Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini. Bermodal pengetahuan seadanya, tambang galian C banyak yang dikelola dengan lebih mengandalkan kenekatan, bukan keilmuan. Bisa jadi, ilmu teknik menambang dianggap sepele karena penambangan galian C dilakukan di area terbuka.
Begitulah jika sebuah aktivitas dilakukan tanpa dibarengi ilmu yang memadai. Dipikir para pengusaha tambang itu, menambang di galian cukup bermodalkan beberapa mesin ekskavator, keruk di sana-sini, dan hasil kerukannya tinggal dipindahkan ke truk untuk dijual.
Nyaris tak sempat dipikirkan bagaimana dampak galian itu terhadap konstruksi bebatuan dan pasir seusai dikeruk. Jika terjadi longsor dan kemudian memakan korban jiwa, musibah dan takdir dijadikan kambing hitam.
Begitulah potret nyata industri penambangan galian C, sebuah subsektor pertambangan yang sering pula disebut sebagai tambang rakyat. Jika dirupiahkan, hasilnya pun sangat jauh jika dibandingkan dengan hasil yang didapat dari pertambangan emas atau nikel. Ibarat langit dan bumi, tambang galian C hanya mendapatkan bebatuan dan pasir. Meski tak seberapa, hasil galian tetap bernilai ekonomis karena bagi masyarakat sekitar, kompor di dapur tetap bisa ngebul.Namun, hasil yang tak seberapa itu tak sebanding dengan jiwa yang dikorbankan jika terjadi kecelakaan saat menambang. Apalagi, penambangan dilakukan tanpa ilmu, mengabaikan standar, dan jauh dari memadai.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Jika melihat kronologi kejadian, mudah sekali diduga peristiwa di Gunung Kuda, Cirebon, itu bukan bencana. Kecelakaan tersebut mudah dinalar akibat kelalaian dalam teknik menambang. Kecelakaan kerja di tambang galian C sebenarnya juga sudah banyak terjadi di seantero negeri.
Hanya berjarak sebulan sebelumnya, kawasan tambang galian C Rowosari, Tembalang, yang berada di perbatasan Demak-Kota Semarang, Jawa Tengah, longsor dan menimbulkan korban jiwa. Tebing setinggi sekitar 100 meter di tambang galian C ilegal tersebut longsor dan menewaskan seorang sopir dump truck.
Hal ini tentu menyentak kesadaran kita akan realitas pengelolaan tambang galian C. Aktivitas tambang di sana seperti dibiarkan terabaikan, tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan yang memadai. Di penambangan Gunung Kuda, misalnya. Meski pengelolanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), aktivitas pertambangan dilakukan dengan mengabaikan standar keamanan dan keselamatan kerja yang ditetapkan pemerintah.
Mesin keruk yang dipakai hanyalah berstandar grade B, bukan grade A sebagaimana tertulis di dokumen perusahaan. Begitu pula dengan jam operasional mesin. Dari yang seharusnya hanya dipakai paling lama 8 jam sehari, di Gunung Kuda, mesin dipakai nonstop selama 24 jam sehari.
Dinas ESDM Jawa Barat pun menambahkan, longsor di Gunung Kuda salah satunya terjadi akibat kesalahan metode penambangan yang seharusnya dilakukan dari atas dan kemudian membentuk terasering.
Jika demikian, lengkap sudah sebuah kesalahan terjadi. Dimulai dari perencanaan yang salah, pelaksanaan yang tak sesuai kaidah, dan ditutup dengan longgarnya pengawasan dari pemerintah.
Pernyataan pemerintah setempat yang menyebut sudah dua kali mengirim surat teguran agar perusahaan itu segera menghentikan aktivitas penambangan, tentunya tak bisa membuat mereka cuci tangan dalam kasus tersebut. Surat teguran mestinya dibarengi dengan langkah nyata menutup aktivitas tambang jika perusahaan tak mematuhi.
Namun, faktanya tidak demikian. Aktivitas tambang, baru mereka hentikan setelah jatuh korban jiwa. Karena itu, kejadian longsor di Gunung Kuda dan di berbagai tempat lainnya jelas bukan bencana alam, melainkan konsekuensi dari pembiaran sistemik terhadap praktik pertambangan yang buruk.
Karena itu, ketimbang cuci tangan dan menjadikan pemilik perusahaan tambang sebagai kambing hitam, pemerintah sebaiknya segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola tambang galian C. Apalagi, selama bertahun-tahun tambang galian C menjadi tempat ribuan orang menggantungkan harapan hidup. Kita tentu tak ingin negeri ini dicap sebagai bangsa pengobral nyawa.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved