Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuktikan komitmen untuk tegas menegakkan aturan terhadap anggotanya yang melenceng. Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung sekitar 18 jam hingga dini hari kemarin menunjukkan hal itu.
Seluruh dugaan pelanggaran etik eks Kadiv Propam Polri tersebut terbukti benar. Mulai merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy tidak membantah satu pun kesaksian 15 orang yang dihadirkan di sidang etik. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantas memutuskan Ferdy telah melakukan perbuatan tercela.
Ferdy juga dikenai hukuman tahanan selama 21 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebagai putusan ketiga, KKEP menjatuhi Ferdy sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari keanggotaan Polri.
Dalam menetapkan putusannya, majelis sidang etik yang beranggotakan lima perwira tinggi Polri bersuara bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Mereka sepakat Ferdy telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
Hasil sidang etik tersebut sudah sepatutnya. Publik tidak mengharapkan putusan yang lebih ringan dari itu karena Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri sekaligus menduduki jabatan strategis.
Sejauh ini, langkah Polri mengupayakan penuntasan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka pelaku utama Ferdy Sambo, sudah sesuai rel. Ini patut kita apresiasi.
Polri tidak ragu menghukum anggotanya yang terbukti melanggar kode etik, tidak peduli apa pangkat ataupun jabatan pelanggar. Memang harus diakui, di kasus Ferdy Sambo ada tekanan dari publik dan dari Presiden Jokowi selaku atasan Polri.
Akan tetapi, itu sekaligus memperlihatkan Polri tidak tebal telinga terhadap kritik yang bertujuan mewujudkan aparat penegak hukum yang bersih. Kepolisian tidak menempatkan diri sebagai yang paling benar sehingga tidak peduli dengan masukan masyarakat.
Polri mendengar, menimbang, dan terus memperbaiki diri. Kita masih ingat kasus AKB Brotoseno yang sempat diaktifkan kembali selepas bebas dari penjara karena terlibat kasus korupsi.
Polri diingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sepatutnya anggota yang melakukan tindak pidana itu dipecat. Dengan banyaknya masukan dari masyarakat, Polri bersedia mengubah putusan melalui sidang banding etik. AKB Brotoseno dipecat dari kepolisian.
Tiap anggota Polri dipagari oleh kode etik profesi yang mencakup etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat. Pagar etika yang begitu ketat memperlihatkan anggota Polri sudah semestinya merupakan orang-orang terpilih dalam melaksanakan tugas kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggar.
Penindakan secara tegas terhadap setiap anggota Polri yang melanggar etik merupakan keniscayaan. Dengan begitu, timbul efek jera agar personel polisi tetap tegak lurus dengan sumpah jabatan dan kode etik.
Perlu kita ingatkan pula, melihat konstruksi perkara pelanggaran etik dalam penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy terlihat jelas bukan satu-satunya yang melanggar. Ketegasan KEPP masih dinantikan untuk belasan pelanggar etik lainnya di kasus yang sama.
Sanksi sidang etik baru langkah awal. Dalam kasus seperti yang menjerat Ferdy Sambo, masih ada aspek pelanggaran hukum yang mesti diadili di pengadilan.
Kita berharap semangat kerja keras Polri dalam pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy dkk tidak surut. Polri masih perlu segera menuntaskan berkas perkara dan menyeret semua tersangka ke pengadilan agar keadilan menyala terang.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved