Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) ialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai bagian dari pelaksanaan wewenang itu, MK beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Minimum Usia Calon Kepala Daerah.
Putusan itu, walaupun akhirnya disepakati dan dilaksanakan oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat menuai gejolak dengan merebaknya demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya di sejumlah daerah yang menyebabkan sejumlah orang terluka, baik dari pihak pengunjuk rasa maupun aparat.
Hal itu disebabkan ada upaya dari sejumlah anggota dewan yang ngotot tetap mengesahkan RUU Pilkada tanpa mengakomodasi putusan MK tersebut. Baru setelah demonstrasi merebak di mana-mana dan tekanan publik semakin besar, parlemen melunak dan mematuhi putusan mahkamah itu.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Akan tetapi, persoalan itu sepertinya belum sepenuhnya selesai. DPR seperti masih 'sakit hati' terhadap putusan yang dikeluarkan MK itu. Hal itu mereka tumpahkan melalui gerilya bertajuk evaluasi wewenang lembaga MK.
Adalah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menabuh genderang 'perlawanan' terhadap MK yang dibungkus dengan nama 'evaluasi' jangka menengah dan jangka panjang itu. Evaluasi dilakukan karena DPR menganggap bahwa MK telah melampaui kewenangan, bahkan merebut hak legislatif dan eksekutif dalam membuat undang-undang.
Namun, Ahmad Doli seperti membantah pernyataannya sendiri. Selang dua hari setelah pernyataan itu membuat heboh, Doli merasa tidak pernah membuat keterangan bahwa Komisi II bakal mengevaluasi MK. Mulai muncul tafsir liar, salah satunya spekulasi bahwa Doli ditegur bosnya.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Namun, jika benar DPR bakal mengevaluasi MK, langkah itu jelas sebuah tindakan yang tidak perlu dan kekanak-kanakan. Itulah tindakan menang-menangan, bukan kerelaan menerima putusan yang jelas-jelas bertujuan menyelamatkan demokrasi. Lagi pula, apa pun pandangan dari pendapat yang berbeda, putusan MK itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tak bisa diganggu gugat.
Ingat, masyarakat kini sangat cerdas menilai mana kawan rakyat dan mana yang berkhianat terhadap rakyat. Mereka tahu mana legislasi akal-akalan demi mementingkan segelintir orang, mana aturan yang memang dibuat untuk kepentingan rakyat banyak. Demonstrasi yang masif tanpa dikomando beberapa waktu lalu itu merupakan bukti nurani publik terusik lantaran ada upaya menginjak-injak demokrasi demi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Tidakkah para anggota dewan yang terhormat menyadari itu?
Sudahlah, daripada rakyat semakin muak dan marah, hentikan segala upaya untuk mengamputasi demokrasi, apalagi dengan berupaya melucuti kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagai sesama institusi negara, sebaiknya saling menghormati dan menghargai sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
Salah satu tugas utama DPR ialah merancang dan menghasilkan produk legislasi, sementara wewenang MK ialah mengujinya. Jika tidak sesuai dengan undang-undang dasar, mereka berhak merevisinya. Sesimpel itu. Jika produk legislasi yang dihasilkan DPR tidak ingin di-judicial review, buatlah sebaik dan sesempurna mungkin yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalau perlu libatkan para stakeholder terkait dengan legislasi tersebut biar semuanya terang benderang, bukan malah main kucing-kucingan dan akal-akalan.
Demokrasi yang ditegakkan lewat keringat dan darah para pejuang reformasi teramat mahal untuk dikhianati. Tidak pas kiranya terus-menerus mengincar MK hanya karena merasa dikalahkan. Teramat kekanak-kanakan bila wakil rakyat hendak melucuti Mahkamah Konstitusi yang justru memperjuangkan dan menyelamatkan demokrasi. Sudahi itu semua.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved