Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
INTEGRITAS seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun peradaban yang unggul bagi bangsa ini. Integritas merupakan benteng utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Namun, nyatanya integritas seakan memudar, sebaliknya korupsi justru seperti mengakar.
Saat ini, korupsi tidak lagi tumbuh di ruang-ruang kekuasaan, tapi telah menyusup ke kelas-kelas sekolah, ke ruang guru, ke kampus-kampus. Tidak salah rasanya jika dikatakan korupsi telah mengakar menjadi kelumrahan di negeri ini.
Melihat survei penilaian integritas yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendidikan yang mestinya steril dari perilaku lancung, justru mengabaikan nilai-nilai integritas, bahkan turut menyuburkan praktik rasuah.
Penurunan Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Tahun 2024 menjadi peringatan serius untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional. Dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi lingkungan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas, justru menjadi tempat tumbuhnya praktik ketidakjujuran.
Setelah mengalami peningkatan dari angka 70,40 pada 2022 menjadi 73,7 di 2023, indeks integritas pendidikan justru anjlok menjadi 69,5 pada 2024. Tingkat perilaku tidak etis seperti menyontek, plagiarisme, keterlambatan, hingga ketidakhadiran yang dilakukan oleh siswa, guru, dan dosen masih berada di angka yang mengkhawatirkan, yakni di atas 50%.
Lebih dari itu, praktik koruptif seperti penyalahgunaan dana pendidikan, pungutan liar, hingga kolusi dalam pengadaan barang dan jasa masih banyak terjadi. Ironisnya, masih ada guru dan dosen yang menganggap bahwa pemberian hadiah atau suap dari siswa maupun wali murid sebagai sesuatu yang lumrah.
Praktik-praktik seperti itu terekam dalam SPI Pendidikan 2024. Dalam kasus menyontek, misalnya, survei mendapati masih 78% siswa menyontek saat ujian di sekolah. Di tingkat pendidikan tinggi justru lebih parah, yakni ditemukan 98% responden mengaku menyontek.
Selain itu, sebanyak 12% sekolah ternyata menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, 68,10% guru dan dosen di satuan pendidikan memandang gratifikasi merupakan sesuatu yang wajar.
Korupsi seperti penyakit kronis yang terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa. Dari level terbawah hingga pucuk kekuasaan, praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi masih saja menjadi luka yang belum sembuh.
Situasi yang menggambarkan secara nyata bahwa korupsi rasanya telah merasuk ke seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ketika kekuasaan masih mudah diselewengkan, politik transaksional merajalela.
Begitu juga di sektor hukum, ketika keadilan diperjualbelikan, penegak hukum justru memeras korban ketidakadilan, hingga hakim yang justru memperdagangkan putusan.
Korupsi tumbuh subur saat integritas memudar. Ketika nilai moral digantikan oleh kepentingan pribadi, ketika jabatan bukan lagi amanah, maka uang dan kuasa menjadi tujuan, bukan alat. Di saat itulah korupsi berkembang diam-diam, tapi mematikan.
Ketika kejujuran dianggap sepele, maka lahirlah kebiasaan permisif. Pemberian hadiah atau 'ucapan terima kasih' dalam bentuk materi kepada pemegang jabatan dianggap wajar, padahal tak lebih dari bentuk gratifikasi terselubung. Pungutan liar, penggelembungan anggaran, hingga kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa seperti sudah menjadi rahasia umum.
Ini bukan sekadar masalah sistem, aturan, dan hukum, melainkan juga soal karakter. Ketika integritas dikhianati, keadilan sulit ditegakkan. Saat kejujuran ditukar dengan keuntungan pribadi, kehancuran hanya tinggal menunggu waktu.
Karena pada akhirnya, bangsa yang besar bukan hanya dibangun oleh kecerdasan dan kekayaannya, tapi oleh karakter dan integritasnya. Maka, hasil survei integritas ini mesti direspons secara amat sangat serius. Bila negeri ini ingin menegakkan peradaban, meraih kemajuan, menjemput keemasan, lakukan segera pembenahan integritas.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved