Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Mencurahkan Hati untuk Papua

11/7/2025 05:00

JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua. Wilayah itu amatlah cantik serta dikaruniai oleh Tuhan dengan kekayaan alam, budaya, dan potensi sumber daya manusia yang sungguh luar biasa. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pendapatan negara dari Provinsi Papua sebesar Rp14,53 triliun atau setara dengan 119,07% dari target pendapatan APBN 2024 dari wilayah ujung timur Nusantara itu.

Angka tersebut sekaligus menjadi bukti sahih bahwa Papua memiliki kontribusi besar dalam menopang perekonomian nasional. Sulit untuk menolak fakta bahwa Papua, yang kini terbagi dalam enam provinsi, merupakan pulau terpenting dalam peta pembangunan nasional.

Namun, di tengah kontribusi yang terbilang signifikan, Papua masih tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Penduduknya masuk kategori miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024.

Provinsi Papua Pegunungan mencatat angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, dengan persentase 29,66% dari total penduduknya. Posisi selanjutnya ialah Papua Tengah yang mencatat 27,66% penduduk hidup dalam kondisi miskin.

Dua provinsi lain di wilayah Tanah Cenderawasih, yakni Papua Barat (urutan ketiga) dan Papua Selatan (urutan keempat), tidak luput dari daftar BPS, masing-masing mencatat tingkat kemiskinan sebesar 21,09% dan 19,35%.

Keterbatasan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial diduga menjadi salah satu faktor utama yang mendorong tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut. Belum lagi lapangan kerja yang terbatas hingga harga barang yang jauh lebih mahal.

Sungguh merana nasib permata dari timur Indonesia ini. Tampak gemerlap dari kejauhan, tapi di balik kilaunya, penduduk setempat masih bergulat dengan kesenjangan. Ini jelas sebuah panggilan bagi negara untuk hadir lebih nyata.

Maka, ketika muncul gagasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tugas khusus menangani Papua, muncul sebuah harapan akan lahirnya perubahan. Sudah terbayang bagaimana kehadiran orang nomor dua di Indonesia itu menyentuh langsung kehidupan masyarakat Papua.

Hal itu diutarakan oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7) lalu. Menurut dia, Wapres Gibran mendapat tugas dalam percepatan pembangunan Papua.

Bahkan, ujar Yusril, bisa saja Gibran bekerja dan berkantor di Papua. Belakangan ucapan sang menko dikoreksi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kata Tito, Gibran memang ditugaskan untuk mengoordinasikan persoalan di Papua, tetapi tidak akan menetap di Papua.

Ucapan keduanya sontak menjadi polemik hingga kemudian Yusril memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bukan Gibran yang akan berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Alasannya, wapres memiliki tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya mengikuti presiden. Ketika konstitusi yang dijadikan dasarnya, maka tertutup peluang publik mendapuk Gibran berkantor dalam waktu lama di Papua.

Meski begitu, kita bisa terus menyuarakan agar Gibran tidak sungkan untuk rutin mengurus dan menyentuh langsung kehidupan rakyat di Bumi Cenderawasih. Tidak perlu konstitusi diakali, ini hanya perkara hati. Hati yang tercurah demi kemajuan Papua. Maka, sering-seringlah ke Papua, menginap di Papua, menyerap denyut nadi masyarakat di sana.

 



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.