Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama. Mereka duduk di kursi terhormat, memimpin sidang, menilai alat bukti, dan menegakkan asas peradilan. Akan tetapi, mereka rupanya berbeda dalam hal urusan kesejahteraan.
Dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, 12 Juni silam, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ambisius dengan menaikkan upah para hakim hingga mencapai 280%. Janji itu ia ulangi dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Realisasi janji tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026. Tunjangan hakim pun naik. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan janji tersebut belum menyasar ke para hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), hak asasi manusia (HAM), perikanan, dan sektor lainnya. Para hakim tersebut rupanya tidak menikmati apa yang dirasakan rekan sejawat mereka.
Di Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, seorang hakim ad hoc tipikor, sampai walk out dari ruang sidang. Langkah itu diklaim bukan bentuk ingkar terhadap hukum, melainkan seruan sunyi tentang ketidakadilan dalam urusan kesejahteraan.
Publik tentu sulit untuk membenarkan tindakan Mahpudin. Bagaimanapun, para pencari keadilan tidak pantas untuk ditinggal begitu saja. Adagium menyatakan, 'justice delayed is justice denied’, perbuatan hakim walk out adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.
Akan tetapi, tidak tepat pula jika hanya menyalahkan Mahpudin tanpa membongkar persoalan fundamental. Harus kita katakan dengan tegas bahwa perbedaan perlakuan negara terhadap sesama hakimlah yang menjadi pemicunya.
Gaji hakim ad hoc belum mengalami penyesuaian selama 13 tahun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Mereka mendayung di biduk yang sama, menjalankan tanggung jawab yang serupa beratnya, tetapi diperlakukan layaknya pengabdi kelas dua.
Atas diskriminasi tersebut, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia telah mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret terkait dengan ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc.
Melalui surat resmi tertanggal 5 Januari 2026, FSHA Indonesia mendesak pemerintah agar tidak lagi menunda perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Bagi mereka, pembenahan tunjangan hakim ad hoc adalah harga mati yang harus segera dipenuhi demi keadilan profesi.
Mereka beralasan negara telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier pada Oktober 2024 dan Februari 2026. Akan tetapi, hakim ad hoc justru ditinggalkan tanpa penyesuaian apa pun. Padahal, kedudukan hakim mereka tidak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman.
Sebagai wujud solidaritas, sejumlah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan ikut serta dalam seruan aksi nasional mogok kerja yang dicanangkan oleh FSHA Indonesia. Keprihatinan serupa juga disuarakan para hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Medan.
Di tengah bara protes yang menyala, Istana mencoba mendinginkan suasana dengan menjanjikan perbaikan kesejahteraan bagi hakim ad hoc. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah sedang menghitung secara khusus detail penaikan tersebut agar setara dengan hakim karier.
Kita amat mengapresiasi jika Istana bisa segera bergerak cepat merealisasikan janji. Hakim ad hoc bukan sekadar pelengkap. Mereka juga penjaga pintu keadilan. Ketimpangan kesejahteraan hanya akan mengganggu integritas, konsentrasi, dan keteguhan moral hakim.
Persoalan tunjangan dan kesejahteraan hakim ad hoc harus segera diatasi secara sistematis. Jangan biarkan muruah pengadilan ambruk hanya karena negara abai terhadap kelayakan hidup para ‘wakil Tuhan di muka bumi’ itu.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved