Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuktikan komitmen untuk tegas menegakkan aturan terhadap anggotanya yang melenceng. Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung sekitar 18 jam hingga dini hari kemarin menunjukkan hal itu.
Seluruh dugaan pelanggaran etik eks Kadiv Propam Polri tersebut terbukti benar. Mulai merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy tidak membantah satu pun kesaksian 15 orang yang dihadirkan di sidang etik. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantas memutuskan Ferdy telah melakukan perbuatan tercela.
Ferdy juga dikenai hukuman tahanan selama 21 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebagai putusan ketiga, KKEP menjatuhi Ferdy sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari keanggotaan Polri.
Dalam menetapkan putusannya, majelis sidang etik yang beranggotakan lima perwira tinggi Polri bersuara bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Mereka sepakat Ferdy telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
Hasil sidang etik tersebut sudah sepatutnya. Publik tidak mengharapkan putusan yang lebih ringan dari itu karena Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri sekaligus menduduki jabatan strategis.
Sejauh ini, langkah Polri mengupayakan penuntasan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka pelaku utama Ferdy Sambo, sudah sesuai rel. Ini patut kita apresiasi.
Polri tidak ragu menghukum anggotanya yang terbukti melanggar kode etik, tidak peduli apa pangkat ataupun jabatan pelanggar. Memang harus diakui, di kasus Ferdy Sambo ada tekanan dari publik dan dari Presiden Jokowi selaku atasan Polri.
Akan tetapi, itu sekaligus memperlihatkan Polri tidak tebal telinga terhadap kritik yang bertujuan mewujudkan aparat penegak hukum yang bersih. Kepolisian tidak menempatkan diri sebagai yang paling benar sehingga tidak peduli dengan masukan masyarakat.
Polri mendengar, menimbang, dan terus memperbaiki diri. Kita masih ingat kasus AKB Brotoseno yang sempat diaktifkan kembali selepas bebas dari penjara karena terlibat kasus korupsi.
Polri diingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sepatutnya anggota yang melakukan tindak pidana itu dipecat. Dengan banyaknya masukan dari masyarakat, Polri bersedia mengubah putusan melalui sidang banding etik. AKB Brotoseno dipecat dari kepolisian.
Tiap anggota Polri dipagari oleh kode etik profesi yang mencakup etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat. Pagar etika yang begitu ketat memperlihatkan anggota Polri sudah semestinya merupakan orang-orang terpilih dalam melaksanakan tugas kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggar.
Penindakan secara tegas terhadap setiap anggota Polri yang melanggar etik merupakan keniscayaan. Dengan begitu, timbul efek jera agar personel polisi tetap tegak lurus dengan sumpah jabatan dan kode etik.
Perlu kita ingatkan pula, melihat konstruksi perkara pelanggaran etik dalam penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy terlihat jelas bukan satu-satunya yang melanggar. Ketegasan KEPP masih dinantikan untuk belasan pelanggar etik lainnya di kasus yang sama.
Sanksi sidang etik baru langkah awal. Dalam kasus seperti yang menjerat Ferdy Sambo, masih ada aspek pelanggaran hukum yang mesti diadili di pengadilan.
Kita berharap semangat kerja keras Polri dalam pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy dkk tidak surut. Polri masih perlu segera menuntaskan berkas perkara dan menyeret semua tersangka ke pengadilan agar keadilan menyala terang.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved