Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Jaga Reformasi TNI

13/3/2025 05:00

SEJAK era Bung Karno, kita sudah diingatkan untuk tidak melupakan sejarah. Untuk sebuah bangsa, sejarah memang ibarat rambu. Tanpa berkaca dari sejarah, bangsa ini bisa lagi dan lagi mengulang kesalahan yang sama.

Namun, sejarah kerap sengaja dilupakan. Bahkan, kesalahan di masa lalu seolah ingin diulang kembali, dengan sedikit demi sedikit kembali ke kondisi sebelum reformasi.

Nuansa seperti itulah yang terekam di benak sebagian publik dalam menyikapi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin revisi yang paling dirasakan membuat galau ialah perluasan cakupan jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif, dari yang semula 10 diusulkan ditambah menjadi 15 institusi.

Lima instansi yang kini diminta juga untuk bisa diisi prajurit TNI aktif ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Meski beberapa instansi itu memang terkait dengan ‘keamanan negara’, jelas ranah sipil merupakan ranah yang lebih dominan. Maka, jelas pula hal itu sangat berbeda dari 10 instansi yang memang selama ini dapat diisi prajurit TNI karena bidang tugasnya memang di pertahanan negara. Di antara ke-10 instansi itu ialah Korbid Polkam, Lemhannas, Sandi Negara, Intelijen Negara, hingga Setmilpres.

Penambahan menjadi 15 institusi itu pun bukan berarti prajurit TNI steril di instansi lain. Sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Artinya, hanya di 15 instansi itu saja penempatan prajurit TNI tidak memerlukan pensiun dini, sedangkan di instansi-intansi lainnya dapat ditempatkan dengan cara pensiun dini dari TNI.

DPR RI tampak mendukung keinginan itu. ‘Pemakluman’ yang diberikan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada publik ialah TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sedangkan kementerian atau lembaga sering kali mengalami keterbatasan. Kondisi itu memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut tentu mudah dipatahkan dengan kondisi selama ini kementerian/lembaga yang sudah sulit menyerap honorer menjadi PPPK. Ditambah lagi di 2025 ini efisiensi anggaran berimbas pula pada efisiensi pegawai di kementerian/lembaga. Keterbatasan pula yang menjadi faktor kuat penundaan pengangkatan 1,2 juta CPNS yang kini sedang jadi polemik.

Alasan yang lebih masuk akal sebenarnya tidak sulit dicari dan memang sudah diungkapkan Kemenhan sendiri. Pada 2018, pejabat Kemenhan pernah menyatakan bahwa TNI mengalami ketidakcukupan ruang jabatan. TNI mengalami penumpukan kolonel dan perwira tinggi.

Maka, bisa dibayangkan, dengan jumlah personel sekarang sekitar 400 ribu, yang masih belum ideal untuk penduduk Indonesia, tetapi TNI kewalahan atas gemuknya kolonel dan jenderal dengan pekerjaan yang tidak sebanding pangkatnya. Inilah cermin permasalahan struktural organisasi dan pembinaan karier. Persoalan ini harus diselesaikan TNI sendiri. Pembiaran hanya akan membuat TNI terus-menerus meminta kursi instansi lain.

Bukan sekadar korban anggaran dan jabatan, penempatan semacam ini juga bisa merugikan kinerja kementerian/lembaga. Itulah konsekuensi jika level mid ataupun top management akan diisi oleh orang-orang yang minim pengalaman dan kompetensi di bidang sipil.

Alasan mengapa perluasan jabatan sipil bagi TNI dipersoalkan ialah karena ketidaksesuaiannya dengan semangat reformasi TNI. Dalam 7 mandat reformasi TNI, larangan menduduki jabatan sipil dinyatakan secara tegas. Jabatan sipil menjadi terlarang bagi personel TNI demi tercapainya supremasi sipil dan HAM.

Selama ini, dalam perjalanan penataan institusi di negeri ini, penempatan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara adalah tugas paling pokok. Sejarah kita menunjukkan penempatan TNI pada tugas-tugas di luar pertahanan negara, sebagaimana dikenal dengan dwifungsi, membuat fungsi pokok TNI tereduksi.

Dalam 26 tahun pascareformasi ini, 7 mandat reformasi TNI itu bukannya sudah tercapai, bahkan justru dirasakan menuju langkah mundur. Dalam beberapa periode pemerintahan terakhir, upaya menarik TNI dalam pelibatan luas di luar tugas pokok makin terlihat. Lihat saja program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, sampai pengenalan lingkungan sekolah, semuanya melibatkan peran TNI.

Sejarah buruk masa lampau tidak boleh dilupakan, apalagi sengaja mau diulang. Pemerintahan Presiden Prabowo harus berpegang teguh pada mandat reformasi.

Berlatar belakang TNI, Prabowo justru harus membuktikan tidak memiliki konflik kepentingan. Sebaliknya, jika pemerintahan juga semakin menjurus pada dwifungsi, bahkan multifungsi, sama saja membuka lagi catatan sejarah yang sudah kita koreksi di masa Orde Baru.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik