Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Korea Selatan kembali mencoba menggerebek kantor kepresidenan Yoon Suk-yeol pada Kamis (12/12) setelan upaya sebelumnya mendapatkan perlawanan.
Menurut laporan kantor berita Korea Selatan Yonhap, penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penegak hukum untuk memastikan tindakan yang dilakukan Yoon yaitu mendeklarasikan darurat militer pada minggu lalu, termasuk pemberontakan.
Pada Rabu (11/12), Badan Kepolisian Nasional, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, Garda Polisi Majelis Nasional dan penyidik hendak memasuki gedung utama, tetapi dihalangi oleh pengawal atau pejabat kemanan Yoon.
Yoon telah bersumpah untuk berjuang sampai menit terakhir untuk membela keputusannya tersebut.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Senin (9/12) melarang Yoon meninggalkan negaranya. Keputusan itu diberlakukan kurang dari seminggu setelah ia mengeluarkan kebijakan darurat militer sementara yang menyebabkan kekacauan di negara tersebut.
Kini, menjelang pemungutan suara pemakzulan di parlemen pada hari Sabtu, Yoon berjanji untuk berjuang bersama rakyat sampai menit terakhir.
“Saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat yang pasti terkejut dan cemas akibat darurat militer,” katanya dalam pidato yang disiarkan televisi.
"Tolong percaya padaku," tambahnya.
Pemungutan suara pemakzulan pada hari Sabtu akan berlangsung sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
Sebelumnya, beberapa pengamat mengatakan bahwa dinas keamanan presiden kemungkinan tidak akan mengizinkan penggeledahan di kantor Yoon, dengan mengutip undang-undang yang melarang penggeledahan di lokasi yang mengandung rahasia negara tanpa persetujuan dari mereka yang bertanggung jawab di area tersebut.
Penggerebekan ini terjadi tepat setelah tersiar kabar mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun mencoba mengakhiri hidup ketika ditahan di pusat penahanan di Seoul.
Kim ditangkap oleh jaksa pada Rabu (11/12) pagi atas tuduhan memainkan peran kunci dalam pemberontakan dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Kim menjadi orang pertama yang ditangkap secara resmi atas perintah darurat militer. Dia dikenal sebagai salah satu orang terdekat Yoon dan dituding sebagai orang yang merekomendasikan darurat militer kepada sang presiden.
Kim juga dituduh telah mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk menghalangi anggota parlemen memberikan suara. (TRTworld/Z-6)
Menlu periode 2001-2009 Noer Hassan Wirajuda menilai eskalasi serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memperlihatkan kian rapuhnya tatanan global berbasis aturan
Presiden Prabowo Subianto membangun ruang diskusi nasional dengan mengundang lintas generasi pemimpin dan pimpinan partai politik guna mengantisipasi dampak geopolitik global.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pemakaman militer Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno di TMP Kalibata. Simak profil dan jasa almarhum.
Jenazah Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno dimakamkan di TMP Kalibata hari ini (2/3). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi Inspektur Upacara pemakaman.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol terancam hukuman tambahan dari 6 kasus baru, mulai dari spionase drone ke Korut hingga skandal dana kampanye ilegal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved