Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mempercepat Hak Angket

26/2/2024 21:00

SISTEM ketatanegaraan Indonesia memberikan jalan untuk memperkuat sistem demokrasi, termasuk peran Dewan Perwakilan Rakyat, yang salah satu fungsinya adalah pengawasan. Usulan Hak Angket yang digulirkan sejumlah politisi PDI Perjuangan untuk menguak dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif itu.

Gayung bersambut, usulan Hak Angket itu mendapat dukungan Koalisi Perubahan. Koalisi yang dimotori Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan siap merapatkan barisan untuk mendukung usulan tersebut.

Apalagi, Hak Angket adalah hak konstitusional anggota DPR sehingga Nasdem, PKB, dan PKS mendukung usulan tersebut. Namun demikian, Koalisi Perubahan masih menunggu langkah-langkah selanjutnya dari PDI Perjuangan.

Alhasil, tak ada alasan partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri itu untuk berlama-lama memutuskan Hak Angket. Pasalnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku sudah mengantongi seabrek bukti adanya ketidak beresan Pemilu 2024.

Jika partai yang mendukung Paslon 03 bergabung dengan partai Paslon 01 suranya sudah lebih dari cukup untuk mengeksekusi usulan Hak Angket. Total pendukung Hak Angket dari gabungan partai yang berlabuh di 01 dan 03 sebanyak 314 kursi. Jumlah itu sudah mencapai 54% lebih, atau lebih dari separuh.

Jumlah kursi pendikung 01 dan 03 di Senayan jelas sangat melampaui ketentuan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang hanya membutuhkan pengusul 25 anggota DPR. Hak Angket adalah upaya untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pesta demokrasi yang bersifat tersruktur, sistematis, dan masif.

Semua jalan harus ditempuh untuk menguak misteri dugaan kecurangan dalam pemilu yang dianggap terburuk selama era reformasi, baik ke Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, dan Hak Angket DPR RI. Dugaan kecurangan pemilu jangan menguap begitu saja tersapu angin karena akan menjadi noda hitam sejarah pesta demokrasi.  

Hak Angket memang tidak akan mengubah hasil Pemilu yang sejauh ini dikuasai paslon 02 sebanyak 58,84% berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum. Namun, berbagai dugaan kecurangan yang terjadi yang bersifat TSM harus dibuka kepada publik, siapa pelakunya, apa motifnya, dan bagaimana pertanggung jawabannya.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai proses anak bangsanya. Jika bangsa ini hanya menghargai hasil maka bangsa ini akan doyan pada jalan pintas, tak peduli menabrak etika dan hukum. Pemilu sebagai perwujudan demokrasi harus menghargai proses yang mematuhi etika dan hukum. Pemilu bukan tujuan. Pemilu alat untuk mewujudkan negara demokrasi yang menjadi jalan terwujudnya kemakmuran.

Siapa pun tak boleh menghalang-halangi Hak Angket. Pasalnya, semua pihak yang dipanggil berhak menyampaikan apa saja sesuai bukti yang dimiliki. Justru melalui Hak Angket, kedua pihak yang pro dan kontra terkait dugaan kecurangan pemilu bisa bertemu dalam sidang Hak Angket yang berlangsung secara terbuka. Itulah jalan peradaban.
 



Berita Lainnya
  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.