Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Pemilu bukan Ajang Intimidasi

12/2/2024 21:00
Pemilu bukan Ajang Intimidasi
(Ilustrasi)

TINGGAL dua hari lagi masa pencoblosan Pemilu 2024 berlangsung. Namun, kekhawatiran pesta demokrasi akan berlangsung tidak jujur, tidak adil, tidak bebas, dan tidak transparan masih membayangi. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol mengingat berbagai pelanggaran pemilu telah terjadi selama 75 hari masa kampanye. 

Setelah sejumlah aparat kepolisian di Jawa Tengah diduga merayu beberapa pimpinan perguruan tinggi untuk membuat rekaman video yang berisi puja puji tentang Presiden Joko Widodo, kini mereka membuat surat untuk meminta data nama-nama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Surat dari Polres Cimahi, Jawa Barat, yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi yang isinya meminta data nama-nama KPPS, bocor ke publik. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Cimahi atas nama Kapolres Cimahi itu tertera mereka meminta data nama KPPS berikut nomor telepon selulernya. Tujuan dari surat itu, kata pejabat Polres Cimahi itu, untuk memudahkan koordinasi selama kegiatan pengamanan tahapan Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024.

Surat berbau intervensi itu bisa membuat ketidaknyamanan penyelenggara pemilu. Pasalnya, penyelenggara pemilu harus memiliki kemandirian dan menjunjung tinggi pofesionalisme mereka dalam bertugas. Wajar bila berbagai kalangan, termasuk Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta melihat bahwa surat itu bagian dari intimidasi aparatur negara kepada penyelenggara pemilu. 

Aparatur negara bisa memiliki seribu dalih seperti dalih mereka mengintimidasi pejabat kampus. Mereka berdalih bahwa video itu sebagai cooling system untuk menciptakan pemilu damai dan menyejukkan. 

Namun, apa pun dalihnya, surat untuk meminta data nama dan nomor ponsel KPPS tak bisa dibenarkan. Terlebih, koordinasi dan penegakan tindak pidana pemilu sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Lembaga inilah yang mengawal proses pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah kepolisian yang terlalu jauh masuk cawe-cawe dalam pesta demokrasi itu tidak sesuai dengan fungsinya sesuai Pasal 2 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks pemilu, Polri harus membantu kelancaran pesta demokrasi dan memastikan terciptanya asas kesamaan dalam hukum (equality before the law) tanpa memiliki tendensi menjadi alat politik untuk mendukung salah satu paslon. 

Dengan semangat Polri Presisi seyogianya Polri berada di garis depan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, yakni pesta demokrasi 
yang menggembirakan, partisipatif, adil, transparan, akuntabel, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Tunjukkan bahwa Polri memang presisi.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal