
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Kadin Indonesia bahas skema re-export dari Indonesia melalui Timor Leste untuk mengakses pasar global lebih kompetitif.
PEMERINTAH Indonesia berharap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dapat meninjau kembali kebijakan tarif impor terhadap produk-produk dari Indonesia
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana melakukan negosiasi langsung dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait pengenaan tarif impor terhadap Indonesia.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif 50% akan dikenakan pada barang-barang yang diimpor dari Brasil.
Pasar global di luar ekspektasi merespons ancaman tarif terbaru dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan cukup tenang.
Krisis geopolitik, perang dagang, hingga kebijakan tarif impor Amerika Serikat menjadi tantangan di tengah target pertumbuhan ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved