Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BAU bakal munculnya kotak kosong pada sejumlah Pilkada Serentak 2024 di berbagai daerah mulai tercium menyengat. Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju bersepakat hanya mengajukan satu calon dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di banyak daerah. Alhasil, pilkada di sejumlah wilayah amat mungkin hanya diikuti oleh calon tunggal, tak ada lawan.
Masyarakat dihadapkan hanya pada dua pilihan: memilih calon tunggal tersebut atau memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan terhadap calon yang tak sreg di hati mereka itu. Di sini muncul pertanyaan, siapa yang sesungguhnya berdaulat dalam negara demokrasi, rakyat atau partai politik?
Fenomena bakal munculnya kotak kosong dalam pilkada jelas sebuah kemunduran demokrasi. Bahkan, bukan tak mungkin, fenomena dalam pilkada itu terus menguat dan akan diduplikasi dalam kontestasi yang lebih tinggi lagi, yakni pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Mekanisme kotak kosong memang diatur oleh undang-undang. Cara itu dipakai sebagai alternatif agar tetap ada konstestasi dalam pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Jika memperoleh suara hingga 50%, calon itu langsung dinyatakan sebagai pemenang pilkada. Namun, jika kotak kosong yang menang, artinya lebih banyak masyarakat yang tak sudi dipimpin oleh calon yang diajukan partai-partai itu, KPU akan melaksanakan pemilihan kembali di pilkada serentak berikutnya.
Sebuah kerugian besar tentunya jika kotak kosong yang menang. Tak ada yang menang di situ, baik partai yang telah mengusung calon maupun masyarakat yang pada akhirnya tak punya pemimpin yang sesuai dengan pilihan hati nurani.
Menilik dari situ, fenomena kotak kosong bukanlah demokrasi sesungguhnya. Bahkan jauh dari tujuan berdemokrasi, yakni terciptanya kesejahteraan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dengan keberadaan calon tunggal, di situ tak ada pertarungan gagasan. Yang ada hanyalah promosi gagasan dengan janji-janji yang manisnya tiada tara.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Fenomena kotak kosong bisa jadi buah dari dekatnya waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan pilkada. Terbentuknya koalisi baru hasil pilpres mendorong partai-partai bersikap pragmatis agar mereka bisa masuk gerbong pemerintahan. Jika ada partai yang berani mengusung calon berbeda dari pemimpin koalisi dalam pilkada, siap-siap saja tak dapat jatah menikmati kue kekuasaan yang akan datang. Sederhana sekali.
Alhasil, partai-partai akhirnya membentuk sebuah kartel politik demi kepentingan elite partai, bukan kepentingan rakyat. Di sini, partai politik yang merupakan mesin demokrasi dapat dikatakan gagal karena tak mampu melahirkan kader-kader terbaik mereka untuk memimpin daerah.
Fenomena kotak kosong harus segera dihentikan. Apalagi, di setiap periodenya, fenomena kotak kosong di Indonesia kian meningkat. Pada Pilkada 2015, ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal. Jumlahnya bertambah pada 2017, ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal. Dalam Pilkada 2024, jumlah daerah yang punya calon tunggal diprediksi kembali bertambah, mengingat koalisi masih terus berproses untuk pemerintahan mendatang.
Atas nama kekuasaan, kualitas demokrasi akhirnya dikorbankan. Menyaksikan maraknya kotak kosong, masyarakat tentu tak boleh tinggal diam. Selaku pemilih, masyarakat mesti menggugat ketiadaan adu gagasan dalam pilkada. Masyarakat bisa memilih kotak kosong sebagai bentuk gugatan. Jelas merugikan, tapi akan jadi pelajaran berharga bagi partai agar mereka kembali cerdas berpolitik.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved