Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemilu bukan Ajang Intimidasi

12/2/2024 21:00
Pemilu bukan Ajang Intimidasi
(Ilustrasi)

TINGGAL dua hari lagi masa pencoblosan Pemilu 2024 berlangsung. Namun, kekhawatiran pesta demokrasi akan berlangsung tidak jujur, tidak adil, tidak bebas, dan tidak transparan masih membayangi. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol mengingat berbagai pelanggaran pemilu telah terjadi selama 75 hari masa kampanye. 

Setelah sejumlah aparat kepolisian di Jawa Tengah diduga merayu beberapa pimpinan perguruan tinggi untuk membuat rekaman video yang berisi puja puji tentang Presiden Joko Widodo, kini mereka membuat surat untuk meminta data nama-nama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Surat dari Polres Cimahi, Jawa Barat, yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi yang isinya meminta data nama-nama KPPS, bocor ke publik. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Cimahi atas nama Kapolres Cimahi itu tertera mereka meminta data nama KPPS berikut nomor telepon selulernya. Tujuan dari surat itu, kata pejabat Polres Cimahi itu, untuk memudahkan koordinasi selama kegiatan pengamanan tahapan Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024.

Surat berbau intervensi itu bisa membuat ketidaknyamanan penyelenggara pemilu. Pasalnya, penyelenggara pemilu harus memiliki kemandirian dan menjunjung tinggi pofesionalisme mereka dalam bertugas. Wajar bila berbagai kalangan, termasuk Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta melihat bahwa surat itu bagian dari intimidasi aparatur negara kepada penyelenggara pemilu. 

Aparatur negara bisa memiliki seribu dalih seperti dalih mereka mengintimidasi pejabat kampus. Mereka berdalih bahwa video itu sebagai cooling system untuk menciptakan pemilu damai dan menyejukkan. 

Namun, apa pun dalihnya, surat untuk meminta data nama dan nomor ponsel KPPS tak bisa dibenarkan. Terlebih, koordinasi dan penegakan tindak pidana pemilu sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Lembaga inilah yang mengawal proses pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah kepolisian yang terlalu jauh masuk cawe-cawe dalam pesta demokrasi itu tidak sesuai dengan fungsinya sesuai Pasal 2 Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks pemilu, Polri harus membantu kelancaran pesta demokrasi dan memastikan terciptanya asas kesamaan dalam hukum (equality before the law) tanpa memiliki tendensi menjadi alat politik untuk mendukung salah satu paslon. 

Dengan semangat Polri Presisi seyogianya Polri berada di garis depan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, yakni pesta demokrasi 
yang menggembirakan, partisipatif, adil, transparan, akuntabel, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Tunjukkan bahwa Polri memang presisi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.