Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai berbenah diri. Institusi pengawal konstitusi itu kian mandiri dalam membuat putusan, terutama sejak kritik keras publik yang mempersoalkan hilangnya independensi para hakim dalam membuat putusan. Kini, dari sembilan hakim konstitusi yang independen itu telah membuahkan beragam putusan yang mandiri.
Sebagai lembaga negara, mereka mewujudkan independensi dengan membuat putusan tanpa ragu atau sungkan terhadap lembaga negara lain. Padahal, putusan yang mereka ambil terkadang mengoreksi produk pembuat legislasi meski tanpa ada niat menyudutkan rekan sesama lembaga negara lainnya yang bertugas membuat undang-undang (UU).
MK menerapkan kacamata kuda, tidak sekadar demi mengawal tegaknya konstitusi. Mereka menempuh cara itu karena juga hendak mengawal kualitas demokrasi di negeri ini.
Kali ini, putusan MK menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia. Hal itu seiring pengabulan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
MK menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Dengan demikian, keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya soal keterwakilan simbolis, tapi juga menyangkut esensi politik yang menjunjung kesetaraan.
Saat ini, dari 13 komisi di DPR, sebanyak tujuh di antaranya tidak memiliki unsur pimpinan dari perempuan. Dari delapan badan atau mahkamah di DPR, hanya tiga yang menempatkan perempuan sebagai bagian pimpinan. Adapun dari lima pimpinan DPR, hanya politikus PDI Perjuangan Puan Maharani sebagai perwakilan perempuan.
Anggota DPR perempuan cenderung ditempatkan sebagai pimpinan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Terasa kental bias gender dalam penempatan politisi perempuan di AKD. Padahal, perempuan juga perlu dan mampu hadir di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan.
Tidak bisa dimungkiri bahwa politisi perempuan kerap terpinggirkan dan kerap menjadi pelengkap dalam kehidupan demokrasi. Perempuan sering kali ditempatkan hanya di isu-isu sosial atau kegiatan seremonial. Padahal, sejarah Indonesia sangat erat hubungannya dengan pemimpin perempuan. Mulai dari pejuang kemerdekaan, kepala daerah, hingga presiden di Republik ini pernah dipimpin oleh perempuan.
Sebagai pemimpin, mereka harus mengurusi politik, pertahanan, energi, ekonomi, dan hukum. Sebagai pemimpin, mereka tentu tidak sekadar mengurusi urusan pemberdayaan perempuan.
Kini, DPR menjadi penentu. Mereka menjadi kunci dan contoh dalam melaksanakan prinsip kesetaraan gender sebagaimana putusan MK.
Implementasi prinsip kesetaraan perempuan bisa berdampak meluas dan melebar. Kocok ulang komposisi pimpinan AKD menjadi pekerjaan rumah anggota dewan. Publik akan segera melihat fraksi di DPR yang berkomitmen dengan isu kesetaraan gender ataupun yang enggan. Partai politik akan terlihat hitam-putihnya dalam memberlakukan kesetaraan gender, antara yang melaksanakan putusan MK dan menolak untuk menggeser posisi laki-laki di pimpinan AKD agar dipercayakan kepada perempuan.
Semua partai politik kerap menyatakan mendukung kesetaraan gender, bahkan mencantumkannya dalam platform resmi. Ironisnya, pernyataan itu sekadar riuh dalam pidato, kampanye, maupun platform di atas kertas.
Kenyataannya, sebagian partai justru kerap menjadi gerbang pertama diskriminasi karena masih bersikap patriarki dalam pengisian jabatan publik. Penentuan pimpinan AKD kerap bukan dari hasil seleksi terbuka berdasarkan kompetensi, melainkan lebih berdasarkan preferensi bias gender.
Publik sangat menantikan keseriusan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK itu. DPR akan kembali menjadi contoh kepatuhan hukum bagi publik. Jika DPR saja enggan, tidak mau, atau menunda-nunda melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, semua itu akan menjadi tontonan yang tertanam di benak masyarakat.
Maka, jalankan saja putusan MK dengan segera dan sepenuh hati. Putusan MK telah menjadikan kesetaraan perempuan bukan lagi sebatas pilihan moral, melainkan sudah sebagai kewajiban konstitusional.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved