Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol

08/8/2022 05:00
Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PARTAI politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketahuan tipu-tipu. KPU menemukan ada partai politik yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, hingga Kamis (4/8), terdapat 98 penyelenggara pemilu di daerah yang telah mengadukan bahwa nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ke-98 orang itu tersebar di 22 provinsi. Mereka ialah 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi.

Menghalalkan segala cara untuk memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik mesti dikecam keras. KPU diminta untuk bertindak tegas. Bila perlu, langsung memberikan sanksi kepada partai politik yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Partai seperti itu tidak pantas menjadi peserta pemilu.

Partai politik yang berbadan hukum punya hak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Salah satu syarat yang mesti dipenuhi ialah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan KTP elektronik.

Pencatutan nama orang lain sebagai anggota partai politik menunjukkan fakta sesungguhnya bahwa hingga saat ini parpol masih kesulitan memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi syarat minimal saja tidak mampu, bagaimana bisa merebut suara pemilih dalam pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari, yakni 1 sampai 14 Agustus 2022. Pada saat mendaftar, parpol harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. Meski demikian, KPU sudah mulai membuka Sipol sejak 24 Juni 2022.

Hingga kemarin siang, sudah 14 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU. Dari jumlah itu, KPU menyatakan ada 10 partai politik yang berkas pendaftarannya lengkap. Dengan kelengkapan berkas pendaftaran itu tidak otomatis bahwa dokumennya memenuhi syarat atau tidak. Pemenuhan syarat itu akan ditetapkan KPU setelah melakukan verifikasi administrasi diikuti verifikasi faktual untuk partai politik nonparlemen.

Amat disayangkan bahwa belum seminggu proses pendaftaran berjalan, sudah ditemukan aksi tipu-tipu mencatut nama orang lain sebagai anggota partai politik. Nama-nama yang dicatut itu bukan orang sembarangan, melainkan penyelenggara pemilu di daerah.

Bila nama penyelenggara pemilu saja berani dicatut, bukan mustahil nama Anda juga ikut dicatut. Karena itu, masyarakat hendaknya proaktif mengecek nama di Sipol.

Praktik pencatutan nama warga selalu berulang setiap menjelang pemilu. Terjadi berulang karena tidak ada sanksi yang tegas. Kiranya perlu dipertimbangkan agar KPU mengumumkan secara terbuka partai politik yang telah mencatut nama orang lain yang bukan anggota partainya. Partai yang tidak jujur dengan dirinya sendiri tidak pantas mengikuti pemilu.

Partai politik menempuh jalur pintas dengan menghalalkan segala cara karena terjebak pada penonjolan fungsi mengantarkan kader menduduki kursi empuk di legislatif dan eksekutif. Mereka hanya mementingkan fungsi rekrutmen, tapi mengabaikan peran sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik.

Tipu-tipu memenuhi syarat pendaftaran ke KPU itu sekaligus memperlihatkan tabiat para petualang yang doyan mendirikan partai hanya untuk memenuhi syahwat politik.



Berita Lainnya
  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.