Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Bukan Negeri Pengkhayal

09/5/2025 05:00

NEGERI ini seperti harus terus-menerus berhadapan dengan hal-hal darurat dari waktu ke waktu. Ada darurat korupsi, ada darurat narkoba, dan kini muncul darurat judi online (judol). Kenapa judol juga darurat? Sebab judol sudah menyerang berbagai lapisan masyarakat dari beragam institusi. Candu judol membuat yang kaya bangkrut, yang menengah jatuh miskin, dan yang miskin kehilangan harapan, bahkan harapan hidup.

Saking masifnya, uang yang berputar dari judol mencapai ratusan triliun, bahkan bisa lebih dari seribu triliun rupiah. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama 2025 saja, perputaran transaksi judol sudah mencapai Rp47 triliun.

Judol juga telah bergerak sangat masif dan merasuk ke segala lini kehidupan serta tidak mengenal batas usia dan lapisan masyarakat. Dari masyarakat sipil biasa, aparatur sipil negara, hingga prajurit TNI. Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto terang-terangan mengakui banyak prajurit terjerat judol. TNI pun telah membentuk empat satuan tugas, yang salah satunya berfokus pada urusan judol.

Sementara itu, di kalangan ASN, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang semestinya menjadi penjaga gawang untuk memblokir situs perjudian, justru beberapa oknumnya malah menjadi pelindung judol.

Namun, yang lebih mengenaskan, di kalangan masyarakat biasa, pelaku judol justru datang dari kalangan masyarakat bawah, yakni mereka yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Dari jumlah penghasilan tersebut, sebanyak 73% digunakan untuk judol. Bahkan, ada yang menggunakan seluruh penghasilan mereka untuk judol.

Laporan terbaru PPATK menyebutkan adanya lonjakan transaksi judol yang nilai transaksinya semakin kecil di sisi bandar, begitu pun di sisi pelaku. Mengecilnya nilai transaksi mengindikasikan para pelaku judol adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Dampak lanjutannya, semakin banyak dari pelaku judol tersebut terjerat utang.

Temuan PPATK menunjukkan pada 2023, dari 3,7 juta pemain, sebanyak 2,4 juta pemain punya utang di bank. Lalu, dari 8,8 juta pemain, 3,8 juta pemain punya pinjaman. Banyak dari mereka kemudian terjerat pada pinjaman online (pinjol). Dari pinjol untuk judol.

Para bandar judol juga kian terang-terangan mengiklankan diri. Bahkan mereka berani meretas laman lembaga atau organisasi untuk memajang iklan judol. Salah satunya situs perkumpulan pemilu, Perludem, yang diretas untuk iklan judol.

Kian masif dan beraninya agresi judol ke kehidupan masyarakat membutuhkan tindakan dan komitmen penindakan yang luar biasa. Begitu juga hukuman untuk para bandar dan pelaku judol harus maksimal. Untuk mencegah kian masifnya judol, pemerintah sebetulnya telah memiliki instrumen penindakan dan pencegahan judol.

Dari sisi regulasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengaturnya. Pasal 45 ayat (3) UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku judol.

Ada juga Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti yang dibentuk OJK, serta Satgas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Namun, sejauh ini hukuman terhadap para pelaku judol belum maksimal. Meski undang-undang memberikan ancaman hukuman yang berat, para pelaku judol rata-rata mendapat vonis ringan. Contoh di Sampit, Kalimantan Tengah. Pelaku judol Taep Martijan hanya dijatuhi hukuman 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Begitu juga di beberapa daerah lain, pelaku judol hanya divonis dalam hitungan bulan.

Sebagaimana lazimnya kasus darurat, selain hukuman maksimal bagi para pelakunya, komitmen kuat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas judol yang sudah sangat meresahkan itu. Pemberantasan harus menyentuh ke akar-akarnya. Sejauh ini para pelaku yang ditangkap baru pion-pionnya. Belum para bandar besar.

Penghentian aktivitas judol harus pula ditangani secara komprehensif dari lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum. Polri, PPATK, Kementerian Komdigi, Bank Indonesia (BI) harus tegas dan bersinergi untuk mengatasi transaksi judol.

Konsistensi aparat penegak hukum dan lembaga berwenang sangat penting dalam pencegahan judol mengingat dampaknya yang luar biasa merusak. Kita ingin negeri ini merealisasikan mimpi-mimpi meraih kemajuan, bukan negeri pembuat khayalan yang tak pernah jadi kenyataan.

 

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.