Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang. Komisi III DPR RI akhirnya memulai pembahasan rancangan beleid itu, kemarin (Kamis, 15/1).
RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama terkatung-katung. Pemerintah telah mengajukan ke DPR sejak 2012, bahkan ketika itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejumlah kalangan dari masyarakat sipil pun sudah berulang kali mendesak agar pemerintah dan DPR segera membahas serta menerbitkan undang-undang yang diyakini bisa mendatangkan efek jera bagi koruptor tersebut.
Kendati sangat lambat, dimulainya pembahasan oleh DPR layak disambut dengan optimisme. Langkah DPR itu memecahkan kebekuan legislasi yang selama ini menyandera upaya pemberantasan korupsi.
Keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan keniscayaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip itu menuntut kehadiran sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tapi juga memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Selama ini, penegakan hukum pidana kerap berhenti pada pemidanaan badan, sedangkan aset hasil kejahatan masih bisa disembunyikan, dialihkan, atau bahkan dinikmati oleh pihak lain. Atau, kalaupun ada pengenaan denda dan kewajiban membayar pengganti, jumlahnya tidak sebanding dengan yang semestinya dirampas negara.
Rezim hukum di Indonesia juga masih terpaku pada prinsip <i>in personam<p>. Perampasan aset sangat bergantung pada keberhasilan memidana pelakunya. Kesalahan harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa mengejar hartanya.
Pelaku bisa saja kabur ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia sehingga kasus pidananya gugur. Akibatnya, aset hasil kejahatan mereka tidak bisa disentuh negara.
Contohnya yang terjadi pada kasus korupsi Lukas Enembe saat menjabat Gubernur Papua. Lukas meninggal dunia sebelum negara sempat mengeksekusi denda maupun kewajiban pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp47,8 miliar. KPK pun tidak bisa meneruskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Lukas.
RUU Perampasan Aset hadir menawarkan paradigma <i>in rem<p>, atau gugatan terhadap barang. Perampasan oleh negara atas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tidak perlu menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Cukup dengan pembuktian bahwa aset tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan pemiliknya dan diduga berasal dari kejahatan.
Jangkauan RUU Perampasan Aset tidak hanya pada perkara korupsi, tapi juga terhadap kejahatan narkotika, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan ekonomi lainnya yang sama-sama bermotif keuntungan.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menunjukkan kesenjangan yang menganga antara kerugian negara dan uang pengganti yang dapat dieksekusi. Dalam catatan ICW, pengembalian uang negara dari kasus-kasus korupsi sepanjang 2020-2023 tidak sampai seperlima kerugian negara yang ditimbulkan.
RUU Perampasan Aset adalah jawaban untuk menutup gap tersebut. Selama hasil kejahatan masih aman, efek jera menjadi ilusi. Sebaliknya, ketika negara hadir dan mengambil kembali aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik, pesan keadilan menjadi nyata bahwa apa yang dicuri dari rakyat harus kembali ke rakyat, seutuhnya.
Kita mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak 'masuk angin' di tengah jalan. Jangan sampai undang-undang yang keluar nantinya justru menjadi 'macan ompong' yang kehilangan taringnya karena kompromi-kompromi politik yang transaksional.
Negara ini sudah terlalu lama digerogoti 'tikus-tikus' yang semakin gemuk. RUU Perampasan Aset adalah obat keras yang kita butuhkan. Pahit bagi penjahat, tapi menyehatkan bagi Republik.
Publik perlu terus mengawal agar pembahasan aturan itu kali ini benar-benar tuntas, berkualitas, dan berpihak kepada rakyat, bukan terhadap konglomerasi hitam. Saatnya negara mengambil kembali apa yang menjadi haknya.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved