Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEHADIRAN sistem informasi cepat dan akurat dalam proses rekapitulasi suara mestinya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap jalannya kontestasi demokrasi. Informasi yang cepat dan akurat itu merupakan salah satu aspek sangat penting dalam menjaga kesehatan demokrasi.
Salah satu instrumen yang diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) ialah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Meskipun bukanlah penghitungan yang menjadi acuan resmi, Sirekap sejatinya bisa menjadi instrumen pengawasan publik.
Harapannya, dengan adanya sistem tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu bakal meningkat dan pada gilirannya mendorong partisipasi politik yang lebih aktif dari rakyat. Itu terjadi karena warga merasa bahwa suara mereka akan dihitung dengan benar dan hasilnya akan tecermin secara akurat dalam hasil pemilihan.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Sirekap juga menyediakan akses publik terhadap data rekapitulasi suara secara langsung sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap integritas proses pemilu. Dengan demikian, diharapkan kehadiran Sirekap bakal membantu mendorong partisipasi publik dalam pemantauan proses kontestasi politik yang demokratis.
Tidak hanya bagi publik, Sirekap sebenarnya bisa menjadi instrumen bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan akurasi data dengan mengurangi risiko kesalahan dalam proses rekapitulasi suara. Dengan data langsung diambil dari formulir C1 yang diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), Sirekap mestinya bisa menutup celah pergeseran suara antarcaleg ataupun antarparpol yang kerap terjadi dalam proses rekapitulasi berjenjang.
Apabila prinsip-prinsip ideal penggunaan Sirekap tersebut mampu dijalankan tanpa adanya gangguan dan penyimpangan, niscaya akan membantu memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap proses pemilihan umum, yang merupakan landasan bagi pembangunan demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Namun, pengalaman pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa Sirekap masih jauh dari kata sempurna untuk menjadi alat monitoring yang transparan dan akuntabel bagi publik dalam proses rekapitulasi hasil suara. Kendala teknis hingga polemik ketidakakuratan data menjadi sorotan publik.
Beberapa wilayah melaporkan gangguan konektivitas internet yang menghambat proses pengiriman data. Selain itu, sistem mengalami crash dan bug yang menyebabkan data rekapitulasi tidak dapat diinput secara akurat dan tepat waktu.
Imbasnya, perbaikan data sebanyak ratusan ribu kali terpaksa dilakukan karena keliru input data di ribuan TPS. Begitu pun perbedaan antara data Sirekap dan di TPS, serta soal keberadaan server, merupakan catatan buruk penggunaan sistem tersebut yang tidak boleh terulang pada Pilkada 2024 ini.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Apabila KPU belum bisa menjamin keandalan Sirekap pada Pilkada 2024, keraguan atau kecurigaan terhadap integritas sistem ini akan semakin membuyarkan kepercayaan masyarakat pada proses pemilihan kepala daerah. Bila itu yang terjadi, akan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang dihasilkan melalui Sirekap.
Karena itulah, peningkatan infrastruktur teknologi menjadi prioritas utama KPU. Semua wilayah, terutama daerah terpencil, harus memiliki akses internet yang stabil dan cepat. Pelatihan bagi petugas pemilu tentang cara menggunakan Sirekap juga mutlak dilakukan.
Keamanan dan pengawasan Sirekap pun harus diperkuat di tengah risiko serangan siber yang masif. Libatkan para pakar teknologi informasi dan lembaga keamanan siber negara untuk menutupi celah keamanan.
Sirekap harus bisa menjadi teropong bagi publik untuk memantau proses rekapitulasi suara pada Pilkada 2024 secara real time, jangan sampai tetap dianggap sebagai tabir untuk menutupi kecurangan-kecurangan manipulasi penghitungan suara.
Publik sangat berharap keadilan dalam kontestasi terwujud, dengan diawali proses yang kredibel dan berintegritas. Teramat mahal harga yang mesti dibayar bila masih ada yang meremehkan proses penggunaan teknologi itu dalam kontestasi, bahkan mengulangi kesalahan yang sama berkali-kali.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved