Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
SALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) ialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai bagian dari pelaksanaan wewenang itu, MK beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Minimum Usia Calon Kepala Daerah.
Putusan itu, walaupun akhirnya disepakati dan dilaksanakan oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat menuai gejolak dengan merebaknya demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya di sejumlah daerah yang menyebabkan sejumlah orang terluka, baik dari pihak pengunjuk rasa maupun aparat.
Hal itu disebabkan ada upaya dari sejumlah anggota dewan yang ngotot tetap mengesahkan RUU Pilkada tanpa mengakomodasi putusan MK tersebut. Baru setelah demonstrasi merebak di mana-mana dan tekanan publik semakin besar, parlemen melunak dan mematuhi putusan mahkamah itu.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Akan tetapi, persoalan itu sepertinya belum sepenuhnya selesai. DPR seperti masih 'sakit hati' terhadap putusan yang dikeluarkan MK itu. Hal itu mereka tumpahkan melalui gerilya bertajuk evaluasi wewenang lembaga MK.
Adalah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menabuh genderang 'perlawanan' terhadap MK yang dibungkus dengan nama 'evaluasi' jangka menengah dan jangka panjang itu. Evaluasi dilakukan karena DPR menganggap bahwa MK telah melampaui kewenangan, bahkan merebut hak legislatif dan eksekutif dalam membuat undang-undang.
Namun, Ahmad Doli seperti membantah pernyataannya sendiri. Selang dua hari setelah pernyataan itu membuat heboh, Doli merasa tidak pernah membuat keterangan bahwa Komisi II bakal mengevaluasi MK. Mulai muncul tafsir liar, salah satunya spekulasi bahwa Doli ditegur bosnya.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Namun, jika benar DPR bakal mengevaluasi MK, langkah itu jelas sebuah tindakan yang tidak perlu dan kekanak-kanakan. Itulah tindakan menang-menangan, bukan kerelaan menerima putusan yang jelas-jelas bertujuan menyelamatkan demokrasi. Lagi pula, apa pun pandangan dari pendapat yang berbeda, putusan MK itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tak bisa diganggu gugat.
Ingat, masyarakat kini sangat cerdas menilai mana kawan rakyat dan mana yang berkhianat terhadap rakyat. Mereka tahu mana legislasi akal-akalan demi mementingkan segelintir orang, mana aturan yang memang dibuat untuk kepentingan rakyat banyak. Demonstrasi yang masif tanpa dikomando beberapa waktu lalu itu merupakan bukti nurani publik terusik lantaran ada upaya menginjak-injak demokrasi demi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Tidakkah para anggota dewan yang terhormat menyadari itu?
Sudahlah, daripada rakyat semakin muak dan marah, hentikan segala upaya untuk mengamputasi demokrasi, apalagi dengan berupaya melucuti kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagai sesama institusi negara, sebaiknya saling menghormati dan menghargai sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
Salah satu tugas utama DPR ialah merancang dan menghasilkan produk legislasi, sementara wewenang MK ialah mengujinya. Jika tidak sesuai dengan undang-undang dasar, mereka berhak merevisinya. Sesimpel itu. Jika produk legislasi yang dihasilkan DPR tidak ingin di-judicial review, buatlah sebaik dan sesempurna mungkin yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalau perlu libatkan para stakeholder terkait dengan legislasi tersebut biar semuanya terang benderang, bukan malah main kucing-kucingan dan akal-akalan.
Demokrasi yang ditegakkan lewat keringat dan darah para pejuang reformasi teramat mahal untuk dikhianati. Tidak pas kiranya terus-menerus mengincar MK hanya karena merasa dikalahkan. Teramat kekanak-kanakan bila wakil rakyat hendak melucuti Mahkamah Konstitusi yang justru memperjuangkan dan menyelamatkan demokrasi. Sudahi itu semua.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved