Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mencurahkan Hati untuk Papua

11/7/2025 05:00

JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua. Wilayah itu amatlah cantik serta dikaruniai oleh Tuhan dengan kekayaan alam, budaya, dan potensi sumber daya manusia yang sungguh luar biasa. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari Provinsi Papua sebesar Rp14,53 triliun atau setara dengan 119,07% dari target pendapatan APBN 2024 dari wilayah ujung timur Nusantara itu.

Angka tersebut sekaligus menjadi bukti sahih bahwa Papua memiliki kontribusi besar dalam menopang perekonomian nasional. Sulit untuk menolak fakta bahwa Papua, yang kini terbagi dalam enam provinsi, merupakan pulau terpenting dalam peta pembangunan nasional.

Namun, di tengah kontribusi yang terbilang signifikan, Papua masih tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Penduduknya masuk kategori miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024.

Provinsi Papua Pegunungan mencatat angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, dengan persentase 29,66% dari total penduduknya. Posisi selanjutnya ialah Papua Tengah yang mencatat 27,66% penduduk hidup dalam kondisi miskin.

Dua provinsi lain di wilayah Tanah Cenderawasih, yakni Papua Barat (urutan ketiga) dan Papua Selatan (urutan keempat), tidak luput dari daftar BPS, masing-masing mencatat tingkat kemiskinan sebesar 21,09% dan 19,35%.

Keterbatasan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial diduga menjadi salah satu faktor utama yang mendorong tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut. Belum lagi lapangan kerja yang terbatas hingga harga barang yang jauh lebih mahal.

Sungguh merana nasib permata dari timur Indonesia ini. Tampak gemerlap dari kejauhan, tapi di balik kilaunya, penduduk setempat masih bergulat dengan kesenjangan. Ini jelas sebuah panggilan bagi negara untuk hadir lebih nyata.

Maka, ketika muncul gagasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tugas khusus menangani Papua, muncul sebuah harapan akan lahirnya perubahan. Sudah terbayang bagaimana kehadiran orang nomor dua di Indonesia itu menyentuh langsung kehidupan masyarakat Papua.

Hal itu diutarakan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7) lalu. Menurut dia, Wapres Gibran mendapat tugas dalam percepatan pembangunan Papua.

Bahkan, ujar Yusril, bisa saja Gibran bekerja dan berkantor di Papua. Belakangan ucapan sang menko dikoreksi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kata Tito, Gibran memang ditugaskan untuk mengoordinasikan persoalan di Papua, tetapi tidak akan menetap di Papua.

Ucapan keduanya sontak menjadi polemik hingga kemudian Yusril memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bukan Gibran yang akan berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Alasannya, wapres memiliki tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya mengikuti presiden. Ketika konstitusi yang dijadikan dasarnya, maka tertutup peluang publik mendapuk Gibran berkantor dalam waktu lama di Papua.

Meski begitu, kita bisa terus menyuarakan agar Gibran tidak sungkan untuk rutin mengurus dan menyentuh langsung kehidupan rakyat di Bumi Cenderawasih. Tidak perlu konstitusi diakali, ini hanya perkara hati. Hati yang tercurah demi kemajuan Papua. Maka, sering-seringlah ke Papua, menginap di Papua, menyerap denyut nadi masyarakat di sana.

 



Berita Lainnya
  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparanĀ PPATKĀ terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.