Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEREMONI penyerahan dana bantuan partai politik (banpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada Partai Gerindra pada tiga hari lalu mencuatkan kembali usul penaikan bantuan dana untuk parpol. Saat ini, nilai banpol yang dikeluarkan dari APBN sebesar Rp1.000 per suara sah yang diperoleh dalam pemilihan legislatif terbaru.
Nilai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Artinya, sejak 2018 belum ada penaikan dana banpol.
Jika mempertimbangkan faktor seperti inflasi atau faktor lain yang memengaruhi tingkat kemahalan barang dan jasa, nilai banpol sebesar Rp1.000 sudah ketinggalan. Bisa dibilang tidak layak lagi. Itu baru dari sudut pandang tingkat kemahalan.
Pertimbangan lain yang lebih krusial ialah menyangkut ketergantungan parpol pada individu-individu yang berduit sehingga sangat rawan disetir untuk kepentingan pribadi atau kelompok elite. Penaikan nilai bantuan kepada parpol yang bersumber dari APBN diharapkan mengurangi ketergantungan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol. Langkah itu sebagai salah satu cara untuk menekan korupsi dalam proses perpolitikan, dari pemilu hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam analisis KPK bersama tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seusai gelaran Pemilu 2019, kebutuhan anggaran parpol diperkirakan mencapai Rp16.922 per suara. Kajian itu dilakukan terhadap lima parpol yang meraup suara lebih dari 50% pada Pemilu 2019, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, dan PKS.
KPK merekomendasikan APBN menanggung separuh atau 50% dari kebutuhan anggaran tersebut, atau sebesar Rp8.461 per suara. Realisasi penaikan diusulkan KPK secara bertahap hingga tercapai sepenuhnya pada 2024.
Namun, pemerintah belum bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut. Beban anggaran menjadi faktor utama yang menyulut kegamangan pemerintah.
Jumlah suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 151.796.631 suara. Apabila pemerintah melaksanakan rekomendasi KPK mulai 2019 tersebut, pada 2025 dana APBN untuk banpol yang harus dialokasikan sekitar Rp1,3 triliun. Penaikan yang sangat besar bila dibandingkan dengan banpol sebesar Rp151,8 miliar yang dianggarkan pada tahun ini.
Di sisi lain, sejumlah parpol seperti Partai Gerindra dan Partai NasDem mengusulkan banpol dinaikkan menjadi Rp10 ribu per suara. Itu berarti anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp1,5 triliun per tahun sampai dengan 2029.
Meski begitu, meminjam argumentasi KPK, nilai sebesar Rp1,5 triliun itu porsi yang relatif kecil dalam keseluruhan belanja pemerintah pusat yang sebesar Rp2.701,4 triliun pada APBN 2025. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pun pemerintah masih bisa mengalokasikannya.
Dengan banpol yang memadai, parpol dapat lebih fokus pada tugas utama dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan anggota mereka. Bukan diseret sana-sini mengikuti kehendak 'pemilik modal'.
Jika pemberian banpol yang ideal terealisasi, berikutnya ada tantangan besar. Bantuan senilai triliunan rupiah yang berasal dari uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar. Transparansi penggunaan anggaran mesti ditingkatkan. Buka akses selebar-lebarnya bagi publik untuk ikut mengawasi.
Pun, seyogianya parpol tidak bisa lepas tangan begitu saja ketika ada kader mereka yang melakukan korupsi. Perlu diatur mekanisme pertangungjawaban oleh partai sebagai institusi asal kader yang korup tersebut. Dengan begitu, kita bisa berharap parpol benar-benar menjalankan peran mereka sebagai pilar penting dalam menopang demokrasi yang sehat, bersih, dan adil.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved