Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jaga Reformasi TNI

13/3/2025 05:00

SEJAK era Bung Karno, kita sudah diingatkan untuk tidak melupakan sejarah. Untuk sebuah bangsa, sejarah memang ibarat rambu. Tanpa berkaca dari sejarah, bangsa ini bisa lagi dan lagi mengulang kesalahan yang sama.

Namun, sejarah kerap sengaja dilupakan. Bahkan, kesalahan di masa lalu seolah ingin diulang kembali, dengan sedikit demi sedikit kembali ke kondisi sebelum reformasi.

Nuansa seperti itulah yang terekam di benak sebagian publik dalam menyikapi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin revisi yang paling dirasakan membuat galau ialah perluasan cakupan jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif, dari yang semula 10 diusulkan ditambah menjadi 15 institusi.

Lima instansi yang kini diminta juga untuk bisa diisi prajurit TNI aktif ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Meski beberapa instansi itu memang terkait dengan ‘keamanan negara’, jelas ranah sipil merupakan ranah yang lebih dominan. Maka, jelas pula hal itu sangat berbeda dari 10 instansi yang memang selama ini dapat diisi prajurit TNI karena bidang tugasnya memang di pertahanan negara. Di antara ke-10 instansi itu ialah Korbid Polkam, Lemhannas, Sandi Negara, Intelijen Negara, hingga Setmilpres.

Penambahan menjadi 15 institusi itu pun bukan berarti prajurit TNI steril di instansi lain. Sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Artinya, hanya di 15 instansi itu saja penempatan prajurit TNI tidak memerlukan pensiun dini, sedangkan di instansi-intansi lainnya dapat ditempatkan dengan cara pensiun dini dari TNI.

DPR RI tampak mendukung keinginan itu. ‘Pemakluman’ yang diberikan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada publik ialah TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sedangkan kementerian atau lembaga sering kali mengalami keterbatasan. Kondisi itu memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut tentu mudah dipatahkan dengan kondisi selama ini kementerian/lembaga yang sudah sulit menyerap honorer menjadi PPPK. Ditambah lagi di 2025 ini efisiensi anggaran berimbas pula pada efisiensi pegawai di kementerian/lembaga. Keterbatasan pula yang menjadi faktor kuat penundaan pengangkatan 1,2 juta CPNS yang kini sedang jadi polemik.

Alasan yang lebih masuk akal sebenarnya tidak sulit dicari dan memang sudah diungkapkan Kemenhan sendiri. Pada 2018, pejabat Kemenhan pernah menyatakan bahwa TNI mengalami ketidakcukupan ruang jabatan. TNI mengalami penumpukan kolonel dan perwira tinggi.

Maka, bisa dibayangkan, dengan jumlah personel sekarang sekitar 400 ribu, yang masih belum ideal untuk penduduk Indonesia, tetapi TNI kewalahan atas gemuknya kolonel dan jenderal dengan pekerjaan yang tidak sebanding pangkatnya. Inilah cermin permasalahan struktural organisasi dan pembinaan karier. Persoalan ini harus diselesaikan TNI sendiri. Pembiaran hanya akan membuat TNI terus-menerus meminta kursi instansi lain.

Bukan sekadar korban anggaran dan jabatan, penempatan semacam ini juga bisa merugikan kinerja kementerian/lembaga. Itulah konsekuensi jika level mid ataupun top management akan diisi oleh orang-orang yang minim pengalaman dan kompetensi di bidang sipil.

Alasan mengapa perluasan jabatan sipil bagi TNI dipersoalkan ialah karena ketidaksesuaiannya dengan semangat reformasi TNI. Dalam 7 mandat reformasi TNI, larangan menduduki jabatan sipil dinyatakan secara tegas. Jabatan sipil menjadi terlarang bagi personel TNI demi tercapainya supremasi sipil dan HAM.

Selama ini, dalam perjalanan penataan institusi di negeri ini, penempatan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara adalah tugas paling pokok. Sejarah kita menunjukkan penempatan TNI pada tugas-tugas di luar pertahanan negara, sebagaimana dikenal dengan dwifungsi, membuat fungsi pokok TNI tereduksi.

Dalam 26 tahun pascareformasi ini, 7 mandat reformasi TNI itu bukannya sudah tercapai, bahkan justru dirasakan menuju langkah mundur. Dalam beberapa periode pemerintahan terakhir, upaya menarik TNI dalam pelibatan luas di luar tugas pokok makin terlihat. Lihat saja program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, sampai pengenalan lingkungan sekolah, semuanya melibatkan peran TNI.

Sejarah buruk masa lampau tidak boleh dilupakan, apalagi sengaja mau diulang. Pemerintahan Presiden Prabowo harus berpegang teguh pada mandat reformasi.

Berlatar belakang TNI, Prabowo justru harus membuktikan tidak memiliki konflik kepentingan. Sebaliknya, jika pemerintahan juga semakin menjurus pada dwifungsi, bahkan multifungsi, sama saja membuka lagi catatan sejarah yang sudah kita koreksi di masa Orde Baru.

 



Berita Lainnya
  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.