Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM pengampunan pajak sejatinya ialah salah satu upaya yang lazim dilakukan banyak negara untuk memaksimalkan pendapatan negara. Namun, ada sejumlah celah menganga bagi munculnya moral hazard bila aturan itu diterapkan berkali-kali dengan pengawasan yang longgar.
Namun, rupanya ada kalangan yang ngebet mengegolkan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III. Itu terlihat dari usul revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang menyusup ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) 2025.
Bisa dikatakan menyusup karena Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal tidak mengakui rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR tersebut secara resmi berasal dari Komisi XI. Rancangan beleid itu semula diusulkan oleh Baleg DPR. Lalu, disebutkan dikuatkan menjadi usul Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda prioritas legislasi.
Dalam daftar 41 RUU Prolegnas 2025 yang disetujui rapat paripurna DPR pada November 2024, RUU Pengampunan Pajak sudah terdaftar sebagai usul Komisi XI. Tentangan publik yang kuat, apalagi di tengah rencana penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ketika itu, membuat DPR mengesampingkan pembahasan RUU itu.
Alih-alih menghapusnya, DPR dalam rapat paripurna persetujuan perubahan Prolegnas 2025, pekan lalu, tetap mempertahankan agenda revisi UU Pengampunan Pajak. Daftar prolegnas tahun ini juga bertambah panjang menjadi 52 RUU walaupun 2025 tinggal kurang dari empat bulan lagi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menentang digulirkannya lagi pengampunan pajak. "Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi," ujar Purbaya.
Manfaat program pengampunan pajak bagi negara sudah terbukti tidak menggembirakan. Pertama kali digulirkan pada 2016-2017 di periode pertama pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Ketika itu, tebusan atau pembayaran pajak yang dibidik senilai Rp165 triliun, tapi hanya terealisasi sebesar Rp114,02 triliun.
Lalu, pada 2021-2022, pascapandemi covid-19, pemerintah menggulirkan tax amnesty jilid kedua. Lagi-lagi, pembayaran pajak yang diperoleh hanya Rp60,01 triliun.
Pengampunan pajak terbukti pula kurang efektif dalam meningkatkan basis penerimaan pajak. Rasio pajak hingga setahun setelah tax amnesty jilid 2 cenderung stagnan di sekitar 10% produk domsetik bruto (PDB). Kisaran itu masih belum berubah pada 2024, bahkan mencatatkan tren yang terus menurun.
Tingkat rasio pajak di Indonesia tergolong paling rendah di ASEAN. Pada 2022, contohnya, Indonesia mencatatkan rasio pajak sebesar 10,38%, kalah jauh jika dibandingkan dengan Thailand yang mencapai 17,18% atau Vietnam yang sebesar 16,21%.
Padahal, tujuan utama pengampunan pajak ialah mendongkrak penerimaan pajak untuk jangka panjang. Artinya, basis penerimaan pajak harus meningkat.
Satu-satunya yang diuntungkan oleh program pengampunan pajak ialah para pengemplang pajak. Mereka terhindar dari denda kelalaian membayar pajak yang mencapai 200%. Karena itu, apabila para wakil rakyat ngotot menggulirkan kembali program pengampunan pajak, untuk siapa sebenarnya kebijakan itu ditujukan?
Ketimbang berkutat pada kebijakan yang sudah jelas-jelas kurang efektif, lebih baik secara konsisten menegakkan kepatuhan membayar pajak. Tutup pula semua celah kongkalikong pengemplangan pajak.
Jika dilihat dari rasio pajak yang hanya 10,07% PDB, sudah bisa diduga terdapat celah-celah kebocoran. Sudah bocor, dipakai pula untuk jorjoran memberikan tunjangan bagi pejabat negara.
Kini, yang dinantikan ialah terobosan mendongkrak penerimaan negara dari pajak tanpa menggencet masyarakat yang sudah terimpit oleh daya beli yang lemah. Itu membutuhkan kombinasi kreativitas, integritas, dan kepekaan sosial, bukan memberikan insentif untuk mereka yang suka ngibul.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved