Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Skandal Darurat Militer

Irvan Sihombing
16/1/2026 21:35
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Skandal Darurat Militer
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol.(Anadolu )

PENGADILAN Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, pada Jumat (16/1). Yoon dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan serius, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada Januari tahun lalu.

Vonis ini merupakan putusan pertama dalam rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon pasca-penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024.

Penyalahgunaan Kekuatan Bersenjata

Dalam persidangan yang disiarkan langsung, Hakim Ketua Baek Dae-hyun menyatakan bahwa Yoon telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi proses hukum di kediaman resmi presiden.

“Ia secara efektif telah memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparatur Dinas Pengamanan Presiden yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya,” tegas Hakim Baek.

Hakim menekankan pentingnya efek jera dalam kasus ini. “Demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh tindak pidana terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan kesalahannya,” lanjutnya.

 

Pengecualian dan Dakwaan yang Tidak Terbukti

Meski hakim menyatakan Yoon bersalah atas mayoritas dakwaan, pengadilan tidak mengabulkan seluruh poin tuntutan jaksa secara penuh. Terdapat beberapa poin yang dinyatakan tidak terbukti atau dikecualikan, di antaranya:

Pelanggaran Hak Kabinet: Dari sembilan anggota kabinet yang dilaporkan dilanggar haknya, hakim mengecualikan dua anggota di antaranya.

Siaran Pers Palsu: Dakwaan terkait perintah penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar mengenai deklarasi darurat militer dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.

Adapun dakwaan yang terbukti meliputi penyusunan dan pemusnahan revisi maklumat pasca-darurat militer, serta penghapusan catatan komunikasi pada ponsel aman para komandan militer saat itu.

Pertimbangan Vonis dan Ancaman Hukuman Mati

Vonis lima tahun ini merupakan setengah dari tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang meminta 10 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan ketiadaan catatan kriminal sebelumnya sebagai faktor meringankan, meski menyayangkan sikap Yoon yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

Putusan ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap sidang vonis bulan depan terkait dakwaan pemberontakan melalui dekret darurat militer. Jaksa khusus telah menuntut hukuman mati atas dakwaan tersebut, yang putusannya dijadwalkan pada 19 Februari mendatang.

Saat ini, Yoon masih menghadapi total delapan persidangan berbeda yang mencakup isu darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, hingga kasus kematian anggota marinir pada 2023. (Yonhap-OANA/Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya