Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Terapkan Segera Kesetaran Perempuan

01/11/2025 05:00

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai berbenah diri. Institusi pengawal konstitusi itu kian mandiri dalam membuat putusan, terutama sejak kritik keras publik yang mempersoalkan hilangnya independensi para hakim dalam membuat putusan. Kini, dari sembilan hakim konstitusi yang independen itu telah membuahkan beragam putusan yang mandiri.

Sebagai lembaga negara, mereka mewujudkan independensi dengan membuat putusan tanpa ragu atau sungkan terhadap lembaga negara lain. Padahal, putusan yang mereka ambil terkadang mengoreksi produk pembuat legislasi meski tanpa ada niat menyudutkan rekan sesama lembaga negara lainnya yang bertugas membuat undang-undang (UU).

MK menerapkan kacamata kuda, tidak sekadar demi mengawal tegaknya konstitusi. Mereka menempuh cara itu karena juga hendak mengawal kualitas demokrasi di negeri ini.

Kali ini, putusan MK menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia. Hal itu seiring pengabulan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

MK menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Dengan demikian, keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya soal keterwakilan simbolis, tapi juga menyangkut esensi politik yang menjunjung kesetaraan.

Saat ini, dari 13 komisi di DPR, sebanyak tujuh di antaranya tidak memiliki unsur pimpinan dari perempuan. Dari delapan badan atau mahkamah di DPR, hanya tiga yang menempatkan perempuan sebagai bagian pimpinan. Adapun dari lima pimpinan DPR, hanya politikus PDI Perjuangan Puan Maharani sebagai perwakilan perempuan.

Anggota DPR perempuan cenderung ditempatkan sebagai pimpinan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Terasa kental bias gender dalam penempatan politisi perempuan di AKD. Padahal, perempuan juga perlu dan mampu hadir di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan.

Tidak bisa dimungkiri bahwa politisi perempuan kerap terpinggirkan dan kerap menjadi pelengkap dalam kehidupan demokrasi. Perempuan sering kali ditempatkan hanya di isu-isu sosial atau kegiatan seremonial. Padahal, sejarah Indonesia sangat erat hubungannya dengan pemimpin perempuan. Mulai dari pejuang kemerdekaan, kepala daerah, hingga presiden di Republik ini pernah dipimpin oleh perempuan.

Sebagai pemimpin, mereka harus mengurusi politik, pertahanan, energi, ekonomi, dan hukum. Sebagai pemimpin, mereka tentu tidak sekadar mengurusi urusan pemberdayaan perempuan.

Kini, DPR menjadi penentu. Mereka menjadi kunci dan contoh dalam melaksanakan prinsip kesetaraan gender sebagaimana putusan MK.

Implementasi prinsip kesetaraan perempuan bisa berdampak meluas dan melebar. Kocok ulang komposisi pimpinan AKD menjadi pekerjaan rumah anggota dewan. Publik akan segera melihat fraksi di DPR yang berkomitmen dengan isu kesetaraan gender ataupun yang enggan. Partai politik akan terlihat hitam-putihnya dalam memberlakukan kesetaraan gender, antara yang melaksanakan putusan MK dan menolak untuk menggeser posisi laki-laki di pimpinan AKD agar dipercayakan kepada perempuan.

Semua partai politik kerap menyatakan mendukung kesetaraan gender, bahkan mencantumkannya dalam platform resmi. Ironisnya, pernyataan itu sekadar riuh dalam pidato, kampanye, maupun platform di atas kertas.

Kenyataannya, sebagian partai justru kerap menjadi gerbang pertama diskriminasi karena masih bersikap patriarki dalam pengisian jabatan publik. Penentuan pimpinan AKD kerap bukan dari hasil seleksi terbuka berdasarkan kompetensi, melainkan lebih berdasarkan preferensi bias gender.

Publik sangat menantikan keseriusan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK itu. DPR akan kembali menjadi contoh kepatuhan hukum bagi publik. Jika DPR saja enggan, tidak mau, atau menunda-nunda melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, semua itu akan menjadi tontonan yang tertanam di benak masyarakat.

Maka, jalankan saja putusan MK dengan segera dan sepenuh hati. Putusan MK telah menjadikan kesetaraan perempuan bukan lagi sebatas pilihan moral, melainkan sudah sebagai kewajiban konstitusional.



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik