Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Akhiri Uang Pensiun sampai Mati

15/10/2024 05:00

POLEMIK baru, tapi lama muncul lagi pascaanggota DPR periode 2019-2024 pensiun pada 1 Oktober lalu. Polemik itu terkait dengan soal perlu atau tidaknya wakil rakyat mendapatkan hak uang pensiun. 

Semua itu tak lepas dari keberadaan produk usang yang masih dipertahankan hingga saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. UU yang lahir pada era Orde Baru tersebut menyamakan kedudukan anggota DPR dengan aparatur sipil negara (ASN) yang berhak atas uang pensiun.

Saat UU tersebut disahkan DPR, mudah ditebak, rakyat tak berani menggugat karena takut kena gebuk rezim yang berkuasa. Maklum saja, masa itu ialah masa monolitik, saat kekuasaan menentukan segala-galanya. Kekuasaan hanya ada dalam genggaman elitenya elite.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Namun, kini, meski rezim Orde Baru sudah runtuh, UU peninggalan masa lampau itu masih saja diberlakukan. UU yang sudah lapuk itu tetap dipertahankan meski era reformasi sudah berjalan 26 tahun.

Anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun disamakan hak pensiun mereka dengan ASN yang puluhan tahun bekerja. Maka itu, hal tersebut memantik gugatan karena dirasakan tidak adil.

Apalagi UU itu benar-benar menganakemaskan pensiunan DPR. Para wakil rakyat yang pensiun berhak atas uang pensiun seumur hidup. Jika meninggal, uang pensiun itu dialihkan kepada suami/istri mereka. Tak berhenti di situ, jika suami/istri mereka meninggal, uang pensiun itu bisa diwariskan kepada anak mereka jika belum berusia 25 tahun.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Para anggota DPR pada masa itu tak cuma memikirkan kemewahan pada hari ini. Mereka juga memikirkan cara agar semua kemewahan itu tetap terus berlanjut, bahkan meski mereka sudah menghadap Ilahi.

Tentu dengan mudah juga terjawab mengapa anggota DPR pascareformasi tak mau merevisi UU tersebut.

Itu disebabkan UU tersebut akan menjamin masa depan mereka saat pensiun nanti. Mereka tak mau kehilangan semua kemewahan yang pernah didapat para pendahulu mereka. Maka itu, protes pun terus bergema.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Garansi uang pensiun seumur hidup  meski hanya bekerja lima tahun  dirasakan sangat berlebihan. Apalagi kinerja DPR dari setiap periode kerap tak memuaskan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Jika dari segi kualitas sulit diukur disebabkan bersifat relatif, kita ambil saja dari segi kuantitas untuk menakar kinerja DPR. Dari 263 RUU yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2019-2024, hanya 27 RUU prioritas atau 10,26%-nya yang diselesaikan.

Kinerja itu diperparah oleh tumpulnya fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dalam lima tahun perjalanan pemerintahan saat ini, masyarakat nyaris tak pernah mendengar adanya suara kritis DPR. 

Baca juga : Kolaborasi Atasi Dampak Ekonomi

Jika melihat kinerja yang memble itu, apa pantas para mantan wakil rakyat terhormat itu dapat uang pensiun seumur hidup?

Untuk menjaga kehormatan mereka dan tak dicibir rakyat, negara tentunya mesti mencari skema lain dalam memberi apresiasi saat mereka pensiun. Meski kinerja mereka pas-pasan sampai akhir masa jabatan, kehormatan yang bisanya cuma segitu saja jangan sampai diturunkan hanya karena uang pensiun seumur hidup.

Anggota DPR 2024-2029 yang baru dua minggu menjabat tentu harus memikirkan itu sejak sekarang. Selain memperbaiki kinerja agar tak sama dengan pendahulu mereka, para wakil rakyat yang baru itu juga jangan mau diwarisi produk pendahulu mereka, yakni UU No 12/1980.

Apalagi keuangan negara saat ini sedang kedodoran. Selain itu, pensiunan anggota DPR yang mesti dibiayai APBN bukan hanya anggota periode terakhir, melainkan juga dua atau tiga, bahkan empat periode lalu. Masih ada mantan wakil rakyat atau keluarga mereka yang masih hidup dan mendapat limpahan pensiunan dari anggaran negara.

Karena itu, sudahi cara berpikir wakil rakyat memikirkan diri sendiri. Kini saatnya mereka benar-benar memikirkan rakyat yang mereka wakili. Jangan mau terus berkubang menjadi barisan para medioker. Saatnya anggota DPR naik kelas. 

 

 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.