Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Nihil Penjeraan Koruptor

08/9/2022 05:00
Nihil Penjeraan Koruptor
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan secara bersyarat 23 narapidana kasus korupsi atau napi koruptor. Mereka yang dibebaskan ialah 4 narapidana dari LP Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari LP Kelas I Sukamiskin. Mereka antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, serta mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Rika Aprianti, menyebut pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak. Hak dimaksud berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Benar, memang tidak ada yang dilanggar dalam pemberian bebas bersyarat tersebut, dan itu merupakan hak dari para terpidana. Namun, langkah itu kurang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan selama ini. Apalagi, sejak 2002, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), negeri ini telah menyatakan kejahatan rasuah (korupsi) sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Disebut demikian, karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasannya pun perlu dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dari hulu hingga hilir, dari pencegahan, penindakan, hingga pemberian sanksi atau hukuman.

Namun, berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada semester pertama 2020, rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Perinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni pengadilan tinggi, rata-rata vonisnya ialah 3 tahun 6 bulan. Adapun baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), rata-rata vonisnya 4 tahun 8 bulan. Itu artinya, sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada para pencoleng uang negara itu relatif ringan. Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, pada 2020 tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.

Sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya jaksa juga menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, hakim menolak dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya pemerintah tidak royal memberikan remisi. Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang agar tidak coba-coba merampok uang negara.



Berita Lainnya
  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.