Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Urgensi Menaikkan Bantuan Parpol

24/5/2025 05:00

SEREMONI penyerahan dana bantuan partai politik (banpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada Partai Gerindra pada tiga hari lalu mencuatkan kembali usul penaikan bantuan dana untuk parpol. Saat ini, nilai banpol yang dikeluarkan dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah yang diperoleh dalam pemilihan legislatif terbaru.

Nilai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Artinya, sejak 2018 belum ada penaikan dana banpol.

Jika mempertimbangkan faktor seperti inflasi atau faktor lain yang memengaruhi tingkat kemahalan barang dan jasa, nilai banpol sebesar Rp1.000 sudah ketinggalan. Bisa dibilang tidak layak lagi. Itu baru dari sudut pandang tingkat kemahalan.

Pertimbangan lain yang lebih krusial ialah menyangkut ketergantungan parpol pada individu-individu yang berduit sehingga sangat rawan disetir untuk kepentingan pribadi atau kelompok elite. Penaikan nilai bantuan kepada parpol yang bersumber dari APBN diharapkan mengurangi ketergantungan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol. Langkah itu sebagai salah satu cara untuk menekan korupsi dalam proses perpolitikan, dari pemilu hingga penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam analisis KPK bersama tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seusai gelaran Pemilu 2019, kebutuhan anggaran parpol diperkirakan mencapai Rp16.922 per suara. Kajian itu dilakukan terhadap lima parpol yang meraup suara lebih dari 50% pada Pemilu 2019, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, dan PKS.

KPK merekomendasikan APBN menanggung separuh atau 50% dari kebutuhan anggaran tersebut, atau sebesar Rp8.461 per suara. Realisasi penaikan diusulkan KPK secara bertahap hingga tercapai sepenuhnya pada 2024.

Namun, pemerintah belum bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut. Beban anggaran menjadi faktor utama yang menyulut kegamangan pemerintah.

Jumlah suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 151.796.631 suara. Apabila pemerintah melaksanakan rekomendasi KPK mulai 2019 tersebut, pada 2025 dana APBN untuk banpol yang harus dialokasikan sekitar Rp1,3 triliun. Penaikan yang sangat besar bila dibandingkan dengan banpol sebesar Rp151,8 miliar yang dianggarkan pada tahun ini.

Di sisi lain, sejumlah parpol seperti Partai Gerindra dan Partai NasDem mengusulkan banpol dinaikkan menjadi Rp10 ribu per suara. Itu berarti anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp1,5 triliun per tahun sampai dengan 2029.

Meski begitu, meminjam argumentasi KPK, nilai sebesar Rp1,5 triliun itu porsi yang relatif kecil dalam keseluruhan belanja pemerintah pusat yang sebesar Rp2.701,4 triliun pada APBN 2025. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pun pemerintah masih bisa mengalokasikannya.

Dengan banpol yang memadai, parpol dapat lebih fokus pada tugas utama dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan anggota mereka. Bukan diseret sana-sini mengikuti kehendak 'pemilik modal'.

Jika pemberian banpol yang ideal terealisasi, berikutnya ada tantangan besar. Bantuan senilai triliunan rupiah yang berasal dari uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar. Transparansi penggunaan anggaran mesti ditingkatkan. Buka akses selebar-lebarnya bagi publik untuk ikut mengawasi.

Pun, seyogianya parpol tidak bisa lepas tangan begitu saja ketika ada kader mereka yang melakukan korupsi. Perlu diatur mekanisme pertangungjawaban oleh partai sebagai institusi asal kader yang korup tersebut. Dengan begitu, kita bisa berharap parpol benar-benar menjalankan peran mereka sebagai pilar penting dalam menopang demokrasi yang sehat, bersih, dan adil.

 

 



Berita Lainnya
  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.

  • Sektor Pajak Butuh Digebrak

    26/5/2025 05:00

    Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.