Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

29/5/2025 05:00

SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air. Lembaga yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat itu kembali mengoreksi peraturan perundangan. Tujuan utamanya demi kemaslahatan dan penegakan konstitusi, tetapi masih ada keanehan di sana-sini.

MK mengoreksi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mahkamah kembali menegaskan bahwa negara harus hadir di dalam sistem pendidikan tanpa diskriminasi. Namun, hawa diskriminasi tidak sepenuhnya hilang. Masih ada pengecualian untuk sekolah swasta tertentu.

Mahkamah memang berprinsip bahwa keadilan pendidikan mesti ditegakkan. Mahkamah juga berprinsip bahwa pemerintah tidak boleh hanya hadir di sekolah negeri dan seakan mengabaikan sekolah swasta.

Apalagi, konstitusi telah mengamanatkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Maka, sudah semestinya pemerintah membiayai sekolah negeri dan swasta tanpa kecuali demi pemenuhan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.

Putusan itu bisa berdampak ke mana-mana. Terkhusus, pada persoalan anggaran negara dan daerah yang terbatas. MK juga menyadari hal itu. Para hakim konstitusi tentu sudah mempertimbangkan kondisi keterbatasan anggaran sebelum mengambil keputusan.

Bahkan mungkin, mereka juga sempat berada di persimpangan dilema antara menjaga kondisi anggaran negara dan membiarkan pelanggaran konstitusi.

Dan, MK akhirnya memilih untuk menjaga konstitusi dan kepentingan publik. Apalagi karena memang selama ini terjadi fakta yang tidak  berkesesuaian dengan perintah UUD 1945.

Dengan demikian, MK meminta negara dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Namun, MK masih memberi ruang bagi sekolah maupun madrasah berbayar, atau yang mengandalkan pemasukan dari para anak didik mereka. Inilah keanehan putusan itu. Frasa tersebut mengandung pengecualian dan bisa dimaknai diskriminatif.

Bagian itulah yang berpeluang menjadi pasal karet atau menjadi kesempatan bagi sekolah dan madrasah swasta untuk tetap mengutip bayaran. Bisa jadi, sekolah swasta akan berbondong-bondong bersalin rupa menjadi sekolah khusus, dengan kurikulum khusus, agar bisa masuk kategori pendidikan yang dikecualikan dari aturan penggratisan tersebut.

Kompleksitas dampak putusan MK itu bisa dalam bentuk praktik menyimpang atau disimpangkan oleh pihak-pihak tertentu, yang memang masih berkeinginan mencari celah untuk meraih keuntungan di dunia pendidikan dasar. Kita khawatir, putusan antidiskriminasi tapi bersifat diskriminatif di ranah pendidikan dasar itu tidak akan berdampak signifikan bagi perubahan pendidikan dan literasi di Tanah Air.

Bila awalnya publik menyambut riuh putusan MK itu sebagai tonggak sejarah, boleh jadi tak banyak yang bisa diharapkan saat putusan yang berbau keanehan tersebut kelak dipraktikkan. Jangan-jangan, putusan MK itu sekadar indah di judul, tetapi bopeng-bopeng di isi.

Padahal, bila hendak menjadikan Indonesia Emas 2045, tolok ukur utama ialah tingkat pendidikan dasar dan wajib belajar mesti tuntas. Tanpa itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia terus melandai saja. Apalagi, bila mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang masih menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia pada 2024 masih berada di angka 8,85 tahun. Itu artinya, pendidikan dasar yang ditandai wajib belajar 9 tahun belum tergapai.

Kalau mereka tidak mampu menempuh pendidikan dasar secara optimal akibat aturan yang diskriminatif, susah membayangkan bagaimana bangsa ini menggapai keemasan.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.