Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
POLEMIK baru, tapi lama muncul lagi pascaanggota DPR periode 2019-2024 pensiun pada 1 Oktober lalu. Polemik itu terkait dengan soal perlu atau tidaknya wakil rakyat mendapatkan hak uang pensiun.
Semua itu tak lepas dari keberadaan produk usang yang masih dipertahankan hingga saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. UU yang lahir pada era Orde Baru tersebut menyamakan kedudukan anggota DPR dengan aparatur sipil negara (ASN) yang berhak atas uang pensiun.
Saat UU tersebut disahkan DPR, mudah ditebak, rakyat tak berani menggugat karena takut kena gebuk rezim yang berkuasa. Maklum saja, masa itu ialah masa monolitik, saat kekuasaan menentukan segala-galanya. Kekuasaan hanya ada dalam genggaman elitenya elite.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Namun, kini, meski rezim Orde Baru sudah runtuh, UU peninggalan masa lampau itu masih saja diberlakukan. UU yang sudah lapuk itu tetap dipertahankan meski era reformasi sudah berjalan 26 tahun.
Anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun disamakan hak pensiun mereka dengan ASN yang puluhan tahun bekerja. Maka itu, hal tersebut memantik gugatan karena dirasakan tidak adil.
Apalagi UU itu benar-benar menganakemaskan pensiunan DPR. Para wakil rakyat yang pensiun berhak atas uang pensiun seumur hidup. Jika meninggal, uang pensiun itu dialihkan kepada suami/istri mereka. Tak berhenti di situ, jika suami/istri mereka meninggal, uang pensiun itu bisa diwariskan kepada anak mereka jika belum berusia 25 tahun.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Para anggota DPR pada masa itu tak cuma memikirkan kemewahan pada hari ini. Mereka juga memikirkan cara agar semua kemewahan itu tetap terus berlanjut, bahkan meski mereka sudah menghadap Ilahi.
Tentu dengan mudah juga terjawab mengapa anggota DPR pascareformasi tak mau merevisi UU tersebut.
Itu disebabkan UU tersebut akan menjamin masa depan mereka saat pensiun nanti. Mereka tak mau kehilangan semua kemewahan yang pernah didapat para pendahulu mereka. Maka itu, protes pun terus bergema.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Garansi uang pensiun seumur hidup meski hanya bekerja lima tahun dirasakan sangat berlebihan. Apalagi kinerja DPR dari setiap periode kerap tak memuaskan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Jika dari segi kualitas sulit diukur disebabkan bersifat relatif, kita ambil saja dari segi kuantitas untuk menakar kinerja DPR. Dari 263 RUU yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2019-2024, hanya 27 RUU prioritas atau 10,26%-nya yang diselesaikan.
Kinerja itu diperparah oleh tumpulnya fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dalam lima tahun perjalanan pemerintahan saat ini, masyarakat nyaris tak pernah mendengar adanya suara kritis DPR.
Baca juga : Kolaborasi Atasi Dampak Ekonomi
Jika melihat kinerja yang memble itu, apa pantas para mantan wakil rakyat terhormat itu dapat uang pensiun seumur hidup?
Untuk menjaga kehormatan mereka dan tak dicibir rakyat, negara tentunya mesti mencari skema lain dalam memberi apresiasi saat mereka pensiun. Meski kinerja mereka pas-pasan sampai akhir masa jabatan, kehormatan yang bisanya cuma segitu saja jangan sampai diturunkan hanya karena uang pensiun seumur hidup.
Anggota DPR 2024-2029 yang baru dua minggu menjabat tentu harus memikirkan itu sejak sekarang. Selain memperbaiki kinerja agar tak sama dengan pendahulu mereka, para wakil rakyat yang baru itu juga jangan mau diwarisi produk pendahulu mereka, yakni UU No 12/1980.
Apalagi keuangan negara saat ini sedang kedodoran. Selain itu, pensiunan anggota DPR yang mesti dibiayai APBN bukan hanya anggota periode terakhir, melainkan juga dua atau tiga, bahkan empat periode lalu. Masih ada mantan wakil rakyat atau keluarga mereka yang masih hidup dan mendapat limpahan pensiunan dari anggaran negara.
Karena itu, sudahi cara berpikir wakil rakyat memikirkan diri sendiri. Kini saatnya mereka benar-benar memikirkan rakyat yang mereka wakili. Jangan mau terus berkubang menjadi barisan para medioker. Saatnya anggota DPR naik kelas.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved