Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Reformasi Hukum yang Mendesak

27/9/2022 05:00
Reformasi Hukum yang Mendesak
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

TERTANGKAPNYA hakim agung dalam kasus rasywah, atau suap, jelas membuka fakta bahwa virus korupsi ternyata juga menjangkiti pucuk tertinggi lembaga peradilan di negeri ini. Bagian hulu dan hilir tindak pidana korupsi kini ada di ranah yudikatif.

Terjeratnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar hakim dan aparatur lembaga peradilan yang terlilit oleh kasus rasywah.

Tentu sangat mengkhawatirkan karena ternyata pucuk dari kekuasaan yudikatif juga turut memperdagangkan keadilan. Hukum diterapkan sesuai dengan jumlah bayaran, bukan lagi mengedepankan fakta-fakta serta bukti dalam persidangan.

Lembaga hukum tertinggi yang seharusnya menjadi benteng pamungkas bagi masyarakat dalam mencari keadilan justru menjalankan praktik transaksi bisnis. Keadilan telah dijadikan komoditas bagi mereka yang memiliki kuasa dan uang.

Kondisi itu jelas semakin memperburuk situasi penanganan perkara di seluruh lembaga penegakan hukum negeri ini yang begitu buruk. Kolusi penyelesaian kasus terjadi di semua lini dan melibatkan semua aparat penegak hukum, tidak hanya hakim, tetapi juga jaksa, polisi, hingga pengacara.

Lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan profesi advokat sebagai penegak hukum sudah banyak mengirimkan wakil-wakil mereka meringkuk di penjara karena melanggar hukum yang seharusnya menjadi tugas mereka untuk menegakkannya.

Berdasarkan data KPK ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum terjerat oleh kasus korupsi. Ada 21 koruptor dengan jabatan hakim, 10 koruptor merupakan jaksa, serta 3 polisi. Terdapat pula 13 koruptor yang ditangani KPK dengan latar belakang pengacara.

Banyaknya aparat penegak hukum di Tanah Air tersandung oleh masalah suap dan korupsi ditengarai disebabkan lemahnya sistem pengawasan. Konsistensi pengawasan dan penegakan etik yang lebih maksimal dinilai juga mendesak dilakukan untuk mencegah masalah korupsi di sektor hukum terus berulang.

Presiden Joko Widodo turut menyampaikan keprihatinannya atas karut-marutnya ekosistem penegakan hukum. Reformasi hukum patut segera dilakukan. Perintah kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga telah dilontarkan.

Reformasi hukum yang baik ialah yang dilakukan menyeluruh, baik menyangkut regulasi, lembaga penegak hukum, maupun aparat penegak hukum.

Dari sisi regulasi, sejak periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, deregulasi gencar dilakukan. Puluhan bahkan ratusan aturan perundang-undangan yang tumpang-tindih telah dipangkas untuk menciptakan kepastian hukum.

Namun, perlu diingat bahwa sebaik apa pun hukum yang dibuat pada akhirnya sangat ditentukan integritas lembaga penegak hukum. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia ialah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum.

Menghadirkan penegakan hukum yang benar-benar adil hanya bisa dilakukan jika semua lembaga hukum bertindak profesional, jujur, dan menjunjung nilai-nilai antikorupsi. Lembaga hukum yang bersih dan tidak tersandera oleh mafia perkara yang masih bergentayangan.



Berita Lainnya
  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.