Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mendorong agar industri perumahan nasional memiliki standarisasi kompetensi tenaga kerja dan perusahaan.
Sebab, pengembang atau developer tidak hanya berbicara tentang hal teknis.
“Sampai saat ini masih belum ada klasifikasi pengembang, developer tidak hanya soal teknis tapi ada pula aspekfinansial. Selama ini kita belum mengatur sampai ke titik itu,” ungkap Kasubdit Perencanaan Teknis dan Evaluasi Direktorat Rumah Umum dan Komersial RUK Kementerian PUPR Kreshnariza Harahap, dalam Diklat dan Sertifikasi Profesi DPD REI Jawa Barat belum lama ini.
Baca juga : KPK Memang Dinilai Cocok Bersikap Oposisi terhadap Pemerintah
Kreshnariza menjelaskan, ke depan ada amanat untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi SDM perusahaan pengembang.
“Saat ini memang terlalu mudah barrier to entry untuk mendirikan perusahaan pengembang. Patut diacungi jempol bahwa REI sudah menginisiasi sertifikasi untuk SDM perusahaan anggotanya,” tutur Kreshnariza.
Menurut Kreshnariza, Idealnya perusahaan pengembang properti memiliki tenaga ahli bersertifikat. Contoh sederhana adalah pembuatansiteplan dengan turunannya cashflow perusahaan.
Baca juga : Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Timbulkan Ketidakpastian Hukum
“Ketika keliru buat siteplan, maka cashflow perusahaan akan berantakan. Ilmu properti sebaiknya disebarluaskan juga kepada pengambil kebijakan dan pemangku kepentingansektor perumahan. Supaya produk aturan yang diterbitkan sesuai dengan kondisi lapangan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (LSP REI) Hendra Susanto menyampaikan, menghadapi tren industri properti nasional di masa depan, developer harus memperkejakan tenaga ahli berkompeten yang bersertifikat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menginisiasi pelaksanaan kewajiban Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2). Ini sebuah langkah maju yang patut kitaapresiasi,” kata dia.
Baca juga : Pengamat: Pembentukan Kementerian Perumahan Butuh Ahli yang Tepat
Menurut Hendra, manfaat dari sertifikasi adalah untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang pekerjaan yang digelutinya. Pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan berkompetendan bersertifikat tentu akan berdampak positif untuk meningkatkan performa dan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan.
Apalagi, kata dia, sejumlah negara sudah mempersyaratkan berbagai bidang usaha merekrut tenaga ahli bersertifikat.
“Di Indonesia memang penerapan persyaratan kompetensi belum banyak. Pemerintah memahami bahwa jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka akan banyak angka pengangguran,” tegas Hendra.
Baca juga : Sinergi Ekosistem Pembiayaan Jadi Kunci Sukses Program 3 Juta Rumah
Kendati demikian, imbuh Hendra, saat ini sudah ada sejumlah bidang usaha yang mensyaratkan tenaga kerja berkompetendan berlisensi.
“Contohnya di industri keuangan perbankan. Di sejumlah sektor manufaktur dan pertambangan juga sudah mulai diterapkan,” tuturnya.
Meski sertifikasi belum jadi keharusan, Manajer Umum Kota Baru Parahyangan (KBP) Ruby Achir Rijanto mengaku tetap menjalani uji kompetensi yang digagas DPD REI Jawa Barat bersama LSP REI.
“Saya mengikuti uji kompetensi ini karena merupakanbagian dari tanggung jawab rutinitas pekerjaan sehari-hari. Saya bertanggung jawab dalam proses pembebasan lahan, melakukan Analisa bisnis, dan mengurus perizinan proyek,” ucap Ruby.
Ruby meminta sertifikasi kompetensi yang diterbitkan melaluiLSP REI juga mendapat pengakuan di kalangan dunia usaha.
Lebih jauh Ruby menginginkan agar sertifikasi oleh LSP REI juga mendapat pengakuan sebagai bagian dari produk kompetensi keahlian pembangunan perumahan.
“Sertifikasi bagi SDM pengembang ini agar bisa berlaku hal yang sama seperti sertifikasi kompetensi dari lembaga lainnya. Kalaumengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja ada kualifikasi keahlian yang bersertifikat, maka bisnis pengembang yang lebih kompleks dari usaha jasa konstruksitentunya juga harus berlaku hal yang sama,” ucap Ruby. (Z-10)
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai angka backlog perumahan belum bisa dianggap demand riil karena tidak dipetakan dan tidak terkonsolidasi sebagai kebutuhan.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
BTN mulai menggeser wajah bisnisnya dari bank pembiayaan perumahan konvensional menuju ekosistem yang menyatukan hunian, gaya hidup, dan peluang usaha
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved