Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Akhiri Uang Pensiun sampai Mati

15/10/2024 05:00

POLEMIK baru, tapi lama muncul lagi pascaanggota DPR periode 2019-2024 pensiun pada 1 Oktober lalu. Polemik itu terkait dengan soal perlu atau tidaknya wakil rakyat mendapatkan hak uang pensiun. 

Semua itu tak lepas dari keberadaan produk usang yang masih dipertahankan hingga saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. UU yang lahir pada era Orde Baru tersebut menyamakan kedudukan anggota DPR dengan aparatur sipil negara (ASN) yang berhak atas uang pensiun.

Saat UU tersebut disahkan DPR, mudah ditebak, rakyat tak berani menggugat karena takut kena gebuk rezim yang berkuasa. Maklum saja, masa itu ialah masa monolitik, saat kekuasaan menentukan segala-galanya. Kekuasaan hanya ada dalam genggaman elitenya elite.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Namun, kini, meski rezim Orde Baru sudah runtuh, UU peninggalan masa lampau itu masih saja diberlakukan. UU yang sudah lapuk itu tetap dipertahankan meski era reformasi sudah berjalan 26 tahun.

Anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun disamakan hak pensiun mereka dengan ASN yang puluhan tahun bekerja. Maka itu, hal tersebut memantik gugatan karena dirasakan tidak adil.

Apalagi UU itu benar-benar menganakemaskan pensiunan DPR. Para wakil rakyat yang pensiun berhak atas uang pensiun seumur hidup. Jika meninggal, uang pensiun itu dialihkan kepada suami/istri mereka. Tak berhenti di situ, jika suami/istri mereka meninggal, uang pensiun itu bisa diwariskan kepada anak mereka jika belum berusia 25 tahun.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Para anggota DPR pada masa itu tak cuma memikirkan kemewahan pada hari ini. Mereka juga memikirkan cara agar semua kemewahan itu tetap terus berlanjut, bahkan meski mereka sudah menghadap Ilahi.

Tentu dengan mudah juga terjawab mengapa anggota DPR pascareformasi tak mau merevisi UU tersebut.

Itu disebabkan UU tersebut akan menjamin masa depan mereka saat pensiun nanti. Mereka tak mau kehilangan semua kemewahan yang pernah didapat para pendahulu mereka. Maka itu, protes pun terus bergema.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Garansi uang pensiun seumur hidup  meski hanya bekerja lima tahun  dirasakan sangat berlebihan. Apalagi kinerja DPR dari setiap periode kerap tak memuaskan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Jika dari segi kualitas sulit diukur disebabkan bersifat relatif, kita ambil saja dari segi kuantitas untuk menakar kinerja DPR. Dari 263 RUU yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2019-2024, hanya 27 RUU prioritas atau 10,26%-nya yang diselesaikan.

Kinerja itu diperparah oleh tumpulnya fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dalam lima tahun perjalanan pemerintahan saat ini, masyarakat nyaris tak pernah mendengar adanya suara kritis DPR. 

Baca juga : Kolaborasi Atasi Dampak Ekonomi

Jika melihat kinerja yang memble itu, apa pantas para mantan wakil rakyat terhormat itu dapat uang pensiun seumur hidup?

Untuk menjaga kehormatan mereka dan tak dicibir rakyat, negara tentunya mesti mencari skema lain dalam memberi apresiasi saat mereka pensiun. Meski kinerja mereka pas-pasan sampai akhir masa jabatan, kehormatan yang bisanya cuma segitu saja jangan sampai diturunkan hanya karena uang pensiun seumur hidup.

Anggota DPR 2024-2029 yang baru dua minggu menjabat tentu harus memikirkan itu sejak sekarang. Selain memperbaiki kinerja agar tak sama dengan pendahulu mereka, para wakil rakyat yang baru itu juga jangan mau diwarisi produk pendahulu mereka, yakni UU No 12/1980.

Apalagi keuangan negara saat ini sedang kedodoran. Selain itu, pensiunan anggota DPR yang mesti dibiayai APBN bukan hanya anggota periode terakhir, melainkan juga dua atau tiga, bahkan empat periode lalu. Masih ada mantan wakil rakyat atau keluarga mereka yang masih hidup dan mendapat limpahan pensiunan dari anggaran negara.

Karena itu, sudahi cara berpikir wakil rakyat memikirkan diri sendiri. Kini saatnya mereka benar-benar memikirkan rakyat yang mereka wakili. Jangan mau terus berkubang menjadi barisan para medioker. Saatnya anggota DPR naik kelas. 

 

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.