Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Terapkan Segera Kesetaran Perempuan

01/11/2025 05:00

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai berbenah diri. Institusi pengawal konstitusi itu kian mandiri dalam membuat putusan, terutama sejak kritik keras publik yang mempersoalkan hilangnya independensi para hakim dalam membuat putusan. Kini, dari sembilan hakim konstitusi yang independen itu telah membuahkan beragam putusan yang mandiri.

Sebagai lembaga negara, mereka mewujudkan independensi dengan membuat putusan tanpa ragu atau sungkan terhadap lembaga negara lain. Padahal, putusan yang mereka ambil terkadang mengoreksi produk pembuat legislasi meski tanpa ada niat menyudutkan rekan sesama lembaga negara lainnya yang bertugas membuat undang-undang (UU).

MK menerapkan kacamata kuda, tidak sekadar demi mengawal tegaknya konstitusi. Mereka menempuh cara itu karena juga hendak mengawal kualitas demokrasi di negeri ini.

Kali ini, putusan MK menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia. Hal itu seiring pengabulan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

MK menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Dengan demikian, keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya soal keterwakilan simbolis, tapi juga menyangkut esensi politik yang menjunjung kesetaraan.

Saat ini, dari 13 komisi di DPR, sebanyak tujuh di antaranya tidak memiliki unsur pimpinan dari perempuan. Dari delapan badan atau mahkamah di DPR, hanya tiga yang menempatkan perempuan sebagai bagian pimpinan. Adapun dari lima pimpinan DPR, hanya politikus PDI Perjuangan Puan Maharani sebagai perwakilan perempuan.

Anggota DPR perempuan cenderung ditempatkan sebagai pimpinan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Terasa kental bias gender dalam penempatan politisi perempuan di AKD. Padahal, perempuan juga perlu dan mampu hadir di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan.

Tidak bisa dimungkiri bahwa politisi perempuan kerap terpinggirkan dan kerap menjadi pelengkap dalam kehidupan demokrasi. Perempuan sering kali ditempatkan hanya di isu-isu sosial atau kegiatan seremonial. Padahal, sejarah Indonesia sangat erat hubungannya dengan pemimpin perempuan. Mulai dari pejuang kemerdekaan, kepala daerah, hingga presiden di Republik ini pernah dipimpin oleh perempuan.

Sebagai pemimpin, mereka harus mengurusi politik, pertahanan, energi, ekonomi, dan hukum. Sebagai pemimpin, mereka tentu tidak sekadar mengurusi urusan pemberdayaan perempuan.

Kini, DPR menjadi penentu. Mereka menjadi kunci dan contoh dalam melaksanakan prinsip kesetaraan gender sebagaimana putusan MK.

Implementasi prinsip kesetaraan perempuan bisa berdampak meluas dan melebar. Kocok ulang komposisi pimpinan AKD menjadi pekerjaan rumah anggota dewan. Publik akan segera melihat fraksi di DPR yang berkomitmen dengan isu kesetaraan gender ataupun yang enggan. Partai politik akan terlihat hitam-putihnya dalam memberlakukan kesetaraan gender, antara yang melaksanakan putusan MK dan menolak untuk menggeser posisi laki-laki di pimpinan AKD agar dipercayakan kepada perempuan.

Semua partai politik kerap menyatakan mendukung kesetaraan gender, bahkan mencantumkannya dalam platform resmi. Ironisnya, pernyataan itu sekadar riuh dalam pidato, kampanye, maupun platform di atas kertas.

Kenyataannya, sebagian partai justru kerap menjadi gerbang pertama diskriminasi karena masih bersikap patriarki dalam pengisian jabatan publik. Penentuan pimpinan AKD kerap bukan dari hasil seleksi terbuka berdasarkan kompetensi, melainkan lebih berdasarkan preferensi bias gender.

Publik sangat menantikan keseriusan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK itu. DPR akan kembali menjadi contoh kepatuhan hukum bagi publik. Jika DPR saja enggan, tidak mau, atau menunda-nunda melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, semua itu akan menjadi tontonan yang tertanam di benak masyarakat.

Maka, jalankan saja putusan MK dengan segera dan sepenuh hati. Putusan MK telah menjadikan kesetaraan perempuan bukan lagi sebatas pilihan moral, melainkan sudah sebagai kewajiban konstitusional.



Berita Lainnya
  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.