Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jaga Reformasi TNI

13/3/2025 05:00

SEJAK era Bung Karno, kita sudah diingatkan untuk tidak melupakan sejarah. Untuk sebuah bangsa, sejarah memang ibarat rambu. Tanpa berkaca dari sejarah, bangsa ini bisa lagi dan lagi mengulang kesalahan yang sama.

Namun, sejarah kerap sengaja dilupakan. Bahkan, kesalahan di masa lalu seolah ingin diulang kembali, dengan sedikit demi sedikit kembali ke kondisi sebelum reformasi.

Nuansa seperti itulah yang terekam di benak sebagian publik dalam menyikapi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin revisi yang paling dirasakan membuat galau ialah perluasan cakupan jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif, dari yang semula 10 diusulkan ditambah menjadi 15 institusi.

Lima instansi yang kini diminta juga untuk bisa diisi prajurit TNI aktif ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Meski beberapa instansi itu memang terkait dengan ‘keamanan negara’, jelas ranah sipil merupakan ranah yang lebih dominan. Maka, jelas pula hal itu sangat berbeda dari 10 instansi yang memang selama ini dapat diisi prajurit TNI karena bidang tugasnya memang di pertahanan negara. Di antara ke-10 instansi itu ialah Korbid Polkam, Lemhannas, Sandi Negara, Intelijen Negara, hingga Setmilpres.

Penambahan menjadi 15 institusi itu pun bukan berarti prajurit TNI steril di instansi lain. Sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Artinya, hanya di 15 instansi itu saja penempatan prajurit TNI tidak memerlukan pensiun dini, sedangkan di instansi-intansi lainnya dapat ditempatkan dengan cara pensiun dini dari TNI.

DPR RI tampak mendukung keinginan itu. ‘Pemakluman’ yang diberikan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada publik ialah TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sedangkan kementerian atau lembaga sering kali mengalami keterbatasan. Kondisi itu memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut tentu mudah dipatahkan dengan kondisi selama ini kementerian/lembaga yang sudah sulit menyerap honorer menjadi PPPK. Ditambah lagi di 2025 ini efisiensi anggaran berimbas pula pada efisiensi pegawai di kementerian/lembaga. Keterbatasan pula yang menjadi faktor kuat penundaan pengangkatan 1,2 juta CPNS yang kini sedang jadi polemik.

Alasan yang lebih masuk akal sebenarnya tidak sulit dicari dan memang sudah diungkapkan Kemenhan sendiri. Pada 2018, pejabat Kemenhan pernah menyatakan bahwa TNI mengalami ketidakcukupan ruang jabatan. TNI mengalami penumpukan kolonel dan perwira tinggi.

Maka, bisa dibayangkan, dengan jumlah personel sekarang sekitar 400 ribu, yang masih belum ideal untuk penduduk Indonesia, tetapi TNI kewalahan atas gemuknya kolonel dan jenderal dengan pekerjaan yang tidak sebanding pangkatnya. Inilah cermin permasalahan struktural organisasi dan pembinaan karier. Persoalan ini harus diselesaikan TNI sendiri. Pembiaran hanya akan membuat TNI terus-menerus meminta kursi instansi lain.

Bukan sekadar korban anggaran dan jabatan, penempatan semacam ini juga bisa merugikan kinerja kementerian/lembaga. Itulah konsekuensi jika level mid ataupun top management akan diisi oleh orang-orang yang minim pengalaman dan kompetensi di bidang sipil.

Alasan mengapa perluasan jabatan sipil bagi TNI dipersoalkan ialah karena ketidaksesuaiannya dengan semangat reformasi TNI. Dalam 7 mandat reformasi TNI, larangan menduduki jabatan sipil dinyatakan secara tegas. Jabatan sipil menjadi terlarang bagi personel TNI demi tercapainya supremasi sipil dan HAM.

Selama ini, dalam perjalanan penataan institusi di negeri ini, penempatan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara adalah tugas paling pokok. Sejarah kita menunjukkan penempatan TNI pada tugas-tugas di luar pertahanan negara, sebagaimana dikenal dengan dwifungsi, membuat fungsi pokok TNI tereduksi.

Dalam 26 tahun pascareformasi ini, 7 mandat reformasi TNI itu bukannya sudah tercapai, bahkan justru dirasakan menuju langkah mundur. Dalam beberapa periode pemerintahan terakhir, upaya menarik TNI dalam pelibatan luas di luar tugas pokok makin terlihat. Lihat saja program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, sampai pengenalan lingkungan sekolah, semuanya melibatkan peran TNI.

Sejarah buruk masa lampau tidak boleh dilupakan, apalagi sengaja mau diulang. Pemerintahan Presiden Prabowo harus berpegang teguh pada mandat reformasi.

Berlatar belakang TNI, Prabowo justru harus membuktikan tidak memiliki konflik kepentingan. Sebaliknya, jika pemerintahan juga semakin menjurus pada dwifungsi, bahkan multifungsi, sama saja membuka lagi catatan sejarah yang sudah kita koreksi di masa Orde Baru.

 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik