Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Putusan Lonjong Jabatan KPK

26/5/2023 05:00
Putusan Lonjong Jabatan KPK
(MI/Duta)

JABATAN bagi sebagian orang dipahami sebagai amanah, tetapi bagi sebagian orang lagi, jabatan dipahami sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan mati-matian. Bahkan, jika masa jabatannya akan berakhir, segala jurus dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan tersebut.

Para punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi ialah kelompok orang yang melihat jabatan sebagai kenikmatan sehingga harus diperpanjang masa baktinya. Padahal, lebih lama jabatan digenggam, lebih banyak pula yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itulah yang sangat berat, yakni kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan sumpah jabatan.

Uji materi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang masa jabatan komisioner lembaga antirasuah selama empat tahun menjadi lima tahun gayung bersambut alias dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Nurul menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI 1945. Gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2022.

MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam menyampaikan pertimbangan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya. Hakim yang pernah melanggar etik karena mengubah putusan MK itu membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM lima tahun. Oleh karena itu, kata Guntur, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

Namun, putusan MK tidak bulat. Empat hakim konstitusi menolak masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun jadi lima tahun. Sementara itu, lima hakim konstitusi lainnya setuju sehingga putusan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hakim konstitusi yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ialah hakim Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Dengan melihat dissenting opinion, empat hakim MK dengan argumentasi hukum mereka menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyisakan tanda-tanya besar. Sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya memahami filosofi kehadiran KPK sebagai lembaga independen yang berbeda dengan komisi atau lembaga negara lainnya.

Sejak KPK berdiri pada 2002, baru kali inilah komisioner mereka menggugat masa jabatan. Seharusnya komisioner KPK memahami latar belakang atau filosofi kelahiran Lembaga mereka, nilai-nilai apa saja yang harus dijaga. Karena itu, komisioner KPK tak perlu ikut-ikutan untuk menyamakan masa jabatan Lembaga mereka dengan masa jabatan komisi negara lainnya, yakni beberapa di antaranya tidak selalu harus lima tahun.

Pengajuan uji materi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan komisioner dan kegaduhan di dalamnya menunjukkan lemahnya moralitas dan kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri. Proses pengujian yang cukup kilat di mahkamah yang disebut penjaga konstitusi itu melahirkan dugaan adanya agenda terselubung Pemilu 2024. Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memantik kegaduhan baru sehingga dikhawatirkan meminggirkan perang melawan korupsi. Perang yang tak pernah usai di Republik ini.



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.