Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol

08/8/2022 05:00
Aksi Tipu-Tipu Pendaftaran Parpol
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PARTAI politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketahuan tipu-tipu. KPU menemukan ada partai politik yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, hingga Kamis (4/8), terdapat 98 penyelenggara pemilu di daerah yang telah mengadukan bahwa nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ke-98 orang itu tersebar di 22 provinsi. Mereka ialah 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi.

Menghalalkan segala cara untuk memenuhi persyaratan pendaftaran partai politik mesti dikecam keras. KPU diminta untuk bertindak tegas. Bila perlu, langsung memberikan sanksi kepada partai politik yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Partai seperti itu tidak pantas menjadi peserta pemilu.

Partai politik yang berbadan hukum punya hak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Salah satu syarat yang mesti dipenuhi ialah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan KTP elektronik.

Pencatutan nama orang lain sebagai anggota partai politik menunjukkan fakta sesungguhnya bahwa hingga saat ini parpol masih kesulitan memenuhi jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi peserta pemilu. Jika memenuhi syarat minimal saja tidak mampu, bagaimana bisa merebut suara pemilih dalam pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari, yakni 1 sampai 14 Agustus 2022. Pada saat mendaftar, parpol harus sudah menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. Meski demikian, KPU sudah mulai membuka Sipol sejak 24 Juni 2022.

Hingga kemarin siang, sudah 14 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU. Dari jumlah itu, KPU menyatakan ada 10 partai politik yang berkas pendaftarannya lengkap. Dengan kelengkapan berkas pendaftaran itu tidak otomatis bahwa dokumennya memenuhi syarat atau tidak. Pemenuhan syarat itu akan ditetapkan KPU setelah melakukan verifikasi administrasi diikuti verifikasi faktual untuk partai politik nonparlemen.

Amat disayangkan bahwa belum seminggu proses pendaftaran berjalan, sudah ditemukan aksi tipu-tipu mencatut nama orang lain sebagai anggota partai politik. Nama-nama yang dicatut itu bukan orang sembarangan, melainkan penyelenggara pemilu di daerah.

Bila nama penyelenggara pemilu saja berani dicatut, bukan mustahil nama Anda juga ikut dicatut. Karena itu, masyarakat hendaknya proaktif mengecek nama di Sipol.

Praktik pencatutan nama warga selalu berulang setiap menjelang pemilu. Terjadi berulang karena tidak ada sanksi yang tegas. Kiranya perlu dipertimbangkan agar KPU mengumumkan secara terbuka partai politik yang telah mencatut nama orang lain yang bukan anggota partainya. Partai yang tidak jujur dengan dirinya sendiri tidak pantas mengikuti pemilu.

Partai politik menempuh jalur pintas dengan menghalalkan segala cara karena terjebak pada penonjolan fungsi mengantarkan kader menduduki kursi empuk di legislatif dan eksekutif. Mereka hanya mementingkan fungsi rekrutmen, tapi mengabaikan peran sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik.

Tipu-tipu memenuhi syarat pendaftaran ke KPU itu sekaligus memperlihatkan tabiat para petualang yang doyan mendirikan partai hanya untuk memenuhi syahwat politik.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.