Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret, yakni dari kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini, sinyal keberpihakan itu masih jauh dari meyakinkan.
Selama 13 tahun, RUU Perampasan Aset ibarat anak tiri dalam agenda legislasi nasional. Berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi berulang kali pula diabaikan. Ironisnya, mereka justru kerap memberi jalan bagi RUU yang tidak masuk Prolegnas untuk melaju lebih cepat.
Pada November lalu, seusai pengesahan RUU KUHAP, DPR sempat disebut akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut bahkan masuk Prolegnas Prioritas bersama 66 RUU lainnya. Namun, janji itu kembali menggantung tanpa kepastian.
Tak dimungkiri, terdapat perdebatan mendasar dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor itu. Pangkal persoalannya terletak pada prinsip perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Dalam prinsip tersebut, aset yang tidak wajar (unexplained wealth) dan diyakini terkait tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dirampas negara, dengan batas nilai tertentu dan ancaman pidana yang jelas.
Model 'perkara melawan benda' ini memang menuntut penyesuaian besar dalam paradigma peradilan. Hakim dituntut memiliki kapasitas yang lebih memadai. Di sisi lain, proses penyidikan harus diperkuat dengan keahlian investigasi keuangan serta dukungan infrastruktur teknologi agar pelacakan aset berlangsung akurat dan akuntabel.
Tanpa prasyarat itu, RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan. Ia bisa berubah menjadi alat penindasan, bahkan senjata politik bagi pemegang kekuasaan untuk menekan lawan-lawan mereka. Kekhawatiran ini patut diperhatikan, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk terus membiarkan RUU tersebut mangkrak.
Tiga belas tahun penundaan jelas tidak lagi logis. Perkembangan teknologi, reformasi peradilan, serta pembenahan di tubuh Polri semestinya telah mampu menjawab berbagai kelemahan yang dikhawatirkan. Terlebih, kinerja KPK dan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penerapan prinsip follow the money yang semakin baik dan cermat.
Hasilnya nyata. Nilai pengembalian aset hasil korupsi terus meningkat. Pada 2025, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan sekitar Rp19 triliun–Rp20 triliun, termasuk PNBP dan penyelamatan keuangan negara. Adapun KPK mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,53 triliun.
Meski demikian, kerangka hukum yang ada saat ini masih menyisakan keterbatasan serius. Mekanisme perampasan aset yang sepenuhnya bergantung pada putusan pidana kerap menemui jalan buntu, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset semakin tak terbantahkan demi memastikan pemulihan aset negara dilakukan secara lebih efektif dan prudent
.Pertanyaan mengapa ada kesan pembuat undang-undang menganaktirikan RUU ini tak bisa dilepaskan dari fakta kasus korupsi itu sendiri. Data menunjukkan, meski kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR periode 2015–2025 relatif rendah, sekitar 51 kasus, tetapi perkara korupsi yang melibatkan kader partai politik justru membeludak.
Di tingkat daerah, tercatat ada 723 kasus korupsi di pemerintah kota/kabupaten dan provinsi, dengan banyak pelaku memiliki afiliasi ke partai politik. Bahkan, data KPK periode 2003–2023 mencatat sedikitnya 532 anggota partai politik terjerat perkara korupsi.
Pada akhirnya, pembuktian komitmen pemberantasan korupsi kini sepenuhnya berada di tangan DPR. Semakin lama lembaga legislatif mengulur pengesahan RUU Perampasan Aset, semakin kuat pula kesan bahwa mereka sedang memberi karpet merah kepada koruptor untuk mencari perlindungan.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved