Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol

08/8/2022 05:00
Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PARTAI politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketahuan tipu-tipu. KPU menemukan ada partai politik yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, hingga Kamis (4/8), terdapat 98 penyelenggara pemilu di daerah yang telah mengadukan bahwa nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ke-98 orang itu tersebar di 22 provinsi. Mereka ialah 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi.

Menghalalkan segala cara untuk memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik mesti dikecam keras. KPU diminta untuk bertindak tegas. Bila perlu, langsung memberikan sanksi kepada partai politik yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Partai seperti itu tidak pantas menjadi peserta pemilu.

Partai politik yang berbadan hukum punya hak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Salah satu syarat yang mesti dipenuhi ialah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan KTP elektronik.

Pencatutan nama orang lain sebagai anggota partai politik menunjukkan fakta sesungguhnya bahwa hingga saat ini parpol masih kesulitan memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi syarat minimal saja tidak mampu, bagaimana bisa merebut suara pemilih dalam pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari, yakni 1 sampai 14 Agustus 2022. Pada saat mendaftar, parpol harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. Meski demikian, KPU sudah mulai membuka Sipol sejak 24 Juni 2022.

Hingga kemarin siang, sudah 14 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU. Dari jumlah itu, KPU menyatakan ada 10 partai politik yang berkas pendaftarannya lengkap. Dengan kelengkapan berkas pendaftaran itu tidak otomatis bahwa dokumennya memenuhi syarat atau tidak. Pemenuhan syarat itu akan ditetapkan KPU setelah melakukan verifikasi administrasi diikuti verifikasi faktual untuk partai politik nonparlemen.

Amat disayangkan bahwa belum seminggu proses pendaftaran berjalan, sudah ditemukan aksi tipu-tipu mencatut nama orang lain sebagai anggota partai politik. Nama-nama yang dicatut itu bukan orang sembarangan, melainkan penyelenggara pemilu di daerah.

Bila nama penyelenggara pemilu saja berani dicatut, bukan mustahil nama Anda juga ikut dicatut. Karena itu, masyarakat hendaknya proaktif mengecek nama di Sipol.

Praktik pencatutan nama warga selalu berulang setiap menjelang pemilu. Terjadi berulang karena tidak ada sanksi yang tegas. Kiranya perlu dipertimbangkan agar KPU mengumumkan secara terbuka partai politik yang telah mencatut nama orang lain yang bukan anggota partainya. Partai yang tidak jujur dengan dirinya sendiri tidak pantas mengikuti pemilu.

Partai politik menempuh jalur pintas dengan menghalalkan segala cara karena terjebak pada penonjolan fungsi mengantarkan kader menduduki kursi empuk di legislatif dan eksekutif. Mereka hanya mementingkan fungsi rekrutmen, tapi mengabaikan peran sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik.

Tipu-tipu memenuhi syarat pendaftaran ke KPU itu sekaligus memperlihatkan tabiat para petualang yang doyan mendirikan partai hanya untuk memenuhi syahwat politik.



Berita Lainnya
  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.