Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BAU bakal munculnya kotak kosong pada sejumlah Pilkada Serentak 2024 di berbagai daerah mulai tercium menyengat. Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju bersepakat hanya mengajukan satu calon dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di banyak daerah. Alhasil, pilkada di sejumlah wilayah amat mungkin hanya diikuti oleh calon tunggal, tak ada lawan.
Masyarakat dihadapkan hanya pada dua pilihan: memilih calon tunggal tersebut atau memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan terhadap calon yang tak sreg di hati mereka itu. Di sini muncul pertanyaan, siapa yang sesungguhnya berdaulat dalam negara demokrasi, rakyat atau partai politik?
Fenomena bakal munculnya kotak kosong dalam pilkada jelas sebuah kemunduran demokrasi. Bahkan, bukan tak mungkin, fenomena dalam pilkada itu terus menguat dan akan diduplikasi dalam kontestasi yang lebih tinggi lagi, yakni pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Mekanisme kotak kosong memang diatur oleh undang-undang. Cara itu dipakai sebagai alternatif agar tetap ada konstestasi dalam pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Jika memperoleh suara hingga 50%, calon itu langsung dinyatakan sebagai pemenang pilkada. Namun, jika kotak kosong yang menang, artinya lebih banyak masyarakat yang tak sudi dipimpin oleh calon yang diajukan partai-partai itu, KPU akan melaksanakan pemilihan kembali di pilkada serentak berikutnya.
Sebuah kerugian besar tentunya jika kotak kosong yang menang. Tak ada yang menang di situ, baik partai yang telah mengusung calon maupun masyarakat yang pada akhirnya tak punya pemimpin yang sesuai dengan pilihan hati nurani.
Menilik dari situ, fenomena kotak kosong bukanlah demokrasi sesungguhnya. Bahkan jauh dari tujuan berdemokrasi, yakni terciptanya kesejahteraan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dengan keberadaan calon tunggal, di situ tak ada pertarungan gagasan. Yang ada hanyalah promosi gagasan dengan janji-janji yang manisnya tiada tara.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Fenomena kotak kosong bisa jadi buah dari dekatnya waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan pilkada. Terbentuknya koalisi baru hasil pilpres mendorong partai-partai bersikap pragmatis agar mereka bisa masuk gerbong pemerintahan. Jika ada partai yang berani mengusung calon berbeda dari pemimpin koalisi dalam pilkada, siap-siap saja tak dapat jatah menikmati kue kekuasaan yang akan datang. Sederhana sekali.
Alhasil, partai-partai akhirnya membentuk sebuah kartel politik demi kepentingan elite partai, bukan kepentingan rakyat. Di sini, partai politik yang merupakan mesin demokrasi dapat dikatakan gagal karena tak mampu melahirkan kader-kader terbaik mereka untuk memimpin daerah.
Fenomena kotak kosong harus segera dihentikan. Apalagi, di setiap periodenya, fenomena kotak kosong di Indonesia kian meningkat. Pada Pilkada 2015, ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal. Jumlahnya bertambah pada 2017, ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal. Dalam Pilkada 2024, jumlah daerah yang punya calon tunggal diprediksi kembali bertambah, mengingat koalisi masih terus berproses untuk pemerintahan mendatang.
Atas nama kekuasaan, kualitas demokrasi akhirnya dikorbankan. Menyaksikan maraknya kotak kosong, masyarakat tentu tak boleh tinggal diam. Selaku pemilih, masyarakat mesti menggugat ketiadaan adu gagasan dalam pilkada. Masyarakat bisa memilih kotak kosong sebagai bentuk gugatan. Jelas merugikan, tapi akan jadi pelajaran berharga bagi partai agar mereka kembali cerdas berpolitik.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved