Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Memastikan Partai Taati Ketentuan

02/8/2022 05:00
Memastikan Partai Taati Ketentuan
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

TAHAPAN Pemilu 2024 terus bergerak maju. Kemarin hingga 14 Agustus, partai politik diberi kesempatan mendaftarkan diri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mulai bekerja melakukan seleksi.

KPU memang memberikan cukup waktu 14 hari untuk pendaftaran. Namun, sembilan partai tak mau menunda-nunda. Mereka bergerak cepat mendatangi KPU di hari pertama untuk dicatat sebagai kontestan pesta demokrasi. Mereka antara lain partai pemilik kursi di DPR semisal PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan PKS.

Ada pula partai yang tak lolos parliamentary threshold dan partai anyar, seperti Partai Bulan Bintang, Perindo, Partai Reformasi, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Pandai.

Mendaftarkan diri di hari pertama kiranya patut diapresiasi. Langkah itu setidaknya merupakan bentuk keyakinan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai partai. Keyakinan itu amatlah kentara dalam diri partai-partai lama penghuni gedung DPR.

Bukan berlebihan jika PDIP, NasDem, dan PKS menegaskan telah memenuhi persyaratan yang digariskan undang-undang. Bukan hal yang mengada-ada pula, misalnya, Partai NasDem menyatakan telah memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan di kepengurusan tidak hanya di pusat, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bagi partai yang tak punya kursi di parlemen, terlebih partai anyar, mendaftarkan diri di hari pertama pun penting. Itulah antisipasi yang apik jika nantinya ada kekurangan dokumen sehingga punya lebih banyak waktu untuk melengkapi.

Kiranya partai-partai lain tak perlu menunggu hari-hari terakhir pendaftaran. Mendaftarkan diri di awal akan jauh lebih baik. Kalau bisa cepat, kenapa harus berlambat-lambat? Lebih cepat mendaftar menunjukkan pula kesiapan dan keseriusan mereka untuk berkompetisi.

Dengan dibukanya pendaftaran partai politik berarti dibuka pula rangkaian pekerjaan buat KPU. Sehari setelah pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 diterima, mereka sudah harus melakukan verifikasi administrasi. Pekerjaan itu berlangsung hingga 11 September 2022, ditambah verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

Pekerjaan setelah itu ialah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Jika ada perbaikan, tugas KPU bertambah dengan verifikasi susulan pada 24 November-7 Desember 2022. Ia mesti dilewati hingga akhirnya partai peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Syarat partai untuk menjadi peserta Pemilu 2024 memang tak berubah ketimbang sebelumnya. Sebut saja, mereka harus berbadan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Partai juga mesti memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, di 75% kabupaten/kota, dan di 50% kecamatan. Belum lagi soal keterwakilan perempuan di kepengurusan.

Namun, melakukan verifikasi bukanlah pekerjaan gampang. Perlu keseriusan dan kecermatan luar biasa untuk menentukan partai memenuhi syarat atau tidak. Akuntabilitas ialah keharusan. Jangan sampai ada tawar-menawar persyaratan.

Sikap tegas mesti dikedepankan KPU baik dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 55 Tahun 2020, verifikasi faktual hanya wajib untuk partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru. Tujuannya jelas, yakni demi memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi persyaratan bukan hanya secara administrasi, melainkan juga fakta di lapangan.

KPU tak boleh berkompromi sedikit pun dengan partai politik. Untuk mendapatkan kontestan yang berkualitas dalam pemilu nanti, pastikan mereka patuh pada ketentuan sejak dini.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.