Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Karpet Merah Eks Napi Masuk Senat

24/1/2023 05:00
Karpet Merah Eks Napi Masuk Senat
Ilustrasi MI(MI/Seno)

TEMPO hari kita sempat dihebohkan dengan kembalinya sejumlah eks narapidana, bahkan narapidana korupsi, berkiprah di politik dengan masuk ke partai politik. Itu saja sudah membuat kita geleng kepala. Apalagi, ada salah satu ketua umum parpol yang dengan nyeleneh menyebut bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu dibutuhkan pengalamannya demi upaya mencegah korupsi.

Kini, ikhwal eks narapidana kembali diperbincangkan dalam konteks pemilu lantaran tidak adanya pembatasan bagi para mantan napi apabila ingin mendaftar menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD) alias senat. Mahkamah Konstitusi memang pernah mengeluarkan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang pengetatan syarat bagi eks narapidana.

Salah satunya ketentuan adanya jeda lima tahun setelah masa pidana berakhir bagi para mantan terpidana yang ingin mengikuti kontestasi pemilu.

Akan tetapi, pengetatan syarat itu hanya berlaku untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD. Tidak berlaku untuk DPD. Kasarnya, hari ini dia keluar dari lembaga pemasyarakatan karena telah menyelesaikan masa hukuman, besok langsung mendaftar menjadi senator pun tak soal. Tidak ada yang bisa melarang, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam penerapan aturan di lapangan mengacu pada putusan MK tersebut.

Sedikitnya ada dua persoalan di sini. Pertama, menimbulkan ketidakadilan antara persyaratan menjadi anggota DPR/DPRD dan persyaratan menjadi anggota DPD. Padahal, semestinya derajat mereka sepadan.

Dalam konsep sistem bikameral yang kini berlaku, DPD ialah perimbangan bagi kekuasaan DPR. Mereka sama-sama memiliki kewenangan besar yang dapat memengaruhi, bahkan menentukan arah kebijakan publik. Dalam parlemen, mereka berdua hanya berbeda 'kamar'.

Lantas, kalau sama dan selevel, kenapa ada pembedaan? Kenapa dalam konteks keanggotaan eks narapidana DPR diberikan prasyarat jeda waktu, sedangkan DPD tidak? Itulah celah dari putusan MK yang semestinya diperbaiki agar tidak memunculkan masalah rentetannya.

Persoalan kedua, prasyarat bagi eks narapidana sejatinya ialah ayakan awal untuk menyaring calon anggota DPR, DPRD, ataupun DPD dalam hal integritas. Salahkah kalau kita berasumsi bahwa orang-orang yang telah terbukti melanggar hukum dan dijatuhi hukuman pidana, apalagi pidana korupsi, ialah orang-orang yang tidak punya cukup integritas untuk dipilih menjadi wakil rakyat atau wakil daerah?

Demi kepentingan publik yang lebih besar, tentu saja kita boleh punya asumsi seperti itu. Oleh karena itu, mereka wajib disaring. Jeda waktu lima tahun setidaknya memberikan mereka ruang dan waktu untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka sudah berubah dan tidak seperti yang diasumsikan orang selama ini.

Kini, kiranya kita perlu mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan uji materi pasal terkait syarat pencalonan anggota DPD ke MK. Inilah jalan paling konstitusional untuk mendudukkan aturan yang semestinya sama dan sebangun terhadap DPR ataupun DPD.

Publik sepatutnya mendorong MK untuk segera memproses permohonan tersebut dan menyidangkannya dengan pikiran terbuka. Sama terbukanya dengan ketika mereka memutuskan perlu adanya prasyarat jeda waktu lima tahun bagi eks narapidana yang ingin menjadi calon legislatif DPR ataupun DPRD.

Kita khawatir jika celah hukum tersebut tidak segera ditutup, pada akhirnya akan memantik sebuah ironi. Di satu baris orang-orang baik malas mendaftar anggota DPD, di baris lain para mantan napi justru bersemangat. Kecemasan atas ironi itu rasanya tidak berlebihan karena kalau kita lihat hari-hari ini, hal itu sudah terjadi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.