Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Aset Dirampas, Koruptor Kandas

16/1/2026 05:00

SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang. Komisi III DPR RI akhirnya memulai pembahasan rancangan beleid itu, kemarin (Kamis, 15/1).

RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama terkatung-katung. Pemerintah telah mengajukan ke DPR sejak 2012, bahkan ketika itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejumlah kalangan dari masyarakat sipil pun sudah berulang kali mendesak agar pemerintah dan DPR segera membahas serta menerbitkan undang-undang yang diyakini bisa mendatangkan efek jera bagi koruptor tersebut. 

Kendati sangat lambat, dimulainya pembahasan oleh DPR layak disambut dengan optimisme. Langkah DPR itu memecahkan kebekuan legislasi yang selama ini menyandera upaya pemberantasan korupsi. 

Keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan keniscayaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip itu menuntut kehadiran sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tapi juga memulihkan kerugian negara dan masyarakat. 

Selama ini, penegakan hukum pidana kerap berhenti pada pemidanaan badan, sedangkan aset hasil kejahatan masih bisa disembunyikan, dialihkan, atau bahkan dinikmati oleh pihak lain. Atau, kalaupun ada pengenaan denda dan kewajiban membayar pengganti, jumlahnya tidak sebanding dengan yang semestinya dirampas negara.

Rezim hukum di Indonesia juga masih terpaku pada prinsip <i>in personam<p>. Perampasan aset sangat bergantung pada keberhasilan memidana pelakunya. Kesalahan harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa mengejar hartanya. 

Pelaku bisa saja kabur ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia sehingga kasus pidananya gugur. Akibatnya, aset hasil kejahatan mereka tidak bisa disentuh negara. 

Contohnya yang terjadi pada kasus korupsi Lukas Enembe saat menjabat Gubernur Papua. Lukas meninggal dunia sebelum negara sempat mengeksekusi denda maupun kewajiban pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp47,8 miliar. KPK pun tidak bisa meneruskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Lukas.

RUU Perampasan Aset hadir menawarkan paradigma <i>in rem<p>, atau gugatan terhadap barang. Perampasan oleh negara atas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tidak perlu menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Cukup dengan pembuktian bahwa aset tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan pemiliknya dan diduga berasal dari kejahatan.

Jangkauan RUU Perampasan Aset tidak hanya pada perkara korupsi, tapi juga terhadap kejahatan narkotika, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan ekonomi lainnya yang sama-sama bermotif keuntungan. 

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menunjukkan kesenjangan yang menganga antara kerugian negara dan uang pengganti yang dapat dieksekusi. Dalam catatan ICW, pengembalian uang negara dari kasus-kasus korupsi sepanjang 2020-2023 tidak sampai seperlima kerugian negara yang ditimbulkan. 

RUU Perampasan Aset adalah jawaban untuk menutup gap tersebut. Selama hasil kejahatan masih aman, efek jera menjadi ilusi. Sebaliknya, ketika negara hadir dan mengambil kembali aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik, pesan keadilan menjadi nyata bahwa apa yang dicuri dari rakyat harus kembali ke rakyat, seutuhnya.

Kita mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak 'masuk angin' di tengah jalan. Jangan sampai undang-undang yang keluar nantinya justru menjadi 'macan ompong' yang kehilangan taringnya karena kompromi-kompromi politik yang transaksional. 

Negara ini sudah terlalu lama digerogoti 'tikus-tikus' yang semakin gemuk. RUU Perampasan Aset adalah obat keras yang kita butuhkan. Pahit bagi penjahat, tapi menyehatkan bagi Republik. 

Publik perlu terus mengawal agar pembahasan aturan itu kali ini benar-benar tuntas, berkualitas, dan berpihak kepada rakyat, bukan terhadap konglomerasi hitam. Saatnya negara mengambil kembali apa yang menjadi haknya.  
 

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik