Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tunaikan Janji ke Masyarakat Adat

11/10/2024 05:00

KONFLIK terbuka akibat absennya perlindungan terhadap masyarakat adat bukan sekali dua kali terjadi. Padahal, keberadaan mereka sudah ada jauh sebelum Republik ini terbentuk. Penduduk dengan beragam suku, bahasa, ras, agama, adat, dan budaya ini bersepakat hidup bersama dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, mengapa makin ke sini, alih-alih diberi tempat, hak-hak masyarakat adat malah kerap diabaikan sehingga memunculkan kesan tak ada niat perlindungan dari negara. Padahal, konstitusi jelas mengakui hak-hak masyarakat adat.

Mandeknya Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat menjadi bukti tidak dianggap pentingnya masyarakat adat. RUU ini sudah tiga kali masuk prolegnas, tapi nyatanya terus terbantarkan sejak 2010. Nihil, tak membuahkan hasil.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Hal itu jelas menabrak eksistensi masyarakat adat yang diakui konstitusi yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Termaktub bahwa Indonesia mengakui dan menghormati eksistensi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selama mereka hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Indonesia yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Konstitusi juga memberikan amanat agar undang-undang yang berlaku mengakui dan menghormati masyarakat adat, melanjutkan eksistensi masyarakat adat serta budayanya.

Selain konstitusi Indonesia, dunia juga mengakui hak masyarakat adat secara khusus dengan adanya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Di samping itu, ada pula Konvensi ILO No 169 Tahun 1989 tentang Penduduk Asli dan Suku. Sayangnya, Indonesia belum bersedia meratifikasi, baik deklarasi maupun konvensi tersebut.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Ketiadaan ratifikasi serta jalan legislasi RUU Masyarakat Adat yang terlunta-lunta makin melahirkan diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Komunitas adat menjadi kian termarginalkan dengan ketiadaan dasar hukum yang menjadi payung perlindungan.

Bahkan, status tanah adat atau tanah ulayat juga tak jarang bersinggungan dan tumpang tindih dengan konsesi tambang hingga hutan nasional. Negara bahkan tak lagi membiarkan masyarakat adat hidup mandiri.

Kasus-kasus konflik agraria hingga persinggungan hak berujung kekerasan terjadi dari waktu ke waktu. Sebagai contoh konflik yang dialami suku Tobelo Dalam di Hutan Halmahera Utara, Maluku Utara, karena harus berhadapan dengan kepentingan industri nikel. Itu baru satu dari sekian konflik masyarakat adat yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Kepentingan pemodal diduga berada di balik terjalnya pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dalam satu dekade terakhir, menurut data AMAN atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, sebanyak 8,5 juta hektare wilayah adat terampas untuk urusan investasi dan 678 anggota masyarakat mengalami kekerasan dan kriminalisasi.

Investasi jelas penting buat perekonomian negara, tidak ada yang menafikan itu. Penanaman modal di berbagai sektor, baik dari pihak asing maupun lokal, bakal menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mempercepat pembangunan.

Namun, kepentingan investor jangan sampai menginjak kedaulatan anak bangsa di negeri sendiri. Investasi tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa.

Baca juga : Kolaborasi Atasi Dampak Ekonomi

Ketika kepentingan investor terlalu mendominasi bahkan sampai mengabaikan kedaulatan anak bangsa, ini bisa menyebabkan ketidakadilan sosial, perusakan lingkungan, serta hilangnya identitas budaya yang berharga.

Publik tentu mendorong agar RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat benar-benar dikebut dan segera disahkan. Wakil Ketua DPR 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU tersebut di-carry over dan masuk Prolegnas 2024-2029.

Kita sudah terlalu lama menunggu pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan janji politik ini harus diwujudkan agar tidak menjadi janji kosong. Para wakil rakyat jangan cuma sibuk mengejar guyuran tunjangan rumah dinas di tengah masyarakat adat yang kini tercerabut dari komunitas mereka.

 



Berita Lainnya
  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.