Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pastikan Keadilan dalam RKUHP

03/8/2022 05:00
Pastikan Keadilan dalam RKUHP
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

PEMBAHASAN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah berlangsung lama sejak 2015. Pembenahan dan sinkronisasi ulang pun telah dilakukan setelah RKUHP didemo besar-besaran pada September 2019. Demo itu pula yang membuat RKUHP batal naik ke pembahasan tingkat II (paripurna).

Namun, pembahasan panjang itu nyatanya belum cukup untuk menyempurnakan RKUHP. Meski awal Juli lalu pemerintah telah menyerahkan lagi draf final RKUHP ke DPR, sejumlah pasal masih kontroversial.

Sebab itu, kita harus berani menyatakan bahwa RKUHP masih butuh pembahasan. Inilah yang harus dilakukan, bukan mengejar pengesahan sebelum 17 Agustus atas alasan kado HUT RI.

‘Kado’ justru dapat menjadi petaka jika banyak pasal karet dibiarkan. Karena itu, kita sepakat dengan perintah Presiden Jokowi kepada jajarannya untuk membuka diskusi masif dengan masyarakat, meski di DPR sudah sampai tahap akhir pembahasan.

Perintah Presiden itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, kemarin. Perintah Presiden menunjukkan bahwa ia kembali mendengar aspirasi masyarakat dan menyadari pentingnya RKUHP yang tanpa cacat.

KUHP merupakan salah satu pedoman penting untuk tegaknya keadilan. Dalam KUHP semestinya terwujud hukum yang berlandaskan Pancasila, termasuk semua norma, asas, dan prinsip yang diterima masyarakat kita yang multietnik dan kultur.

Semua itu jelas belum ada dalam KUHP saat ini yang berlandaskan pada hukum kolonial Belanda. Di sisi lain, RKUHP yang ada juga belum menjawab hukum pidana yang harmonis, sinergi, komprehensif dengan perundangan lain yang berlaku saat ini. Bahkan, lebih jauh lagi, RKUHP belumlah menjawab target pemerintah sendiri untuk menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern. Artinya, hukum pidana yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Hal itu terlihat pada 14 pasal bermasalah. Pasal-pasal itu terkait the living law (hukum pidana adat), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, pidana terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, juga tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Persetujuan DPR atas penjelasan pemerintah terkait 14 pasal tersebut pada Mei lalu tidak dapat diterima. Sebab, nyatanya, pasal tersebut masih menjadi pasal karet. Misalnya, digunakannya the living law tanpa batasan jelas dan tegas sangat berpotensi menghasilkan kriminalisasi berlebihan.

Itu berkaca bahwa saat ini saja ada 421 perda diskriminatif terhadap perempuan. Bukan itu saja, banyaknya hukum adat yang tidak terumuskan dengan jelas membuat RKUHP dapat menjadi alat diskriminatif baru.

Kemudian, beberapa pasal RKUHP justru masih menjadi warisan kolonial. Contohnya, pasal penghinaan presiden (Pasal 218 – Pasal 220 RKUHP). Ketentuan pasal penghinaan pada dasarnya berasal dari pasal tentang lese mejeste yang dimaksudkan untuk melindungi Ratu Belanda.

Pasal penghinaan ini juga sudah dibatalkan oleh Putusan MK Nomor 013- 022/PUUIV/2006 karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Adanya pasal itu di RKUHP berarti membangkang pada konstitusi.

Ada pula pasal yang justru bisa menghambat kerja pemerintah, yakni Pasal 432 RKUHP soal menggelandang. Perihal ini sebenarnya cukup diatur secara administratif di perda. Adanya pasal ini akan menghambat rencana kerja pemerintah di bidang kesejahteraan sosial dan penanggulanan kemiskinan berdasarkan RPJMN 2015-2019 dan rancangan RPJMN 2020-2024.

Dengan masih banyaknya cacat dalam RKUHP, sudah selayaknya pembenahan dilakukan serius. DPR pun semestinya menjadi pihak pertama yang menolak draf RKUHP. Tanpa adanya pembenahan di pasal-pasal krusial tersebut, RKHUP tidak boleh disahkan.



Berita Lainnya
  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.