Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bukan Negeri Pengkhayal

09/5/2025 05:00

NEGERI ini seperti harus terus-menerus berhadapan dengan hal-hal darurat dari waktu ke waktu. Ada darurat korupsi, ada darurat narkoba, dan kini muncul darurat judi online (judol). Kenapa judol juga darurat? Sebab judol sudah menyerang berbagai lapisan masyarakat dari beragam institusi. Candu judol membuat yang kaya bangkrut, yang menengah jatuh miskin, dan yang miskin kehilangan harapan, bahkan harapan hidup.

Saking masifnya, uang yang berputar dari judol mencapai ratusan triliun, bahkan bisa lebih dari seribu triliun rupiah. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama 2025 saja, perputaran transaksi judol sudah mencapai Rp47 triliun.

Judol juga telah bergerak sangat masif dan merasuk ke segala lini kehidupan serta tidak mengenal batas usia dan lapisan masyarakat. Dari masyarakat sipil biasa, aparatur sipil negara, hingga prajurit TNI. Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto terang-terangan mengakui banyak prajurit terjerat judol. TNI pun telah membentuk empat satuan tugas, yang salah satunya berfokus pada urusan judol.

Sementara itu, di kalangan ASN, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang semestinya menjadi penjaga gawang untuk memblokir situs perjudian, justru beberapa oknumnya malah menjadi pelindung judol.

Namun, yang lebih mengenaskan, di kalangan masyarakat biasa, pelaku judol justru datang dari kalangan masyarakat bawah, yakni mereka yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Dari jumlah penghasilan tersebut, sebanyak 73% digunakan untuk judol. Bahkan, ada yang menggunakan seluruh penghasilan mereka untuk judol.

Laporan terbaru PPATK menyebutkan adanya lonjakan transaksi judol yang nilai transaksinya semakin kecil di sisi bandar, begitu pun di sisi pelaku. Mengecilnya nilai transaksi mengindikasikan para pelaku judol adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Dampak lanjutannya, semakin banyak dari pelaku judol tersebut terjerat utang.

Temuan PPATK menunjukkan pada 2023, dari 3,7 juta pemain, sebanyak 2,4 juta pemain punya utang di bank. Lalu, dari 8,8 juta pemain, 3,8 juta pemain punya pinjaman. Banyak dari mereka kemudian terjerat pada pinjaman online (pinjol). Dari pinjol untuk judol.

Para bandar judol juga kian terang-terangan mengiklankan diri. Bahkan mereka berani meretas laman lembaga atau organisasi untuk memajang iklan judol. Salah satunya situs perkumpulan pemilu, Perludem, yang diretas untuk iklan judol.

Kian masif dan beraninya agresi judol ke kehidupan masyarakat membutuhkan tindakan dan komitmen penindakan yang luar biasa. Begitu juga hukuman untuk para bandar dan pelaku judol harus maksimal. Untuk mencegah kian masifnya judol, pemerintah sebetulnya telah memiliki instrumen penindakan dan pencegahan judol.

Dari sisi regulasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengaturnya. Pasal 45 ayat (3) UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku judol.

Ada juga Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti yang dibentuk OJK, serta Satgas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Namun, sejauh ini hukuman terhadap para pelaku judol belum maksimal. Meski undang-undang memberikan ancaman hukuman yang berat, para pelaku judol rata-rata mendapat vonis ringan. Contoh di Sampit, Kalimantan Tengah. Pelaku judol Taep Martijan hanya dijatuhi hukuman 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Begitu juga di beberapa daerah lain, pelaku judol hanya divonis dalam hitungan bulan.

Sebagaimana lazimnya kasus darurat, selain hukuman maksimal bagi para pelakunya, komitmen kuat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas judol yang sudah sangat meresahkan itu. Pemberantasan harus menyentuh ke akar-akarnya. Sejauh ini para pelaku yang ditangkap baru pion-pionnya. Belum para bandar besar.

Penghentian aktivitas judol harus pula ditangani secara komprehensif dari lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum. Polri, PPATK, Kementerian Komdigi, Bank Indonesia (BI) harus tegas dan bersinergi untuk mengatasi transaksi judol.

Konsistensi aparat penegak hukum dan lembaga berwenang sangat penting dalam pencegahan judol mengingat dampaknya yang luar biasa merusak. Kita ingin negeri ini merealisasikan mimpi-mimpi meraih kemajuan, bukan negeri pembuat khayalan yang tak pernah jadi kenyataan.

 

 



Berita Lainnya
  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.