Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Menagih Bukti UU Perampasan Aset

06/1/2026 05:00

DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret, yakni dari kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini, sinyal keberpihakan itu masih jauh dari meyakinkan.

Selama 13 tahun, RUU Perampasan Aset ibarat anak tiri dalam agenda legislasi nasional. Berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi berulang kali pula diabaikan. Ironisnya, mereka justru kerap memberi jalan bagi RUU yang tidak masuk Prolegnas untuk melaju lebih cepat.

Pada November lalu, seusai pengesahan RUU KUHAP, DPR sempat disebut akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut bahkan masuk Prolegnas Prioritas bersama 66 RUU lainnya. Namun, janji itu kembali menggantung tanpa kepastian.

Tak dimungkiri, terdapat perdebatan mendasar dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor itu. Pangkal persoalannya terletak pada prinsip perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Dalam prinsip tersebut, aset yang tidak wajar (unexplained wealth) dan diyakini terkait tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dirampas negara, dengan batas nilai tertentu dan ancaman pidana yang jelas.

Model 'perkara melawan benda' ini memang menuntut penyesuaian besar dalam paradigma peradilan. Hakim dituntut memiliki kapasitas yang lebih memadai. Di sisi lain, proses penyidikan harus diperkuat dengan keahlian investigasi keuangan serta dukungan infrastruktur teknologi agar pelacakan aset berlangsung akurat dan akuntabel.

Tanpa prasyarat itu, RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan. Ia bisa berubah menjadi alat penindasan, bahkan senjata politik bagi pemegang kekuasaan untuk menekan lawan-lawan mereka. Kekhawatiran ini patut diperhatikan, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk terus membiarkan RUU tersebut mangkrak.

Tiga belas tahun penundaan jelas tidak lagi logis. Perkembangan teknologi, reformasi peradilan, serta pembenahan di tubuh Polri semestinya telah mampu menjawab berbagai kelemahan yang dikhawatirkan. Terlebih, kinerja KPK dan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penerapan prinsip follow the money yang semakin baik dan cermat.

Hasilnya nyata. Nilai pengembalian aset hasil korupsi terus meningkat. Pada 2025, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan sekitar Rp19 triliun–Rp20 triliun, termasuk PNBP dan penyelamatan keuangan negara. Adapun KPK mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,53 triliun.

Meski demikian, kerangka hukum yang ada saat ini masih menyisakan keterbatasan serius. Mekanisme perampasan aset yang sepenuhnya bergantung pada putusan pidana kerap menemui jalan buntu, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset semakin tak terbantahkan demi memastikan pemulihan aset negara dilakukan secara lebih efektif dan prudent

.Pertanyaan mengapa ada kesan pembuat undang-undang menganaktirikan RUU ini tak bisa dilepaskan dari fakta kasus korupsi itu sendiri. Data menunjukkan, meski kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR periode 2015–2025 relatif rendah, sekitar 51 kasus, tetapi perkara korupsi yang melibatkan kader partai politik justru membeludak.

Di tingkat daerah, tercatat ada 723 kasus korupsi di pemerintah kota/kabupaten dan provinsi, dengan banyak pelaku memiliki afiliasi ke partai politik. Bahkan, data KPK periode 2003–2023 mencatat sedikitnya 532 anggota partai politik terjerat perkara korupsi.

Pada akhirnya, pembuktian komitmen pemberantasan korupsi kini sepenuhnya berada di tangan DPR. Semakin lama lembaga legislatif mengulur pengesahan RUU Perampasan Aset, semakin kuat pula kesan bahwa mereka sedang memberi karpet merah kepada koruptor untuk mencari perlindungan.

 

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik