Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air. Lembaga yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat itu kembali mengoreksi peraturan perundangan. Tujuan utamanya demi kemaslahatan dan penegakan konstitusi, tetapi masih ada keanehan di sana-sini.
MK mengoreksi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mahkamah kembali menegaskan bahwa negara harus hadir di dalam sistem pendidikan tanpa diskriminasi. Namun, hawa diskriminasi tidak sepenuhnya hilang. Masih ada pengecualian untuk sekolah swasta tertentu.
Mahkamah memang berprinsip bahwa keadilan pendidikan mesti ditegakkan. Mahkamah juga berprinsip bahwa pemerintah tidak boleh hanya hadir di sekolah negeri dan seakan mengabaikan sekolah swasta.
Apalagi, konstitusi telah mengamanatkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Maka, sudah semestinya pemerintah membiayai sekolah negeri dan swasta tanpa kecuali demi pemenuhan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Putusan itu bisa berdampak ke mana-mana. Terkhusus, pada persoalan anggaran negara dan daerah yang terbatas. MK juga menyadari hal itu. Para hakim konstitusi tentu sudah mempertimbangkan kondisi keterbatasan anggaran sebelum mengambil keputusan.
Bahkan mungkin, mereka juga sempat berada di persimpangan dilema antara menjaga kondisi anggaran negara dan membiarkan pelanggaran konstitusi.
Dan, MK akhirnya memilih untuk menjaga konstitusi dan kepentingan publik. Apalagi karena memang selama ini terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan perintah UUD 1945.
Dengan demikian, MK meminta negara dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Namun, MK masih memberi ruang bagi sekolah maupun madrasah berbayar, atau yang mengandalkan pemasukan dari para anak didik mereka. Inilah keanehan putusan itu. Frasa tersebut mengandung pengecualian dan bisa dimaknai diskriminatif.
Bagian itulah yang berpeluang menjadi pasal karet atau menjadi kesempatan bagi sekolah dan madrasah swasta untuk tetap mengutip bayaran. Bisa jadi, sekolah swasta akan berbondong-bondong bersalin rupa menjadi sekolah khusus, dengan kurikulum khusus, agar bisa masuk kategori pendidikan yang dikecualikan dari aturan penggratisan tersebut.
Kompleksitas dampak putusan MK itu bisa dalam bentuk praktik menyimpang atau disimpangkan oleh pihak-pihak tertentu, yang memang masih berkeinginan mencari celah untuk meraih keuntungan di dunia pendidikan dasar. Kita khawatir, putusan antidiskriminasi tapi bersifat diskriminatif di ranah pendidikan dasar itu tidak akan berdampak signifikan bagi perubahan pendidikan dan literasi di Tanah Air.
Bila awalnya publik menyambut riuh putusan MK itu sebagai tonggak sejarah, boleh jadi tak banyak yang bisa diharapkan saat putusan yang berbau keanehan tersebut kelak dipraktikkan. Jangan-jangan, putusan MK itu sekadar indah di judul, tetapi bopeng-bopeng di isi.
Padahal, bila hendak menjadikan Indonesia Emas 2045, tolok ukur utama ialah tingkat pendidikan dasar dan wajib belajar mesti tuntas. Tanpa itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia terus melandai saja. Apalagi, bila mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang masih menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia pada 2024 masih berada di angka 8,85 tahun. Itu artinya, pendidikan dasar yang ditandai wajib belajar 9 tahun belum tergapai.
Kalau mereka tidak mampu menempuh pendidikan dasar secara optimal akibat aturan yang diskriminatif, susah membayangkan bagaimana bangsa ini menggapai keemasan.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved