Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DI mata sebagian orang, menjadi pemimpin adalah kenikmatan. Apalagi menjadi pemimpin sebuah negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS). Bagi warga negara yang bukan adikuasa, tentu tidak terbayang besar, luas, dan dalamnya pengaruh dan kuasa yang dimiliki. Belum lagi, penghargaan dan pengakuan yang dimiliki oleh seorang presiden AS, baik dari warga negara sendiri maupun negara lain.
Akan tetapi, Presiden AS Joe Biden kini harus mengalami sisi lain dari beragam kekuasaan yang dia miliki, karena menjadi pemimpin negara demokrasi di era modern tentu bukan seperti di masa kerajaan. Di zaman kerajaan, penguasa bisa semena-mena dan sewenang-wenang sesuka hatinya. Syukur-syukur ada negara yang dipimpin oleh raja yang berpihak serta memperhatikan sulitnya hidup rakyat, bukan sekadar memungut pajak.
Presiden negara demokrasi juga bukanlah seperti kisah legenda. Mereka adalah pemimpin hasil pilihan rakyat, bukan keturunan dari kekuatan alam seperti matahari, bulan, ataupun penjelmaan dewa. Walhasil, Joe Biden tetap harus tunduk pada beragam aturan yang ada sehebat apa pun dirinya. Demokrasi telah membatasi kuasanya hanya di pilar eksekutif. Dia tidak berkewenangan untuk memasuki pilar legislatif maupun yudikatif.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Di akhir masa kekuasaannya, Biden tetap tegar dan menghargai putusan pengadilan atas putranya, Hunter Biden. Presiden Biden terbukti konsisten untuk tidak mengintervensi atau cawe-cawe urusan hukum yang menjerat putra bungsunya itu. Hunter adalah satu-satunya putra Presiden Biden yang masih hidup.
Pada 5 September, Hunter mengaku bersalah atas sembilan dakwaan kasus pelanggaran pidana perpajakan. Sebelumnya, pada Juni 2024, Hunter telah divonis bersalah oleh juri atas dakwaan berbohong tentang penggunaan narkoba saat mengisi formulir pembelian pistol pada 2018.
Itulah lambang ketaatan hukum. Indonesia bisa dan perlu untuk belajar dari kejadian yang menimpa Presiden Biden meski nun jauh di sana. AS memang telah menerapkan pembagian kekuasaan yang jelas di antara tiga pilar demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembedaan tersebut telah menjadi hakikat dari demokrasi dan mencerminkan mekanisme check and balance.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Tiap-tiap pilar itu dijalankan sedemikian rupa sehingga di antara ketiga pilar tersebut tidak memungkinkan untuk saling menguasai. Ada penghormatan dari eksekutif terhadap legislatif dan yudikatif. Begitu pula sebaliknya. Tidak ada cerita hukum tunduk kepada kekuasaan, dan itu semua dijalankan sangat ketat, tanpa kompromi.
Selain sistem pemerintahan yang sudah berjalan, pribadi Biden juga menampilkan integritas dan konsistensi. Ada kesesuaian antara omongan dan tindakan. Termasuk tidak menggunakan hak sebagai presiden untuk memberikan pengampunan khusus jika Hunter terbukti bersalah.
Biden pantang mempraktikkan beda antara omongan dan tindakan. Ia bukan tipe pemimpin yang dari mulut mengaku tidak akan intervensi, tetapi tindakannya justru sibuk lobi sana-sini. Mengaku tidak cawe-cawe, tapi semua bisa merasakan kenyataan yang berbeda.
Bila pemimpin tidak konsisten, publik tinggal menunggu waktu saja akan ada perilaku diskriminatif. Aturan hendak diubah. Kemandirian pilar kekuasaan lain dijarah. Semua hanya untuk mewujudkan angan-angan serta kepentingan pribadi dan keluarga semata.
Karena itulah, publik kerap menyaksikan gaya pemimpin yang berbeda antara di depan dan belakang panggung. Publik sudah lelah dengan itu semua. Publik mendambakan pemimpin layaknya Joe Biden yang berintegritas dan konsisten. Bukan pemimpin yang hanya mengaku memiliki integritas dan konsistensi, tapi terus-terusan menjalankan kekuatan dramaturgi.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved