Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan. Mereka akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) pemberian abolisi dan amnesti.
Tom Lembong dan Hasto bisa keluar dari balik jeruji setelah menjalani segala proses keppres pemberian abolisi dan amnesti beserta administrasi yang cukup satset alias gerak cepat. Keppres yang terbit sehari setelah persetujuan pimpinan DPR atas surat presiden (surpres) pada Kamis (31/7) malam, juga langsung dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga yang mendakwa Hasto, sedangkan Kejagung yang menjerat Tom Lembong.
Dan, pada Jumat itu juga, di waktu yang hampir bersamaan, KPK dan Kejagung mengeksekusi keppres dengan mengeluarkan Hasto dan Tom. Perdebatan soal pemberian abolisi bagi Tom maupun amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tentunya sudah tidak relevan.
Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan hak prerogatif seorang presiden yang telah diberikan oleh konstitusi. Namanya juga hak prerogatif, berarti hak yang istimewa dimiliki presiden.
Apalagi, pemberian amnesti maupun abolisi kali ini sudah memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Konstitusi juga telah mengingatkan bahwa penggunaan hak ini pun tidak bisa semena-mena. Tetap harus ada mekanisme check and balances dari lembaga legislatif terhadap penggunaan hak presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
Penggunaan hak istimewa ini juga sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno hingga Presiden ketujuh Joko Widodo. Dengan pemberian abolisi dan amnesti, banyak kalangan yang sempat dinyatakan sebagai pengkhianat dan pemberontak diberi ampunan.
Seperti pihak yang terlibat pemberontakan separatisme di awal kemerdekaan Republik Indonesia yang diampuni asalkan mereka menghentikan perlawanan dan menyerahkan senjata. Atau, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti dan abolisi pada 2005 untuk semua yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengampunan itu terkait dengan perjanjian damai di Aceh.
Akan tetapi, ada juga pemberian amnesti dan abolisi yang berbeda sikap dengan era presiden sebelumnya. Contohnya, sejumlah aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sujatmiko mendapatkan pengampunan dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, selain nama Hasto, juga ada terpidana penghinaan terhadap mantan Presiden Jokowi, Yulianus Paonganan. Yulianus divonis bersalah mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan unggahan foto Jokowi berdampingan dengan artis di akun media sosial miliknya pada 2015.
Pemberian amnesti pada umumya memang bertujuan untuk rekonsiliasi nasional, mengatasi masalah politik, atau menyelesaikan konflik. Secara konstitusional, tidak ada pantangan bagi presiden untuk menentukan siapa saja yang mendapatkan amnesti maupun abolisi. Termasuk, penentang pemerintahan sebelumnya bisa dan sah-sah saja untuk mendapatkan ampunan.
Bahkan, pertimbangan presiden akan kepentingan negara yang lebih besar juga bisa dilakukan. Untuk semua itu, presiden bisa dan boleh memberikan ampunan tanpa perlu cawe-cawe di dalam proses hukum yang berjalan.
Satu-satunya batasan bagi presiden untuk menggunakan hak itu ialah pertimbangan DPR. Dengan begitu, anggota dewan bisa saja tidak memberikan pertimbangan untuk menyetujui pemberian amnesti dan abolisi bila dirasa tidak tepat atau keliru. Bila presiden sebagai pedal gas, DPR kali ini bisa berfungsi sebagai rem agar tidak ada yang kebablasan. Jangan sampai kemurahan hati presiden memberi ampunan dianggap murahan.
Di sisi lain, publik masih bertanya-tanya, bahkan mengkritisi pemberian abolisi dan amnesti ini. Itu karena amnesti dan abolisi tersebut diberikan di luar kebiasaan, yakni untuk terpidana kasus korupsi, bukan kasus politik sebagaimana biasanya.
Tentu, kita hargai sikap kritis itu. Sikap seperti itu juga cermin kecintaan mereka terhadap Republik ini. Yang paling utama ialah, kedua pihak, baik yang setuju maupun tidak terhadap amnesti dan abolisi kali ini, tetap saling menghormati. Kita bangsa besar, dengan mimpi besar, harapan besar. Saatnya bersama-sama mewujudkan diri sebagai bangsa besar kendati tidak selamanya bersepakat dalam cara menuju kebesaran bangsa itu.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved