Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Tuntaskan Kasus Perdagangan Orang

14/6/2023 05:00
Tuntaskan Kasus  Perdagangan Orang
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belakangan terus meningkat. Korbannya bukan hanya warga negara Indonesia, melainkan juga dari negara lainnya di Asia Tenggara. Persoalan ini bahkan sudah menjadi masalah regional sehingga menjadi bahasan serius dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, yang digelar Mei lalu. Di Indonesia, publik tentu belum lupa kasus puluhan orang WNI yang disekap di Myanmar dan Laos beberapa waktu lalu. Mereka juga ialah korban TPPO. Menurut Migrant Care, kasus ini hanyalah fenomena gunung es karena bisa menjadi banyak yang belum terungkap.

Menurut catatan lembaga itu, pada April hingga November 2022, ada 189 WNI yang dipekerjakan di perusahaan penipuan daring (online scammer) dan 17 orang yang dipekerjakan di perusahaan judi online. Migrant Care menyebut negara yang menjadi tujuan paling banyak pada kasus TPPO yang melibatkan WNI ialah Kamboja dengan jumlah 194 orang, Laos (6), Myanmar (5), dan Filipina (1). Kebanyakan para korban itu ialah laki-laki, yakni berjumlah 190 orang dan perempuan 16 orang.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyebut kasus TPPO yang dialami pekerja migran Indonesia melonjak cukup drastis pada periode tahun 2020-2023, yakni sebanyak 1.800 kasus atau naik tujuh kali lipat. Mulai sekitar lebih 140 kasus pada 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 kasus pada tahun 2021 sampai 2022, dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada 2023.

Maraknya kasus TPPO ini membuat Presiden Joko Widodo memberi arahan agar penindakan dilakukan dengan tegas tanpa ada beking. Dalam beberapa hari terakhir ini, sederet kasus pun sudah diungkap lewat Satgas TPPO yang dikoordinasi Polri sebagai pelaksana harian dari tim ini. Kita tentu mengapresiasi kinerja satgas TPPO. Namun, upaya ini hendaknya terus dilakukan jangan sekadar hangat-hangat tahi ayam. Polri pun tentu tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama dari Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pihak Kemenlu, bahkan aparatur di tingkat desa, tentu harus ditingkatkan. Jangan ada ego sektoral. Semuanya mesti terbuka dan bahu-membahu memberantas kejahatan kemanusiaan ini.

Selain itu, upaya yang terpenting tentu saja menyediakan lapangan kerja di dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Para pekerja migran yang nekat bekerja di luar negeri secara illegal, pada umumnya lantaran kesulitan mencari kerja di desanya. Mereka umumnya juga kurang berpendidikan sehingga mudah tergiur iming-iming calo atau para makelar tenaga kerja. Persoalan di hulu inilah yang paling krusial dibenahi. Sosialisasi hingga ke tingkat desa harus semakin sering dilakukan, termasuk dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat.

Langkah terpenting lainnya ialah aparat penegak hukum juga harus berani menindak tegas para pelaku human trafficking ini agar memberikan efek jera. Jangan ada impunitas, apalagi istilah beking-bekingan seperti yang disampaikan Presiden. Selama persoalan ini tidak dibenahi dengan serius, kasus TPPO seperti cerita lama yang selalu terulang kembali. Terjadi dan terjadi lagi.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik