Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Karpet Merah Eks Napi Masuk Senat

24/1/2023 05:00
Karpet Merah Eks Napi Masuk Senat
Ilustrasi MI(MI/Seno)

TEMPO hari kita sempat dihebohkan dengan kembalinya sejumlah eks narapidana, bahkan narapidana korupsi, berkiprah di politik dengan masuk ke partai politik. Itu saja sudah membuat kita geleng kepala. Apalagi, ada salah satu ketua umum parpol yang dengan nyeleneh menyebut bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu dibutuhkan pengalamannya demi upaya mencegah korupsi.

Kini, ikhwal eks narapidana kembali diperbincangkan dalam konteks pemilu lantaran tidak adanya pembatasan bagi para mantan napi apabila ingin mendaftar menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD) alias senat. Mahkamah Konstitusi memang pernah mengeluarkan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang pengetatan syarat bagi eks narapidana.

Salah satunya ketentuan adanya jeda lima tahun setelah masa pidana berakhir bagi para mantan terpidana yang ingin mengikuti kontestasi pemilu.

Akan tetapi, pengetatan syarat itu hanya berlaku untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD. Tidak berlaku untuk DPD. Kasarnya, hari ini dia keluar dari lembaga pemasyarakatan karena telah menyelesaikan masa hukuman, besok langsung mendaftar menjadi senator pun tak soal. Tidak ada yang bisa melarang, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam penerapan aturan di lapangan mengacu pada putusan MK tersebut.

Sedikitnya ada dua persoalan di sini. Pertama, menimbulkan ketidakadilan antara persyaratan menjadi anggota DPR/DPRD dan persyaratan menjadi anggota DPD. Padahal, semestinya derajat mereka sepadan.

Dalam konsep sistem bikameral yang kini berlaku, DPD ialah perimbangan bagi kekuasaan DPR. Mereka sama-sama memiliki kewenangan besar yang dapat memengaruhi, bahkan menentukan arah kebijakan publik. Dalam parlemen, mereka berdua hanya berbeda 'kamar'.

Lantas, kalau sama dan selevel, kenapa ada pembedaan? Kenapa dalam konteks keanggotaan eks narapidana DPR diberikan prasyarat jeda waktu, sedangkan DPD tidak? Itulah celah dari putusan MK yang semestinya diperbaiki agar tidak memunculkan masalah rentetannya.

Persoalan kedua, prasyarat bagi eks narapidana sejatinya ialah ayakan awal untuk menyaring calon anggota DPR, DPRD, ataupun DPD dalam hal integritas. Salahkah kalau kita berasumsi bahwa orang-orang yang telah terbukti melanggar hukum dan dijatuhi hukuman pidana, apalagi pidana korupsi, ialah orang-orang yang tidak punya cukup integritas untuk dipilih menjadi wakil rakyat atau wakil daerah?

Demi kepentingan publik yang lebih besar, tentu saja kita boleh punya asumsi seperti itu. Oleh karena itu, mereka wajib disaring. Jeda waktu lima tahun setidaknya memberikan mereka ruang dan waktu untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka sudah berubah dan tidak seperti yang diasumsikan orang selama ini.

Kini, kiranya kita perlu mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan uji materi pasal terkait syarat pencalonan anggota DPD ke MK. Inilah jalan paling konstitusional untuk mendudukkan aturan yang semestinya sama dan sebangun terhadap DPR ataupun DPD.

Publik sepatutnya mendorong MK untuk segera memproses permohonan tersebut dan menyidangkannya dengan pikiran terbuka. Sama terbukanya dengan ketika mereka memutuskan perlu adanya prasyarat jeda waktu lima tahun bagi eks narapidana yang ingin menjadi calon legislatif DPR ataupun DPRD.

Kita khawatir jika celah hukum tersebut tidak segera ditutup, pada akhirnya akan memantik sebuah ironi. Di satu baris orang-orang baik malas mendaftar anggota DPD, di baris lain para mantan napi justru bersemangat. Kecemasan atas ironi itu rasanya tidak berlebihan karena kalau kita lihat hari-hari ini, hal itu sudah terjadi.



Berita Lainnya
  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.