Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Momentum Perbaikan Aturan Pemilu

25/4/2024 20:00

DENGAN sudah dilaluinya penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, Pemilu 2024 sudah bisa dikatakan rampung sebagian. Kini proses itu tinggal menunggu pelaksanaan sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, penetapan wakil rakyat terpilih.

Dalam kaitan penguatan demokrasi, selesainya pemilu bukan berarti pekerjaan rumah bangsa ini sudah tuntas. Terlepas dari apa pun hasil pemilu kemarin, evaluasi dan penyempurnaan pada sistem politik, termasuk pemilu, mesti dilakukan jika bangsa ini ingin terus maju dan berkembang.  

Apalagi, harus diakui, kendati saat ini hampir seluruh masyarakat dan elite sudah legawa menerima hasil Pilpres 2024, banyak catatan permasalahan yang muncul selama berlangsungnya proses kontestasi demokrasi tersebut. Termasuk, dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim konstitusi dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 juga menggambarkan adanya persoalan dalam proses tahapan pemilu.

Deretan persoalan itu mulai dari dugaan pelanggaran, kecurangan, ketidaknetralan aparat negara, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang tidak semuanya bisa diselesaikan dengan baik di lembaga yang berwenang.

Karena itu, penguatan aspek hukum kepemiluan untuk menyelesaikan pelanggaran selama tahapan kampanye pemilu menjadi salah satu PR utama untuk membenahi sengkarut masalah yang cukup mendominasi pemilu tahun ini. Langkah krusial yang bisa dilakukan untuk pembenahan itu ialah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dorongan revisi UU Pemilu sebelumnya juga disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024. Ia mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Revisi UU Pemilu menjadi sebuah keniscayaan untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya, penting bagi pemerintah dan DPR menyempurnakan UU Pemilu, maupun UU Pilkada, serta peraturan lain yang terkait.

Selain itu, dengan merujuk pada sejumlah poin dalil gugatan dari para penggugat di sidang sengketa Pilpres 2024, utamanya menyangkut dugaan cawe-cawe atau keberpihakan presiden kepada peserta pemilu tertentu, kiranya perlu juga kita mendorong agar RUU Lembaga Kepresidenan bisa kembali digulirkan.

RUU yang pernah diusulkan DPR pada 2001 itu diharapkan bisa mengatur batasan-batasan presiden, terutama menjelang transisi kekuasaan. RUU Lembaga Kepresidenan dapat dielaborasi lebih jauh mengenai batas-batas tupoksi presiden sesuai UUD 1945 yang dianggap masih terlalu umum. Konstitusi belum mengatur secara rigid larangan atau batasan presiden dalam kaitan dengan kontestasi pemilu.

Usainya gelaran Pemilu 2024 harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sedetail-detailnya demi penyelenggaran pemilu yang lebih baik di masa mendatang. Jika itu bisa dilakukan, seperti harapan masyarakat banyak, proses penguatan demokrasi di Republik ini akan semakin menemui jalan terang.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.