Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuktikan komitmen untuk tegas menegakkan aturan terhadap anggotanya yang melenceng. Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung sekitar 18 jam hingga dini hari kemarin menunjukkan hal itu.
Seluruh dugaan pelanggaran etik eks Kadiv Propam Polri tersebut terbukti benar. Mulai merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy tidak membantah satu pun kesaksian 15 orang yang dihadirkan di sidang etik. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantas memutuskan Ferdy telah melakukan perbuatan tercela.
Ferdy juga dikenai hukuman tahanan selama 21 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebagai putusan ketiga, KKEP menjatuhi Ferdy sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari keanggotaan Polri.
Dalam menetapkan putusannya, majelis sidang etik yang beranggotakan lima perwira tinggi Polri bersuara bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Mereka sepakat Ferdy telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
Hasil sidang etik tersebut sudah sepatutnya. Publik tidak mengharapkan putusan yang lebih ringan dari itu karena Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri sekaligus menduduki jabatan strategis.
Sejauh ini, langkah Polri mengupayakan penuntasan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka pelaku utama Ferdy Sambo, sudah sesuai rel. Ini patut kita apresiasi.
Polri tidak ragu menghukum anggotanya yang terbukti melanggar kode etik, tidak peduli apa pangkat ataupun jabatan pelanggar. Memang harus diakui, di kasus Ferdy Sambo ada tekanan dari publik dan dari Presiden Jokowi selaku atasan Polri.
Akan tetapi, itu sekaligus memperlihatkan Polri tidak tebal telinga terhadap kritik yang bertujuan mewujudkan aparat penegak hukum yang bersih. Kepolisian tidak menempatkan diri sebagai yang paling benar sehingga tidak peduli dengan masukan masyarakat.
Polri mendengar, menimbang, dan terus memperbaiki diri. Kita masih ingat kasus AKB Brotoseno yang sempat diaktifkan kembali selepas bebas dari penjara karena terlibat kasus korupsi.
Polri diingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sepatutnya anggota yang melakukan tindak pidana itu dipecat. Dengan banyaknya masukan dari masyarakat, Polri bersedia mengubah putusan melalui sidang banding etik. AKB Brotoseno dipecat dari kepolisian.
Tiap anggota Polri dipagari oleh kode etik profesi yang mencakup etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat. Pagar etika yang begitu ketat memperlihatkan anggota Polri sudah semestinya merupakan orang-orang terpilih dalam melaksanakan tugas kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggar.
Penindakan secara tegas terhadap setiap anggota Polri yang melanggar etik merupakan keniscayaan. Dengan begitu, timbul efek jera agar personel polisi tetap tegak lurus dengan sumpah jabatan dan kode etik.
Perlu kita ingatkan pula, melihat konstruksi perkara pelanggaran etik dalam penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy terlihat jelas bukan satu-satunya yang melanggar. Ketegasan KEPP masih dinantikan untuk belasan pelanggar etik lainnya di kasus yang sama.
Sanksi sidang etik baru langkah awal. Dalam kasus seperti yang menjerat Ferdy Sambo, masih ada aspek pelanggaran hukum yang mesti diadili di pengadilan.
Kita berharap semangat kerja keras Polri dalam pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy dkk tidak surut. Polri masih perlu segera menuntaskan berkas perkara dan menyeret semua tersangka ke pengadilan agar keadilan menyala terang.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved