Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Objek Vital yang Terabaikan

06/3/2023 05:00
Objek Vital yang Terabaikan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KEBAKARAN melanda terminal bahan bakar minyak atau Depo Plumpang milik Pertamina, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3). Sedikitnya 19 korban tewas, puluhan luka-luka, dan ratusan warga mengungsi karena kediaman mereka di sekitar Jalan Tanah Merah Bawah RT 12 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, ludes dilalap api. Penyebab kebakaran diduga ialah gangguan teknis saat pengisian bahan bakar pertamax sehingga menimbulkan tekanan berlebih yang mengakibatkan depo terbakar.

Kita tentu ikut prihatin dan menyatakan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas jatuhnya korban jiwa dari kebakaran tersebut. Namun, rasa prihatin dan duka mendalam saja tidak cukup dalam menyikapi peristiwa yang memilukan itu. Kebakaran itu mestinya sudah bisa diantisipasi PT Pertamina (persero). Pasalnya, kebakaran di Depo Plumpang bukan kali pertama. Pada 2009, Depo Plumpang pernah mengalami kebakaran. Saat itu satu petugas keamanan Pertamina tewas.

Dua hal yang harus diperbaiki dari insiden kebakaran Depo Plumpang pada Jumat malam itu. Pertama, mengevaluasi sekaligus menginvestigasi kenapa peristiwa kebakaran itu terjadi, apakah ada technical error, human error, atau faktor alam karena sambaran petir, misalnya. Baik technical error apalagi human error harus diungkap ke publik siapa yang harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Tim investigasi kebakaran harus bekerja secara independen, akuntabel, dan transparan.

Dalam tiga tahun terakhir, sejumlah fasilitas milik Pertamina terbakar, yakni kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 2021, kilang minyak Cilacap, Jawa Tengah, terbakar dua kali pada 2021, kilang minyak Balikpapan terbakar dua kali pada 2022. Serangkaian insiden kebakaran pada objek vital nasional itu jangan lagi terulang atau setidaknya diminimalkan karena menimbulkan kerugian yang tak sedikit, baik materiel maupun korban jiwa.

Kedua, terkait dengan kebakaran Depo Plumpang, perbaikan yang harus dilakukan ialah pembuatan zona penyangga antara depo dan permukiman warga, terutama di sisi utara. Bahkan, tembok rumah warga menempel dengan tembok pembatas depo. Pembuatan kawasan buffer zone sempat menjadi isu hangat pascakebakaran Depo Plumpang pada 2009. Namun, isu tersebut tak ada juntrungannya hingga Depo Plumpang terbakar lagi. 

Pembuatan kawasan penyangga sangat penting dilakukan sekaligus merelokasi ribuan warga yang mendiami secara ilegal lahan milik Pertamina. Merelokasi warga ialah pilihan yang paling realistis ketimbang merelokasi depo yang berdiri sejak 1972. Merelokasi depo tentu saja membutuhkan biaya yang sangat besar. Namun demikian, merelokasi warga Tanah Merah juga pilihan yang sulit karena rawan dipolitisasi menjelang Pemilu 2024. Alhasil, hanya keberanian politik pemerintahlah yang akan bisa merelokasi warga yang tinggal di lahan yang bukan milik mereka itu.

Pengelolaan objek vital nasional perlu langkah serius. Kapasitas tangki timbun Depo Plumpang sebesar 291.889 kiloliter. Depo itu menyuplai sekitar 20% kebutuhan BBM harian di Indonesia atau sekitar 25% dari total kebutuhan SPBU Pertamina. Depo itu menyuplai kebutuhan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat dan Banten.

Pengelolaan objek vital nasional memiliki payung hukum Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan objek vital nasional. Depo Plumpang adalah Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI pada 2022.

Karena itu, Depo Plumpang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersifat strategis sehingga pengelolaannya tak bisa asal-asalan tanpa manajemen risiko. Objek vital nasional tak boleh dikepung permukiman. Patut kiranya pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran Depo Plumpang ditunjukkan kepada publik, terlebih lagi sudah dua kali kejadian. Ingat, hanya keledai yang jatuh kedua kali di lubang yang sama.



Berita Lainnya
  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret